TEMPO.CO, Pangkalpinang - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dituding sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas maraknya aktivitas penambangan timah ilegal di Pulau Bangka selama 10 terakhir. Belum adanya solusi yang jelas bagi pertambangan rakyat membuat aktivitas tambang timah liar semakin tidak terbendung.
Pengamat Pertimahan dari Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Bangka Belitung Bambang Herdiansyah mengatakan tidak adanya solusi bagi masyarakat menambang timah seolah-olah ada pembiaran dari pemerintah. Hasilnya masyarakat yang selalu disalahkan dan terkena penegakan hukum.
Baca juga: Ini Penyebab Tambang Liar Timah Masih Eksis di Pulau Bangka
"Tidak bisa menyalahkan masyarakat sepenuhnya. Masyarakat bisa menambang dengan aman hanya dengan IPR (Izin Pertambangan Rakyat). IPR sendiri hanya bisa diberikan diatas WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat). Di Bangka WPR belum ada. Sudah bertahun-tahun kondisi tambang timah rakyat ilegal dibiarkan tetap eksis," ujar Bambang kepada Tempo, Minggu, 26 Februari 2017.
Menurut Bambang, jika pihak Pemprov Babel punya itikad baik dan kemauan kuat membantu pertambangan timah rakyat, tidak akan ada tambang timah liar yang tumbuh membabi buta.
"Memfasilitasi masyarakat bekerja di wilayah izin usaha pertambangan BUMN juga bisa dilakukan ketimbang membiarkan masyarakat berhadapan dengan penegak hukum. Belum lagi kemunculan kolektor timah yang menampung timah ilegal hasil tambang rakyat. Kolektor juga harus dibasmi," ujarnya.
Baca pula:
Polisi Buru Pemilik Pasir Timah Ilegal di Bangka Tengah
Rusak Hutan, Polisi Razia Tambang Timah Liar Bangka ...
Sekretaris Daerah Bangka Belitung Yan Megawandi mengatakan pihaknya sudah berupaya mencari solusi terkait tambang timah ilegal yang dilakukan masyarakat. Namun dia berdalih pelepasan kewenangan pertambangan baru diserahkan ke provinsi 3 Oktober 2017 lalu.
"Penyelesaian tidak bisa dilakukan sehari dua hari. Apalagi sejak timah ditetapkan bukan barang strategis, banyak kendala yang dihadapi. Belum lagi aturan di Undang-Undang minerba tidak mengatur secara spesifik dan memberi ruang untuk ditetapkan WPR, terutama untuk lokasi dan penggunaan peralatan. Ini sudah kita usulkan ke kementerian untuk disempurnakan," kata Yan.
Yan menambahkan pihaknya sudah membentuk tim dengan lima satuan tugas (Satgas) yang akan menyelesaikan tambang timah ilegal. Satgas tersebut akan menyelesaikan masalah aspek tata niaga ekonomi, regulasi, lingkungan hidup, tata ruang dan penegakan hukum.
"Kelima aspek tersebut saling berhubungan. Untuk itu semuanya kita kaji agar upaya penyelesaian tambang timah keseluruhan bisa dilakukan," katanya.
SERVIO MARANDA
Simak:
Raja Arab Datang, Pengamat: Jokowi Dapat 'Durian Runtuh'
Raja Arab Datang, Kemana Partai-partai Islam?