TEMPO.CO, Jakarta - Para korban yang melaporkan kasus penipuan yang dilakukan Biro Umrah First Travel semakin bertambah. Polisi mencatat sedikitnya 1200 orang telah mendatangi posko pengaduan terkaut kasus penipuan First Travel hingga Senin 21 Agustus 2017 pukul 16.00 WIB di kantor Bareskrim, Jakarta Pusat. Para pelapor umumnya atas nama perseorangan, tetapi ternyata ada juga yang datang atas nama perusahaan.
Salah satu perusahaan yang menjadi korban ialah PT Moisani Manggala Wisata (M2), perusahaan yang begerak di bidang travel dan umroh ini sudah bekerja sama dengan pihak First Travel sejak 2014. “Sebelum-sebelumnya lancar-lancar aja, pernah ada keterlambatan pembayaran, tapi bisa diselesaikan. Baru di musim ini bermasalah,” kata Erwin, karyawan Moisani.
BACA: Mengintip Rumah Mewah Bos First Travel di Sentul City
Total dana yang belum dibayarkan First Travel sebesar Rp 9,6 miliar. Ini adalah tunggakan pembayaran tiket dan visa para jamaah. Total utang yang harusnya dibayarkan sekitar Rp70 miliar dan baru terbayarkan sekitar Rp60,4 miliar.
“Kami minta pihak kepolisian berkoordinasi dengan pihak kurator yang sedang melakukan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Sehingga nanti saat ada proses pempailitan, aset-aset yang disita bisa dikembalikan ke pihak yang dihutangi,” ujar Bahrain, pengacara Moisani.
BACA: Aliran Dana First Travel, Tersangka: Waduh, Saya Lupa..
Mereka mengaku kebingungan harus menagih ke mana karena yang memiliki utang sedang ditahan. “Harapan kami tanggung jawab pengembalian bisa selesai dan tidak hanya hukum badan (penjara) saja,” tegas Bahrain.
Bagi masyarakat yang menjadi korban, pihak Bareskrim mengimbau untuk datang ke lantai 1 Bareskrim pada pukul 08.00 – 16.00 WIB di hari kerja dengan membawa dokumen asli identitas KTP/Paspor dan dokumen pendukung terkait pendaftaran Jamaah First Travel
JULNIS FIRMANSYAH