TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap enam orang terkait korupsi proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada Rabu malam 13 Januari 2016 sekitar pukul 22.00.
“Mereka ditangkap di empat lokasi terpisah,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat konferensi pers di gedung KPK, Kamis, 14 Januari 2016. Agus mengatakan, KPK sudah sejak lama mengintai mereka.
Mereka yang ditangkap adalah seorang anggota komisi V DPR dari fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti, Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir, serta dua orang pegawai swasta, yakni Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin.
Abdul Khoir memberikan uang sebesar 33 ribu Dollar Singapura masing-masing kepada Dessy, Juli, dan Damayanti. Dessy dan Juli menerima uang tersebut di kantor Abdul Khoir pada Rabu lalu. Adapun Damayanti sebelumnya telah menerima uang dari Abdul Khoir. Uang tersebut diberikan melalui Juli yang kemudian diterima oleh sopir Damayanti.
Setelah transaksi itu, KPK menangkap Julia di Tebet yang sedang dalam perjalanan pulang ke rumahnya. Sedangkan Dessy ditangkap saat berada di suatu pusat perbelanjaan di daerah Jakarta Selatan dan Abdul ditangkap di Kebayoran. Usai menangkap ketiganya, KPK kemudian meluncur ke daerah Lenteng Agung untuk menangkap Damayanti. “Sebenarnya operasi sudah berlangsung beberapa hari ini,” kata Agus.
Atas perbuatann keempatnya, Damayanti, Julia, dan Dessy dijadikan tersangka penerima suap dan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Hutuf b atau Pasal 11 Undang-Undnag Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan Abdul jadi tersangka pemberi suap dan melanggar Pasal 5 ayat 1 Huruf a atau Pasal 5 ayat 1 Hutuf b atau Pasal 33 Undang-Undnag Tipikor.
BAGUS PRASETIYO