TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung M. Prasetyo mengatakan pernyataan dukungan Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo kepada pemerintahan Joko Widodo atau Jokowi tak akan berpengaruh pada proses hukum yang sedang diusut kejaksaan. Ia menghindari anggapan hukum dijadikan sebagai alat politik.
"Hukum adalah hukum. Politik adalah politik. Kalau kita terpengaruh, nanti kalian menuduh kami bahwa hukum adalah alat politik," kata Prasetyo di kantornya menanggapi dukungan Hary Tanoe terhadap pemerintahan Jokowi di Jakarta, Jumat, 4 Agustus 2017.
Baca juga: Perindo Dukung Jokowi, Pengamat: Hary Tanoe Cari Selamat
Sebelumnya, Hary Tanoe, CEO MNC Group sekaligus Ketua Umum Partai Perindo, ditetapkan tersangka dalam kasus ancaman melalui SMS kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Yulianto. Pesan itu dinilai bernada ancaman.
Yulianto adalah penyidik kasus korupsi pembayaran restitusi pajak PT Mobile-8 Telecom (PT Smartfren) pada 2007-2009. Tim jaksa penyidik yang dipimpinnya telah menetapkan Hary Djaja dan Anthony Chandra Kartawiria sebagai tersangka serta melakukan pemeriksaan terhadap Hary Tanoe sebagai saksi untuk kasus tersebut.
Belakangan, Hary Tanoe mengungkapkan dukungan kepada Jokowi akan dibahas dalam rapat pimpinan nasional Perindo. Sebagian kalangan menilai Perindo mengubah haluan dukungan politik dengan secara tak langsung mendukung Presiden Jokowi pada 2019.
M. Prasetyo menilai tak ada keterkaitan dukungan politik Hary Tanoe dan kasus hukum yang menjeratnya. Bahkan, ia menyebut, masih mendalami perkara Hary Tanoe. "Bagaimanapun, perlu kehati-hatian. Hukum adalah hukum, politik adalah politik. Semua punya koridor masing-masing," ujarnya.
ARKHELAUS W.