TEMPO.CO, Jakarta - Angelina Patricia Pingkan Sondakh, terpidana kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet Jakabaring, Palembang, menghadiri sidang kasus suap dan pencucian uang yang menjerat M. Nazaruddin. Angelina Sondakh datang sebagai saksi.
Angie--sapaan akrab Angelina--datang menggunakan kerudung merah muda. Bibirnya dipoles lipstik merah muda yang lebih tua. Ia memadukannya dengan kemeja putih dan celana hitam. Sepatu flat dengan aksen pita yang dikenakan Angie selaras dengan warna celananya.
Duduk di ujung sebelah kiri, Angie memberikan kesaksian terkait dengan pekerjaannya selama menjadi anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat di bawah kepemimpinan Nazaruddin. "Saya selalu ikuti arahan Nazaruddin," katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Rabu, 6 Januari 2016.
Nazaruddin didakwa menerima gratifikasi dari PT Duta Graha Indah (DGI) dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek. Dari Manajer Pemasaran PT DGI Mohammad El Idris, Nazaruddin menerima Rp 23.119.278.000.
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu dianggap meloloskan PT DGI untuk memenangi proyek pembangunan Wisma Atlet di Palembang.
"Padahal diketahui atau patut diduga hadiah tersebut diberikan karena telah melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," ujar jaksa penuntut umum, Kresno Anto Wibowo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 10 Desember 2015.
Saat menerima gratifikasi, Nazar masih berstatus sebagai anggota DPR. Nazar juga merupakan pemilik dan pengendali Anugrah Grup yang berubah nama menjadi Permai Grup.
Menurut dakwaan, sumber penerimaan keuangan Permai Grup berasal dari fee dari pihak lain atas jasanya mengupayakan sejumlah proyek yang anggarannya dibiayai pemerintah.
VINDRY FLORENTIN