KPK Gotong 20 Kerdus Dokumen Setya Novanto, Isinya...

Reporter

Amirullah

Senin, 25 September 2017 14:24 WIB

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Setya

TEMPO.CO, Jakarta - Menghadapi sidang praperadilan tersangka korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Setya Novanto, yang dimulai pukul 11.00 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menyiapkan tumpukan dokumen dan surat yang akan diajukan kepada hakim Cepi Iskandar, Senin, 25 September 2017. Tumpukan surat dan dokumen sebanyak 193 berkas itu dimasukkan ke dalam belasan kardus cokelat bertuliskan “KPK”. Ada juga tumpukan surat dan dokumen yang jilid tanpa kardus.

Isi surat dan dokumen itu bermacam-macam. Ada akta perjanjian, surat tentang pembayaran, termin-termin pembayaran, dan dokumen. Ada pula berita acara pemeriksaan saksi, baik saksi yang diperiksa di dalam negeri maupun di luar negeri.

Baca:
KPK Bawa 193 Dokumen di Sidang Praperadilan Setya Novanto ...
Praperadilan Setya Novanto, KPK Siap Serahkan Barang Bukti ...

Setya menolak dijadikan tersangka korupsi KTP elektronik. Menurut penyidikan KPK, melalui Andi Agustinus alias Andi Narogong, Ketua Umum Partai Golongan Karya itu diduga ikut mengatur proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun. Proyek itu ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun. Ia mangkir dari panggilan pemeriksaan oleh KPK dengan alasan sakit gula dan vertigo.

Karena alasan itu pula, Setya tak hadir di persidangan praperadilan yang diagendakan sejak sepekan lalu. KPK meminta hakim menunda sidang sambil mempersiapkannya. Kepala Biro Hukum KPK Setiadi mengatakan surat dan dokumen yang diajukan sebagai barang bukti ini bukan hanya masalah kuantitas, tapi juga kualitasnya. "Begitu banyaknya jumlah atau kuantitasnya itu juga termasuk kualitas dari isi atau substansi dokumen atau surat itu," ujar Setiadi.

Baca juga:
PT Pindad: Senjata Pesanan BIN Berbeda dengan Spesifikasi TNI
PT Pindad: BIN Pesan Senjata untuk Kegiatan Operasional

Jumlah yang banyak serta kualitas dokumen itu diajukan untuk meyakinkan hakim soal penetapan Setya sebagai tersangka. "Alasan itulah yang kami sampaikan, yang kami jadikan dasar hukum untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka," ucap Setiadi.

Meski telah menyerahkan barang bukti berupa surat dan dokumen begitu banyak, KPK akan kembali menyerahkan dokumen dalam sidang lanjutan Setya Novanto pada Rabu, 27 September 2017. "Ini masih sebagian dokumen dan surat yang menjadikan dasar untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka."

Advertising
Advertising

AMIRULLAH SUHADA

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

10 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

12 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

20 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

1 hari lalu

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

Saham Freeport akhirnya 61 persen dikuasai Indonesia, berikut kronologi dari jatuh ke Bakrie sampai skandal Papa Minta Saham Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya