TEMPO.CO, Makassar - Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah se-Indonesia akan berkumpul membahas legalitas becak motor. Pembahasan dilakukan lewat Focus Group Discussion di Markas Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat di Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu-Senin, 24-25 Januari 2016.
"Tema utama membahas spesifikasi teknis dan legalitas becak motor di Indonesia," kata juru bicara Polda Sulawesi Selatan dan Barat, Komisaris Besar Frans Barung Mangera, Jumat, 22 Januari 2016.
Dalam pertemuan itu, Barung mengungkapkan, diharapkan dihasilkan rekomendasi tentang nasib becak motor yang beroperasi di banyak kota atau daerah. Barung menyebutkan pokok pembicaraan berkutat pada spesifikasi, surat izin pengemudi, dan legalitas becak motor sebagai transportasi publik.
Selain itu, akan dibahas dampak sosial dan masa depan kendaraan unik tersebut. "Rekomendasi dari pertemuan itu akan disampaikan ke kementerian terkait untuk ditindaklanjuti di daerah-daerah," ujar Barung.
Di Sulawesi Selatan dan Barat, Barung mengatakan, becak motor sudah menjamur. Kepolisian setempat sudah mewacanakan penertiban becak motor yang dinilai mengabaikan keselamatan penumpang serta melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kepolisian setempat segera membahasnya bersama dinas perhubungan pemerintah daerah.
"Kami sebenarnya tidak melarang, tapi kendaraan roda tiga itu memang tidak memiliki payung hukum dan mengabaikan aspek keselamatan," tutur Barung.
Dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Barung menerangkan, tidak dikenal yang namanya kendaraan roda tiga. Otomatis, pengemudinya dipastikan tidak memiliki surat izin mengemudi. "Yang lazim, kan, roda empat dan roda dua," ucapnya.
Kelemahan lain, kata dia, tatkala terjadi kecelakaan, pengemudi maupun penumpang tidak akan ditanggung asuransi kecelakaan dari Jasa Raharja. Keberadaan becak motor pun tidak jarang mengakibatkan kemacetan.
Pelaksana tugas Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Sulawesi Selatan, Ilyas Iskandar, juga mengatakan keberadaan becak motor jelas dilarang. Karena itu pula, pihaknya mengaku tidak memiliki data mengenai jumlah kendaraan roda tiga tersebut. "Kami juga memiliki rencana menertibkannya, tapi kan ada tahapnya. Sementara ini, kami aktifkan forum diskusi lalu lintas dan angkutan jalan untuk membahas persoalan itu," katanya.
TRI YARI KURNIAWAN