Iman Ariyadi Ditangkap KPK, Mendagri Tunjuk Plt Wali Kota Cilegon

Selasa, 26 September 2017 08:51 WIB

Wali Kota Cilegon Tubagus Imam Aryadi menjawab pertanyaan awak media seusai menjalani pemeriksaan 1x24 jam di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu dini hari, 24 September 2017. KPK menahan Wali Kota Cilegon Tubagus Imam Aryadi, Ahmad Dita Prawira, Eka Wand

TEMPO.CO, Serang - Wakil Wali Kota Cilegon Edi Ariadi resmi menjabat sebagai Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Cilegon, menggantikan Tubagus Iman Ariyadi yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap izin analisis dampak lingkungan (Amdal) PT Transmart. Penunjukan ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

“Penugasan Wakil Wali Kota Cilegon selaku Plt Wali Kota Cilegon, berkenaan dengan operasi tangkap tangan dan penahanan terhadap Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi oleh KPK,” kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Soni Soemarsono di Pendopo Gubernur Banten, Senin, 25 September 2017.

Baca : Kasus Suap, Partai Golkar: Wali Kota Cilegon Punya Alibi

Pengangkatan Edi Ariadi itu berdasarkan Surat Keputusan Nomor 132.36/4424/SD tanggal 25 September 2017 yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang ditujukan kepada Gubernur Banten. Soni menjelaskan, penetapan Plt tersebut dilakukan berdasarkan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Soni menjelaskan bahwa penunjukan Plt Wali Kota Cilegon ini sampai ada vonis terhadap Iman Ariyadi. "Karena bisa saja Wali Kota yang sudah ditetapkan menjadi tersangka, diputuskan tidak bersalah," kata dia.

Advertising
Advertising

Baca : Begini Kronologi OTT Wali Kota Cilegon

Sementara itu, Plt Wali Kota Cilegon Edi Ariadi mengatakan akan segera melakukan koordinasi dan rapat bersama perangkat daerah di wilayahnya untuk menentukan apa saja yang harus dilakukan pasca keluarnya SK penunjukan tersebut. "Setelah ini, saya akan melakukan rapat dengan OPD untuk melakukan koordinasi agar roda pemerintahan di Kota Cilegon tetap berjalan sebagaimana mestinya," ujarnya.

KPK menetapkan Wali Kota Cilegon non aktif yang juga ketua DPD Partai Golkar Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi sebagai tersangka penerima suap. Ia diduga menerima suap sebesar Rp 1,5 miliar terkait izin amdal PT Transmart di Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon. Selain Iman, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya dari pihak pemerintah dan swasta.

WASIUL ULUM

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

10 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

12 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Helldy: Aspal Plastik di Cilegon Bisa Jadi Percontohan

16 jam lalu

Helldy: Aspal Plastik di Cilegon Bisa Jadi Percontohan

Aliansi Kabupaten/Kota Peduli Sanitasi akan berkunjung ke Kota Cilegon. Penggunaan aspal plastik dapat menjadi contoh implementasi pengolahan sampah.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

20 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya