TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta berencana mengajukan permohonan banding atas dikabulkannya gugatan mantan Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri Jakarta oleh majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Kuasa hukum Dinas Pendidikan, Momon Mulyana, tak puas atas putusan tersebut.
"Kami segera menyiapkan materi banding," ucapnya di PTUN Jakarta, Kamis, 7 Januari 2016.
Momon menuturkan penerbitan surat keputusan (SK) yang berisi pencopotan Retno Listyarti sebagai kepala sekolah sesuai dengan aturan. Retno terbukti melanggar aturan sebagai kepala sekolah lantaran menghadiri acara talk show sebuah stasiun televisi swasta.
Kepala Dinas Pendidikan DKI saat itu, Arie Budiman, mencopot Retno sebagai Kepala SMAN 3 melalui Surat Keputusan Nomor 355 Tahun 2015. Dinas memecat Retno lantaran menghadiri acara talk show sebuah stasiun televisi swasta saat ujian nasional digelar.
Saat itu, Retno menghadiri acara talk show tersebut sebagai Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI). Dalam acara tersebut, Retno membeberkan ihwal kecurangan yang terjadi saat ujian nasional.
(Lihat video Meneriaki Perempuan Maling, Ahok Akan Digugat)
Kehadiran Retno dalam acara tersebut membuat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berang. Menurut Basuki alias Ahok, Retno melanggar aturan sebagai kepala sekolah lantaran menghadiri acara talk show tersebut.
Menurut Momon, kepala sekolah merupakan jabatan dan bukan sebuah hak. Karena itu, wajar jika pemberi jabatan, Dinas Pendidikan, mencopot Retno lantaran ia terbukti melanggar aturan.
Apalagi, kata Momon, jabatan kepala sekolah sangat krusial serta menuntut tanggung jawab yang besar bagi guru yang mengembannya. "Jadi wajar saja pemberi amanah, Dinas Pendidikan, mencabut jabatan Retno lantaran ia tak bisa menunaikannya," ucapnya.
Majelis hakim PTUN Jakarta dalam putusannya yang dibacakan hari ini menolak pembelaan yang dilakukan Dinas Pendidikan dan mengabulkan seluruh gugatan Retno.
Selain itu, dalam putusannya, hakim pun mewajibkan Dinas Pendidikan membatalkan SK pencopotan Retno dan merehabilitasi nama Retno serta mengembalikannya sebagai kepala sekolah yang formasinya disesuaikan Dinas.
Selain itu, hakim mewajibkan Dinas Pendidikan membayar biaya perkara sebesar Rp 276 ribu.
GANGSAR PARIKESIT