TEMPO.CO, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Aris Budiman pada Selasa malam, 29 Agustus 2017. Menurut Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa, Kepolisian sudah mengizinkan Aris hadir di DPR.
Agun mengatakan pemanggilan dilakukan untuk mengklarifikasi sejumlah hal yang terkait dengan penanganan perkara di KPK. Agun meminta pemanggilan ini tak dianggap sebagai intervensi terhadap KPK.
Baca juga: Ini Alasan Pukat UGM Nilai KPK Boleh Tolak Panggilan Pansus
"Jangan lagi nanti berdalih ini dalam proses penanganan perkara KTP elektronik, misalnya, lalu kita memanggil dalam rangka mengintervensi," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Menurut Agun, Aris sebagai perwira polisi bisa memenuhi undangan Pansus untuk hadir dalam rapat tersebut karena sudah mendapat izin dari kepolisian. "Aris adalah penyidik Polri sehingga tentu kami meminta izin dan kepolisian sudah memberikan izin," ujarnya.
Namun Agun tidak menjelaskan pihak kepolisian yang memberikan izin kepada Aris. Sebelumnya, pimpinan KPK menolak hadir atas undangan Pansus Hak Angket.
Ia juga menjelaskan, salah satu poin yang akan didalami Pansus terkait dengan dugaan pertemuan antara penyidik KPK dan sejumlah anggota Komisi Hukum DPR. Jika benar, dia meminta KPK membeberkan nama-nama yang terlibat dalam pertemuan tersebut.
"Jadi kalau benar adanya dalam sebuah forum yang terbuka, bukan tertutup," ucapnya.
Agun mengklaim telah mengantongi izin pemanggilan terhadap Aris yang digelar pukul 19.30. "Dia ini kan penyidik Polri yang tentu atasannya Kapolri. Mekanisme itu sudah kami tempuh," tuturnya.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan pihaknya mempertimbangkan langkah pemanggilan Aris oleh Pansus Hak Angket KPK. "Perlu kami pertimbangkan lebih dulu agar langkah KPK tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan," katanya.
KPK, kata dia, telah menerima surat panggilan Panitia Khusus Hak Angket terhadap Direktur Penyidikan, Selasa pagi ini. Surat tersebut ditandatangani Sekretaris Jenderal DPR.
ARKHELAUS W. | MAYA AYU P. | ANTARA