Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gafatar dan Kisah Ahmad Mushadeq yang Bersalin Rupa  

image-gnews
Ahmad Musadeq (tengah) saat istirahat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 10 Maret 2008. Musadeq didakwa menodai agama Islam karena mengaku sebagai nabi melalui ajarannya Al Qiyadah Al Islamiyah. ANTARA/Ujang Zaelani
Ahmad Musadeq (tengah) saat istirahat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 10 Maret 2008. Musadeq didakwa menodai agama Islam karena mengaku sebagai nabi melalui ajarannya Al Qiyadah Al Islamiyah. ANTARA/Ujang Zaelani
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pertikaian antara Ahmad Mushadeq dan Panji Gumilang membuat keduanya yang semula bergabung dalam Negara Islam Indonesia memilih jalan masing-masing.

Mushadeq membentuk Al Qiyadah al Islamiyah, lalu berubah menjadi Komunitas Millah Abraham, dan terakhir Gerakan Fajar Nusantara. Adapun Panji mendirikan organisasi masyarakat Masyarakat Indonesia Membangun.


Ketika Al Qiyadah al Islamiyah berdiri, Mushadeq mendaulat dirinya sebagai nabi pada 23 Juli 2007. Lelaki bernama asli Abdul Salam ini mengaku mendapat wahyu kerasulan saat bertapa di Gunung Bunder, Bogor, selama 40 hari 40 malam.

Lantaran dianggap menistakan agama, Mushadeq dibui selama 2 tahun 6 bulan. Saat bertandang ke kantor Tempo pada Oktober 2007, ia mengatakan tidak membawa agama baru. “Saya hanya menggenapkan nubuat Allah dalam Al-Quran, seperti halnya Muhammad menggenapkan ajaran Isa dan Musa,” ujarnya.

SIMAK:  Sejarah Lahirnya Gafatar: Dari Mushadeq ke Mushadeq Lagi

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan Al Qiyadah al Islamiyah dan Komunitas Millah Abraham telah dinyatakan sebagai aliran sesat oleh Majelis Ulama Indonesia. Lantas organisasi ini bersalin rupa menjadi Gafatar.


Tjahjo menjelaskan, Gafatar yang dipimpin oleh Mahful Muis telah tiga kali mengajukan surat kepengurusan ke Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri, namun selalu ditolak. Hingga pada 2012 pemerintah melarang pengesahan organisasi itu di seluruh wilayah serta mengawasi pergerakannya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

SIMAK:  Menteri Tjahjo Sebut Gafatar Turunan NII

Kini seluruh organisasi kemasyarakatan tak perlu mendaftar ke Kementerian karena Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. “Sehingga pemerintah tak bisa membubarkan Gafatar,” kata Tjahjo.

Meski begitu, anggota dan pengurus Gafatar tetap dapat diproses secara hukum jika ada laporan masyarakat. Buktinya, enam pengurus Gafatar di Aceh dihukum 3-4 tahun penjara karena terbukti menistakan agama.


Mantan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gafatar Yogyakarta, Yudhistira, mengatakan organisasi itu sudah bubar pada Agustus 2015. Dia malah balik bertanya jika sekarang ada orang yang mengikuti kelompok tersebut. “Itu Gafatar yang mana?” ucapnya.

Dia juga menampik bahwa Gafatar merupakan bentukan Ahmad Mushadeq sekaligus wajah baru dari organisasi Al Qiyadah al Islamiyah dan Komunitas Millah Abraham. “Bisa saja ada sebagian dari mereka yang masuk Gafatar,” tuturnya.

TIKA PRIMANDARI | MUH. SYAIFULLAH | EVAN (PDAT/SUMBER DIOLAH TEMPO)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Disebut Berkaitan, Gafatar Milik Ahmad Musadeq dan Ponpes Al Zaytun Pimpinan Panji Gumilang, Ini Profil Keduanya

26 Juni 2023

Panji Gumilang dan Ahmad Musadeq. ANTARA
Disebut Berkaitan, Gafatar Milik Ahmad Musadeq dan Ponpes Al Zaytun Pimpinan Panji Gumilang, Ini Profil Keduanya

Berikut profil Ponpes Al Zaytun pimpinan Panji Gumilang, dan Gafatar yang didirikan Ahmad Musadeq. Apa persamaan dan perbedaannya?


Hubungan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang dengan Pimpinan Gafatar Ahmad Musadeq

26 Juni 2023

Ahmad Musadeq (tengah) saat istirahat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 10 Maret 2008. Musadeq didakwa menodai agama Islam karena mengaku sebagai nabi melalui ajarannya Al Qiyadah Al Islamiyah. ANTARA/Ujang Zaelani
Hubungan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang dengan Pimpinan Gafatar Ahmad Musadeq

Mantan pengurus Al Zaytun, Ken Setiawan menyebut pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang berkaitan dengan pimpinan Gafatar Ahmad Musadeq. Soal NII?


Deretan Fatwa MUI untuk Aliran Sesat, dari Ahmadiyah hingga Gafatar

25 Juni 2023

Sampul majalah Tempo edisi 5-11 November 2007 tentang Ahmad Mushadeq dan gerakan Alqiyadah, yang difatwa sesat MUI. Nama Musadeq disebut-sebut berada di belakang Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). Dok. TEMPO
Deretan Fatwa MUI untuk Aliran Sesat, dari Ahmadiyah hingga Gafatar

Fatwa MUI untuk kelompok dan orang yang pernah mendapatkan fatwa aliran sesat. Di antaranya, Ahmadiyah dan Gafatar.


Menengok Eks Kampung Gafatar, Kenapa Bisa Jadi Kota Hantu?

14 Januari 2019

Diduga Ikut Gafatar, Satu Keluarga Menghilang Sejak 2015
Menengok Eks Kampung Gafatar, Kenapa Bisa Jadi Kota Hantu?

Sejak warga Gafatar meninggalkan kawasan itu, warga lokal pun enggan tinggal di Desa Penisir sehingga penampakan pemukiman tersebut mirip Kota Hantu.


Ahli Hukum: Tak Ada Bukti Eks Petinggi Gafatar Makar

23 Februari 2017

Seorang polwan menggendong anak dari pengungsi eks Gafatar menuruni KRI Teluk Bone di Dermaga JICT II, Jakarta, 28 Januari 2016. TEMPO/Ahmad Faiz
Ahli Hukum: Tak Ada Bukti Eks Petinggi Gafatar Makar

Ahli hukum UI menyatakan tak ada alat bukti yang menunjukkan eks petinggi Gafatar berlatih militer dan berencana membeli senjata.


Eks Petinggi Gafatar Disebut Tak Penuhi Syarat Lakukan Makar

22 Februari 2017

Suasana pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap Ahmad Musadeq dkk dalam persidangan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) yang didakwa melakukan penodaan agama dan makar, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Rabu, 8 Februari 2017. Tempo/Ghoida Rahmah
Eks Petinggi Gafatar Disebut Tak Penuhi Syarat Lakukan Makar

Eva berujar jaksa tidak dapat mengajukan alat bukti untuk membuktikan adanya perbuatan, kemampuan, dan niat para terdakwa untuk makar.


Pelanggaran Kebebasan Berkeyakinan Terbanyak Menimpa Gafatar  

29 Januari 2017

Sidang Gafatar, Putusan Sidang Penculikan dr Rica. TEMPO/Hand Wahyu
Pelanggaran Kebebasan Berkeyakinan Terbanyak Menimpa Gafatar  

Pelanggaran kebebasan berkeyakinan terhadap Gafatar dimulai dari isu orang hilang. Lalu, polisi menyatakan mereka terlibat paham yang melanggar hukum.


Wakil Bupati Gafatar Divonis 2 Tahun Penjara

17 Oktober 2016

Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). gafatar.or.id
Wakil Bupati Gafatar Divonis 2 Tahun Penjara

Sigit menjadi koordinator anggota Gafatar untuk berhijrah ke Kalimantan demi ketahanan pangan dan kehidupan yang lebih baik.


Dianggap Kriminal, Eks Gafatar Mengaku Dipersulit Urus E-KTP

3 Oktober 2016

Sejumlah Eks Anggota Gafatar Tiba di Kampung Halaman.
Dianggap Kriminal, Eks Gafatar Mengaku Dipersulit Urus E-KTP

Mereka sulit mengurus surat berkelakuan baik karena eks anggota Gafatar itu dianggap pernah melakukan tindakan kriminal.


Pengacara Eks Gafatar Bantah Penculikan Dokter Rica  

31 Agustus 2016

Dokter Rica Tri Handayani. (Istimewa)
Pengacara Eks Gafatar Bantah Penculikan Dokter Rica  

Pengacara mengatakan dokter Rica tidak merasa diculik, tapi pergi atas kemauan sendiri.