Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perempuan Bisa Jadi Raja di Yogya, Adik Sultan: Akan Picu Konflik

image-gnews
Wakil Gubernur DI. Yogyakarta, Paku Alam IX (tengah) didampingi Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DIY, GBPH Yudaningrat (kanan) dan Kepala Dinas Pariwisata DIY, Tazbir (kiri). TEMPO/Suryo Wibowo.
Wakil Gubernur DI. Yogyakarta, Paku Alam IX (tengah) didampingi Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DIY, GBPH Yudaningrat (kanan) dan Kepala Dinas Pariwisata DIY, Tazbir (kiri). TEMPO/Suryo Wibowo.
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Adik tiri Raja Keraton Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X, Gusti Bendoro Pangeran Hario (GBPH) Yudhaningrat menyesalkan putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus frasa istri dalam pasal 18 ayat (1) huruf m Undang-Undang Keistimewaan DIY. Putusan itu diprediksi akan membuka peluang naik tahtanya raja Keraton Yogyakarta dari kalangan perempuan. 

Yudhaningrat menduga kuat raja keraton selanjutnya atau pengganti Sultan Hamengku Buwono X kelak yang digadang tak lain adalah putri sulung Sultan HB X, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Mangkubumi. Sebab Sultan HB X tak memiliki anak laki-laki.

“Kalau itu benar terjadi (raja perempuan naik tahta), internal keraton akan makin bertambah kacau, bisa perang sendiri, “ ujar Yudhaningrat saat dihubungi Tempo Kamis 31 Agustus 2017.

Putusan MK menghapus frasa istri sebagai syarat calon gubernur dan wakil gubernur DIY dinilai akan membawa implikasi luas. Sebab jabatan gubernur dan wakil gubernur DIY dilakukan dengan mekanisme penetapan. Yang berhak ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur sesuai Undang-Undang Keistimewaan adalah raja keraton dan kadipaten Puro Pakualaman bertahta.

Baca: Geger Raja Wanita: Putri Sultan HB X Angkat Bicara

Artinya, siapapun raja keraton yang ditahbiskan, otomatis ia akan menjabat sebagai Gubernur. Begitu pula di Kadipaten Puro Pakulaman, siapapun raja bertahta maka ia berhak ditetapkan sebagai Wakil Gubernur DIY. 

Yudhaningrat menuturkan putusan MK dianggap kurang tepat karena hanya mengakomodasi tentang gender dilihat dari perspektif Undang-Undang 1945 bahwa warga negara tak peduli laki-laki atau perempuan memiliki persamaan termasuk dalam bidang politik.

“Apa MK tak mempertimbangkan soal hak asal-usul dalam UU Keistimewaan DIY? “ ujar Yudhaningrat. Yudha menuturkan, Yogyakarta mendapatkan hak keistimewaan karena memiliki tradisi kesejarahan panjang sebagai kerajaan Mataram Islam yang di dalamnya mengusung konsep kekhalifahan.

Dalam konteks itu, ujar Yudha, yang berhak menjadi raja sesuai adat kerajaan Mataram Islam adalah laki-laki.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Sebab raja sekaligus imam, inilah paugeran (adat istiadat) keraton yang dijunjung selama ini, ” ujarnya. Yudha menyesalkan ketika pertimbangan kesejarahan Keraton Yogya sebagai kerajaan Maratam Islam itu gugur karena perspektif gender belaka.

“Kalau begitu, apa imam Masjid Istiqlal bisa diganti perempuan? Apa kepala-kepala suku di tanah air ini bisa diganti perempuan?” ujarnya.

Yang berhak menunjuk pengganti raja selanjutnya di Keraton Yogyakarta kelak tak lain raja bertahta itu sendiri. Dalam hal ini Sultan HB X yang memiliki kewenangan penuh kelak akan menunjuk siapa. Namun Yudha, juga kerabat keraton lainnya, selama ini memprediksi bahwa kelak yang ditunjuk HB X menggantikannya tak lain putri sulungnya, GKR Mangkubumi.

Simak pula : Sultan HB X: Klarifikasi Gelar Tak Berkaitan Penetapan Gubernur

“Nashab (garis keturunan) Pangeran Mangkubumi (Sultan Hamengku Buwono I) akan berakhir jika raja berikutnya perempuan, karena raja perempuan itu otomatis mengikuti nashab suaminya,” ujar Yudho.

Atas putusan MK itu, Yudhaningrat menyatakan para kerabat keraton sudah mengetahui. “Kami akan rapatkan barisan, karena putusan MK ini sudah final,” ujar Yudha lagi.

Sultan HB X sendiri meminta para adik dan kerabatnya yang selama ini mempersoalkan terkait gugatan pasal 18 UU Keistimewaan ke MK itu mau menerima putusan yang ada dengan jernih. “Ini sudah keputusan MK, lha mau apa, ya diterima lah,” ujar Sultan.

PRIBADI WICAKSONO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sultan Hamengku Buwono X Gelar Open House setelah Absen 4 Kali Lebaran, Ada Jamuan Tradisional

5 hari lalu

Raja Keraton Yogya Sri Sultan HB X saat melaunching Museum Kereta Keraton Yogyakarta yang kini berganti nama menjadi Kagungan Dalem Wahanarata Selasa (18/7). Dok.istimewa
Sultan Hamengku Buwono X Gelar Open House setelah Absen 4 Kali Lebaran, Ada Jamuan Tradisional

Sultan Hamengku Buwono X dan Paku Alam X absen gelar open house selama empat tahun karena pandemi Covid-19.


Tradisi Grebeg Syawal Keraton Yogyakarta, Tahun Ini Tak Ada Rebutan Gunungan, Abdi Dalem Membagikan

6 hari lalu

Prosesi Grebeg Syawal yang digelar Keraton Yogyakarta di Masjid Gedhe Kauman Kamis 11 April 2024. Dok.istimewa
Tradisi Grebeg Syawal Keraton Yogyakarta, Tahun Ini Tak Ada Rebutan Gunungan, Abdi Dalem Membagikan

Tahun ini, tradisi Grebeg Syawal tidak lagi diperebutkan tapi dibagikan oleh pihak Keraton Yogyakarta. Bagaimana sejarah Grebeg Syawal?


Tradisi Grebeg Syawal Yogya, Ini Alasan Gunungan Tak Lagi Diperebutkan Tapi Dibagikan

7 hari lalu

Prosesi Grebeg Syawal yang digelar Keraton Yogyakarta di Masjid Gedhe Kauman Kamis 11 April 2024. Dok.istimewa
Tradisi Grebeg Syawal Yogya, Ini Alasan Gunungan Tak Lagi Diperebutkan Tapi Dibagikan

Keraton Yogyakarta kembali menggelar tradisi Grebeg Syawal dalam memperingati Idul Fitri 2024 ini, Kamis 11 April 2024.


78 Tahun Sultan Hamengkubuwono X, Salah Seorang Tokoh Deklarasi Ciganjur 1998

16 hari lalu

Gubernur Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X menyebar udik-udik bagian dari acara Kondur Gongso di Masjid Agung Gedhe, Yogyakarta, (23/1). Upacara Kondur Gongso merupakan upacara dalam menyambut Maulud Nabi. TEMPO/Subekti
78 Tahun Sultan Hamengkubuwono X, Salah Seorang Tokoh Deklarasi Ciganjur 1998

Hari ini kelahirannya, Sri Sultan Hamengkubuwono X tidak hanya sebagai figur penting dalam sejarah Yogyakarta, tetapi juga sebagai tokoh nasional yang dihormati.


Kisah Pencak Silat Merpati Putih, Bela Diri Keluarga Keraton yang Dibuka ke Masyarakat Umum

17 hari lalu

Logo perguruan pencak silat Merpati Putih. wikipedia
Kisah Pencak Silat Merpati Putih, Bela Diri Keluarga Keraton yang Dibuka ke Masyarakat Umum

Sejumlah teknik dan jurus pencak silat awalnya eksklusif dan hanya dipelajari keluarga bangsawan. Namun telah berubah dan lebih inklusif.


Sultan Hamengku Buwono X Heran Kasus Antraks di Sleman dan Gunungkidul Muncul Kembali, Karena Tradisi Ini?

31 hari lalu

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X (kiri) dan  Wakil Gubernur DIY Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo (KGPAA) Paku Alam X (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan usai pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY di Istana Negara, Jakarta, Senin 10 Oktober 2022. Presiden Joko Widodo melantik Sri Sultan Hamengku Buwono X dan KGPAA Paku Alam X sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY masa jabatan 2022-2027 sesuai dengan Undang-Undang No. 13/2012 tentang Keistimewaan DIY. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Sultan Hamengku Buwono X Heran Kasus Antraks di Sleman dan Gunungkidul Muncul Kembali, Karena Tradisi Ini?

Sultan Hamengku Buwono X mengaku heran karena kembali muncul kasus antraks di Sleman dan Gunungkidul Yogyakarta. Diduga karena ini.


60 Event Meriahkan Hari Jadi DI Yogyakarta sampai April, Ada Gelaran Wayang dan Bazar

37 hari lalu

Tarian Beksan Trunajaya membuka Pameran Abhimantrana, Upacara Adat Keraton Yogyakarta yang digelar 9 Maret hingga 25 Agustus 2024. (Dok. Istimewa)
60 Event Meriahkan Hari Jadi DI Yogyakarta sampai April, Ada Gelaran Wayang dan Bazar

Penetapan Hari Jadi DI Yogyakarta merujuk rangkaian histori berdirinya Hadeging Nagari Dalem Kasultanan Mataram Ngayogyakarta Hadiningrat


269 Tahun Yogyakarta Hadiningrat, Apa Isi Perjanjian Giyanti?

37 hari lalu

Prajurit Keraton Yogyakarta mengawal arak-arakan gunungan Grebeg Syawal di halaman Masjid Gede Kauman, Yogyakarta, 18 Juli 2015. Sebanyak enam buah gunungan diarak dalam acara ini. TEMPO/Pius Erlangga
269 Tahun Yogyakarta Hadiningrat, Apa Isi Perjanjian Giyanti?

Perjanjian Giyanti berkaitan dengan hari jadi Yogyakarta pada 13 Maret, tahun ini ke-269.


Menengok Sejarah 13 Maret sebagai Hari Jadi DIY dan Asal-usul Nama Yogyakarta

38 hari lalu

Ilustrasi Keraton Yogyakarta. Shutterstock
Menengok Sejarah 13 Maret sebagai Hari Jadi DIY dan Asal-usul Nama Yogyakarta

Penetapan 13 Maret sebagai hari jadi Yogyakarta tersebut awal mulanya dikaitkan dengan Perjanjian Giyanti pada 13 Februari 1755


Keraton Yogyakarta Gelar Pameran Abhimantrana, Ungkap Makna di Balik Upacara Adat

38 hari lalu

Tarian Beksan Trunajaya membuka Pameran Abhimantrana, Upacara Adat Keraton Yogyakarta yang digelar 9 Maret hingga 25 Agustus 2024. (Dok. Istimewa)
Keraton Yogyakarta Gelar Pameran Abhimantrana, Ungkap Makna di Balik Upacara Adat

Keraton Yogyakarta selama ini masih intens menggelar upacara adat untuk mempertahankan tradisi kebudayaan Jawa.