TEMPO.CO, Jakarta - -Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana jasa kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Kardinah Tegal, juga pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan kota pada tahun anggaran 2017. Ketiga orang tersangka itu adalah Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno
orang dekat Wali Kota Amir Mirza Hutagalung sebagai penerima dan Cahyo Supardi, Wakil Direktur RSUD Kardinah Tegal sebagai pemberi.
BACA: Kena OTT, Siti Masitha: Saya Korban Amir Mirza Hutagalung
"Setelah melakukan pemeriksaan 1X24 jam dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh Wali Kota Tegal terkait dengan pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah Kota Tegal dan fee dari proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Tegal tahun anggaran 2017," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu 30 Agustus 2017 malam.
Menurut Basaria, ketiganya ditangkap KPK di tiga lokasi berbeda. Siti Masitha Soeparno ditangkap di kompleks Walikota Tegal, Amir Mirza Hutagalung ditangkap di lobby sebuah apartemen di daerah Pluit, Jakarta, sementara Cahyo Supriadi ditangkap di sebuah hotel di Balikpapan.
BACA: Detik-detik Penangkapan Wali Kota Tegal Siti Masitha
Sebelumnya, KPK juga mengamankan lima orang lainnya, yaitu Kepala Bagian Keuangan RSUD Tegal Umi, mantan Kasubag Pendapatan dan Belanja RSUD Kardinah yang sekarang menjabat sebagai Kasubag Koperasi UMKM Agus Jaya, dua sopir Amir Mirza Hutagalung, Monez dan Imam Mahrodi, dan ajudan Siti Masitha Soeparno Akhbari Cinthya Berliani. Setelah menjalani pemeriksaan kelimanya kini telah dibebaskan KPK.
Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan, ketiganya dijadikan tersangka atas dugaan suap sebesar Rp 5,1 miliar kepada Walikota Tegal terkait pengelolaan dana jasa kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Kardinah di Tegal dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah Kota Tegal pada tahun 2017.
Agus merinci, Siti Masitha Soeparno diduga telah menerima sebanyak Rp 1,6 miliar dalam rentang Januari hingga Agustus 2017 dalam bentuk jasa pelayanan. Lalu Rp 3,5 miliar dari fee proyek-proyek dan setoran kepala dinas di lingkungan Pemprov Tegal selama rentang periode yang sama. "Pada saat OTT dilakukan, 29 Agustus 2017, keduanya diduga menerima uang sejumlah Rp 300 juta," kata Agus.
BUDIARTI UTAMI PUTRI