Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

YLKI Minta Pemerintah Cabut Penghargaan untuk Pabrik Rokok  

Editor

Bagja

image-gnews
Sejumlah petugas Satpol PP membawa reklame iklan rokok yang telah dibongkar di kawasan Mampang, Jakarta, 18 November 2015. Pencopotan  iklan-iklan rokok ini dalam rangka membuat Jakarta Bebas Reklame Rokok pada 2016, sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta No.1 Tahun 2015. TEMPO/M IQBAL ICHSAN
Sejumlah petugas Satpol PP membawa reklame iklan rokok yang telah dibongkar di kawasan Mampang, Jakarta, 18 November 2015. Pencopotan iklan-iklan rokok ini dalam rangka membuat Jakarta Bebas Reklame Rokok pada 2016, sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta No.1 Tahun 2015. TEMPO/M IQBAL ICHSAN
Iklan

TEMPO.COJakarta - Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi mendesak Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mencabut ucapan terima kasih dan penghargaan kepada pabrik rokok karena telah memberikan cukai Rp 125,55 triliun.

Pemerintah merasa tertolong oleh industri rokok karena cukai yang besar dari target 2015, Rp 180,4 triliun. Menteri Bambang Brodjonegoro memberikan penghargaan itu saat memimpin upacara Hari Kepabeanan Internasional ke-64 di Jakarta pada Selasa, 26 Januari 2016.

BACA: Indonesia Mundur 20 Tahun dalam Pengendalian Tembakau

"Saya ingin menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada segenap jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas kerja kerasnya selama 2015," katanya.

Dalam upacara tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memberikan penghargaan kepada empat pabrik rokok: PT HM Sampoerna Tbk, PT Gudang Garam Tbk, PT Djarum, dan PT PDI Tresno. Pemilik perusahaan-perusahaan rokok besar itu selama ini langganan masuk daftar orang terkaya versi majalah Forbes.

BACA: Alasan Kenapa Rokok Harus Dikendalikan

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Tulus, penghargaan Menteri itu ironis karena meningkatnya pajak rokok menunjukkan ada peningkatan produksi rokok, sehingga ada indikasi kenaikan jumlah perokok. “Mestinya kenaikan cukai itu diberi ucapan dukacita dan keprihatinan,” ujar Tulus dalam rilisnya hari ini, 27 Januari 2016.

Soalnya, kata Tulus, rokok terbukti menjadi pemicu kemiskinan. Semakin banyak cukai yang disetor, itu artinya semakin banyak konsumsi rokok. Sama saja pemerintah mendorong rakyatnya menjadi miskin. Rokok juga telah menjadi faktor penyebab orang Indonesia sakit.

BACA: Dilema Pengendalian Tembakau

Tulus mengatakan dampak kerugian sosial-ekonomi akibat konsumsi rokok sebesar empat kali lipat. Jika nilai cukai rokok Rp 180 triliun, artinya kerugian sosial-ekonominya minimal Rp 700 triliun. “Penghargaan Menteri Keuangan sangat kontraproduktif," tuturnya.

ABDUL AZIZ

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Soal Lobi ke Istana, Bos Perusahaan Rokok Sebut Penyampaian Pendapat sesuai Aturan

20 hari lalu

13-terkaitHL-ilustrasi-penyakitKarenaRokok-bebaniKeuanganNegara
Soal Lobi ke Istana, Bos Perusahaan Rokok Sebut Penyampaian Pendapat sesuai Aturan

Faisal Basri menyatakan perusahaan rokok memiliki lobi-lobi yang kuat di lingkungan Istana dan pembuat undang-undang.


Produsen Rokok Bantah Lobi-lobi Pemerintah untuk Keluarkan Kebijakan Pro Rokok

20 hari lalu

Ilustrasi pedagang/warung rokok eceran. shutterstock.com
Produsen Rokok Bantah Lobi-lobi Pemerintah untuk Keluarkan Kebijakan Pro Rokok

Benny mengklaim industri rokok hanya melakukan komunikasi dengan pemerintah melalui jalur-jalur yang legal.


Jokowi Sebut Kerugian Kemacetan Jabodetabek Rp 100 Triliun, YLKI: Batasi Kendaraan Pribadi

53 hari lalu

Pengendara terjebak kemacetan di Jalan Raya Sawangan, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Senin 29 Januari 2024. Kemacetan yang terjadi pada saat jam berangkat kerja serta pulang kerja tersebut akibat belum selesainya  pengerjaan pembangunan Jembatan Mampang. ANTARA FOTO/Yulius Saatria Wijaya
Jokowi Sebut Kerugian Kemacetan Jabodetabek Rp 100 Triliun, YLKI: Batasi Kendaraan Pribadi

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) tanggapi pernyataan Jokowi dan menyarankan pemerintah batasi kepemilikan kendaraan pribadi.


YLKI Minta Iklan Rokok Dilarang Total, Apa Alasannya?

25 Januari 2024

Ratusan pelajar berkampanye menolak menjadi target iklan rokok di depan Istana Presiden, Sabtu, 25 Februari 2017. TEMPO/Danang Firmanto
YLKI Minta Iklan Rokok Dilarang Total, Apa Alasannya?

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia meminta iklan rokok dilarang total di Indonesia.


Resmi Kena Cukai Rokok, Berapa Tarif Pajak Rokok Elektrik?

4 Januari 2024

Sejumlah rokok elektrik yang berisi minyak ganja atau THC (Tetrahydrocannabinol) yang dijual di apotek Los Angeles Patients & Caregivers Group, California, 18 Oktober 2016. REUTERS
Resmi Kena Cukai Rokok, Berapa Tarif Pajak Rokok Elektrik?

Pajak rokok elektrik telah ditetapkan berlaku mulai 1 Januari 2024. Berapa besarannya, berapa pula cukai rokoknya?


Rokok Elektrik Kena Pajak Mulai 1 Januari 2024, Ketahui Bahaya Memakainya

3 Januari 2024

Sejumlah alat Vaping atau rokok elektrik yang ditawarkan bagi para pengunjung yang singgah di kafe Henley Vaporium di SoHo, New York, (20/2). Pada Vaping terdapat cairan nikotin rendah yang digunakan untuk memproduksi aroma dan uap layaknya rokok sebenarnya. (AP Photo/Frank Franklin II)
Rokok Elektrik Kena Pajak Mulai 1 Januari 2024, Ketahui Bahaya Memakainya

Rokok elektrik mulai dikenai pajak pada 1 Januari 2024. Apa bahaya dan efek samping memakai rokok elektrik bagi kesehatan?


Mulai 1 Januari 2024 Rokok Elektrik Kena Pajak, Segini Besar Pajaknya

1 Januari 2024

Ilustrasi rokok elektrik atau vaping dan rokok tembakau atau konvensional. Shutterstock
Mulai 1 Januari 2024 Rokok Elektrik Kena Pajak, Segini Besar Pajaknya

Rokok elektrik mulai dikenakan pajak seperti rokok tembakau pada umumnya mulai 1 Januari 2024. Berapa besar pajaknya?


Dampak Negatif Rokok pada Kesehatan Mental Anak Menurut KemenkoPMK

13 Desember 2023

Ilustrasi rokok, stop smoking, no smoking
Dampak Negatif Rokok pada Kesehatan Mental Anak Menurut KemenkoPMK

KemenkoPMK mengatakan selain dampak kesehatan jasmani, merokok juga memberikan dampak negatif terhadap kesehatan mental dan jiwa anak.


Penerimaan Cukai Rokok 2023 Diprediksi Tak Capai Target, Ada Tiga Alasan

14 September 2023

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto, usai acara media briefing di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Selasa, 20 Juni 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Penerimaan Cukai Rokok 2023 Diprediksi Tak Capai Target, Ada Tiga Alasan

penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok baru terkumpul Rp 126,8 triliun hingga akhir Agustus 2023. Realisasi tersebut setara 54,53 persen dari target APBN 2023 sebesar Rp 232,5 triliun.


20 Daftar Rokok Termahal di Indonesia, Per Bungkusnya Rp44 Ribu

7 September 2023

Berikut ini rokok termahal di Indonesia. Foto: Canva
20 Daftar Rokok Termahal di Indonesia, Per Bungkusnya Rp44 Ribu

Harga rokok yang mahal di Indonesia bisa dipengaruhi karena tarif cukai yang naik. Berikut ini daftar rokok termahal di Indonesia.