Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MK Tolak Semua Gugatan Perselisihan Pilkada

image-gnews
Ketua hakim panel MK, Muhammad Alim, dalam sidang perdana uji materi UU Pilkada, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 13 Oktober 2014. Sidang uji materi UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang telah disahkan oleh DPR dibatalkan.TEMPO/Imam Sukamto
Ketua hakim panel MK, Muhammad Alim, dalam sidang perdana uji materi UU Pilkada, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 13 Oktober 2014. Sidang uji materi UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang telah disahkan oleh DPR dibatalkan.TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi menolak semua gugatan perselisihan sengketa Pilkada yang disidangkan pada Senin 25 Januari 2016. Sebanyak 26 perselisihan hasil Pilkada disidangkan pada hari ini. MK beralasan semua perkara itu tak memenuhi unsur dalam pasal 158 UU nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada.

Permohonan calon kepala daerah di empat daerah di Provinsi Jawa Tengah: Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Sragen dan Wonosobo, termasuk yang ditolak oleh para hakim Mahkamah Konstitusi. “Permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim sekaligus Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat saat memimpin sidang, 25 Januari 2016.

Gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1 Riswandi dan Nurbalistik, ditolak oleh para hakim Mahkamah Konstitusi melalui surat putusan nomor 110/PHP.BUP-XIV/2016. Hakim Konstitusi menolak karena tak memenuhi pasal 158 UU nomor 8 tahun 2015.

Perolehan suara pemohon diketahui berjumlah 247.553 suara, sedangkan perolehan suara yang didapatkan oleh peraih suara terbanyak adalah 250.523. Dengan demikian, selisih suara antara pemohon dan peraih suara terbanyak adalah 2.970 atau 1,2 persen. Sementara selisih maksimal, sesuai yang diatur dengan UU, hanya  1 persen.

Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pemalang nomor urut 3 Mukti Agung Wibowo dan Afifudin, juga ditolak hakim Mahkamah Konstitusi dengan dasar tak memenuhi pasal 158 UU nomor 8 tahun 2015.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Begitu pula dengan gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sragen nomor urut 2 Agus Fatchur Rahman dan Djoko Suprapto. Mereka memiliki selisih suara sebesar 7,5 persen dengan peraih suara terbanyak dalam Pilkada serentak 9 Desember lalu.

Sedangkan gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Wonosobo nomor urut 2 Sarif Abdillah dan Usup Sumanang, ditolak oleh para hakim Mahkamah Konstitusi karena dianggap objek permohonan pemohon salah (error in objecto).

Pasangan calon nomor urut 2 itu menggugat Keputusan KPU Kabupaten Wonosobo nomor 426/KPU-Kab/012.329430/XII/2015 tentang Pengumuman Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Wonosobo 2015, tanggal 18 Desember 2015. Menurut Mahkamah Konstitusi, gugatan itu salah, karena berdasarkan pasal 157 ayat 3 dan 4 UU nomor 8 tahun 2015, seharusnya yang digugat adalah Keputusan KPU Kabupaten Wonosobo nomor 152/Kpts/KPU.KAB-012.329430/2015 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Wonosobo tahun 2015, tanggal 17 Desember 2015.

DIKO OKTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres MK: Banjir Amicus Curiae dan Rencana Demo Pendukung Prabowo

1 jam lalu

Massa yang tergabung dalam Aksi 164 menggelar unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Selasa 16 April 2024. Dalam aksinya massa menuntut Mahkamah Konstitusi memutus sengketa Pilpres 2024 dengan adil. Aksi ini merupakan respons masyarakat terhadap kecurangan yang terjadi dalam kontestasi Pilpres 2024. TEMPO/Subekti.
Jelang Putusan Sengketa Pilpres MK: Banjir Amicus Curiae dan Rencana Demo Pendukung Prabowo

Pengajuan Amicus Curiae membanjiri MK. Selain itu, ada rencana aksi demo pendukung Prabowo menjelang putusan sengketa pilpres di MK.


Gerindra Nilai Amicus Curiae Megawati Sudah Terpatahkan dalam Sidang di MK

1 jam lalu

Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad memberi keterangan di kediaman Menteri Pertahanan sekaligus Presiden terpilih, Prabowo Subianto di Kertanegara, Jakarta Selatan pada Rabu, 10 April 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Gerindra Nilai Amicus Curiae Megawati Sudah Terpatahkan dalam Sidang di MK

Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad merespons pengajuan amicus curiae oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.


4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

1 jam lalu

Mantan Pimpinan Front Pembela Islam atau FPI, Rizieq Shihab saat mencoblos di tempat pemungutan suara atau TPS 47 di RT01/RW04, Jalan Petamburan IV, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Februarai 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

Rizieq Shihab Cs mengajukan Amicus Curiae terkait sidang sengketa Pilpres 2024 ke MK. Berikut empat poin isinya.


Jadwal Lanjutan Sidang MK Soal Sengketa Pilpres atau PHPU, Apa Agendanya?

2 jam lalu

Delapan hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Pemilihan Presiden 2024 atau PHPU Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Jadwal Lanjutan Sidang MK Soal Sengketa Pilpres atau PHPU, Apa Agendanya?

Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa Pilpres berlanjut usai libur Lebaran 2024. Berikut jadwal lanjutan sidang PHPU?


Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Demo di Gedung MK Besok, Haris Rusli: Respons Tuduhan Disuap Bansos

2 jam lalu

Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka menyampaikan pidato dalam acara Mengawal Suara Rakyat di Istora Senayan, Jakarta, Rabu, 14 Februari 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Demo di Gedung MK Besok, Haris Rusli: Respons Tuduhan Disuap Bansos

Komandan TKN Golf Prabowo-Gibran Haris Rusli Mouti mengatakan, seratusan ribu pendukung Prabowo-Gibran akan berunjuk rasa di depan MK pada Jumat.


Menakar Dugaan Politisasi Bansos dalam Putusan MK

4 jam lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Menakar Dugaan Politisasi Bansos dalam Putusan MK

Pendapat ketiga kubu capres-cawapres soal politisasi bansos dalam putusan MK mendatang.


Menakar Pengaruh Amicus Curiae terhadap Putusan Sengketa Pilpres di MK

13 jam lalu

Kepala Bagian Sektap AACC Kerja Sama Luar Negeri Immanuel Hutasoit dan Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Andi Hakim menerima
Menakar Pengaruh Amicus Curiae terhadap Putusan Sengketa Pilpres di MK

Amicus curiae dianggap tidak akan dipertimbangkan secara signifikan dalam putusan sengketa hasil Pilpres.


Pandangan Pakar soal Banjir Amicus Curiae Sengketa Pilpres ke MK

14 jam lalu

Kepala Bagian Sektap AACC Kerja Sama Luar Negeri Immanuel Hutasoit dan Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Andi Hakim menerima
Pandangan Pakar soal Banjir Amicus Curiae Sengketa Pilpres ke MK

Sejumlah pakar hukum menyoroti banjir amicus curiae terhadap sengketa hasil Pilpres di MK.


Erga Omnes: Mengenal Asas Ini dalam Putusan MK

14 jam lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Erga Omnes: Mengenal Asas Ini dalam Putusan MK

Putusan MK bersifat erga omnes. Apa artinya?


Megawati dan BEM FH dari 4 Kampus Ajukan Amicus Curiae, Apakah Itu Sahabat Pengadilan?

14 jam lalu

Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, memberikan sambutan di Rakornas Organ Relawan Ganjar-Mahfud di Jiexpo, Kemayoran, Jakarta, Senin, 27 November 2023. Foto: TPN Ganjar-Mahfud
Megawati dan BEM FH dari 4 Kampus Ajukan Amicus Curiae, Apakah Itu Sahabat Pengadilan?

Megawtai dan BEM FH dari 4 kampus ajukan sahabat pengadilan yang dapat menjadi pertimbangan hakim untuk memutuskan perkara. Ini arti amicus curiae.