TEMPO.CO, Jakarta - – Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini tengah menelusuri persoalan yang dialami 13 daerah yang belum menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). NPHD harus dicairkan karena bakal digunakan untuk berbagai keperluan, misalnya rekrutmen panitia pemilihan kecamatan (PPK).
Komisioner KPU Ilham Saputra menyebutkan dari total 171 daerah peserta pilkada, masih ada 13 daerah yang belum menandatangi naskah itu. “Kalau kesulitan mereka sangat siginifikan harus kami bantu, kami akan datangi kepala daerahnya,” ujar dia kepada Tempo, Rabu 6 September 2017.
BACA: DPR-KPU Sepakat Gunakan Kotak Suara Transparan di Pilkada 2018
Adapun 13 daerah yang belum menandatangani di antaranya KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan, Rote Ndao, Nagekeu, Papua, Biak Numfor, Jaya Wijaya, Paniai, Mimika, Mamberamo Tengah, Puncak, Deiyai, Kepuluan Talaud, dan Kota Tarakan.
Menurut Ilham, persoalan mereka adalah pada persepsi. Ada yang menganggap pilkada tidak wajib. Bahkan ada pula yang menilai pilkada sebagai pemborosan. Padahal, kata dia, pilkada termasuk silkus pemilu yang mau tidak mau harus menggunakan anggaran. KPU mengharapkan sebelum 27 September 2017, 13 daerah itu sudah menandatangani NPHD.
Meski begitu, Ilham mengklaim persiapan penyelenggaraan pilkada serentak pada 27 Juni 2018 sudah 80 persen. Di samping itu, KPU gencar menyosialisasikan tahapan-tahapan pilkada ke daerah-daerah melalui fungsinya sebagai supervisi. Belum lama, komisioner KPU berkunjung ke Aceh dan Nusa Tenggara Timur.
BACA: Pilkada Jawa Timur 2018, Tahapan Digelar Mulai Agustus ... -
KPU juga memanggil perwakilan dari partai politik peserta pilkada untuk menyosialisasikan pencalonan. Begitu pula orang-orang yang berpotensi mencalonkan diri sebagai calon perorangan. “PKPU-nya kami siapkan, yang paling dekat adalah verifikasi partai politik,” kata Ilham.
Menurut Ilham, KPU sudah mengeluarkan peraturan mulai dari tahapan dan program, pencalonan, pendaftaran pemilih, juga logistik. Dalam waktu depan mereka bakal membuat aturan ihwal perekrutan PPK. Pada 8 September mendatang, komisioner KPU juga berencana menggelar rapat internal untuk memastikan kesiapan pilkada serentak tahun depan.
Anggota Komisi Pemerintahan DPR Al Muzzammil Yusuf menyatakan perihal aturan pilkada serentak 2018 tak menjadi masalah. Ia memastikan aturan itu sudah selesai dibahas dengan lembaganya pekan lalu. “Kami memperbaiki peraturan lama kepada hal-hal (dengan) perkembangan terbaru,” ujar dia.
Menurut Muzammil, tidak ada pertemuan lanjutan dengan KPU untuk membahas aturan pilkada serentak 2018. Sebab, ia menyebut sesuai mandat konstitusi pembahasan itu ditargetkan rampung pada Agustus kemarin.
DANANG FIRMANTO