TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Mahkamah Agung, hakim agung Suhadi, mengumumkan bahwa Mahkamah memutuskan hukuman 10 tahun penjara bagi politikus Partai Demokrat, Angelina Patricia Pingkan Sondakh. Putusan hasil peninjauan kembali perkara Angelina Sondakh Nomor 107K/Pid.Sus/2015 itu lebih ringan dua tahun ketimbang putusan majelis kasasi MA sebelumnya.
Menurut Mahkamah, Angelina Sondakh terbukti bersalah. "Terbukti melakukan korupsi dan melanggar Pasal 12a juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001," kata Suhadi, Rabu, 30 Desember 2015.
Mahkamah Agung menghukum Angie--sapaan Angelina--kurungan 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. Mantan Puteri Indonesia ini juga dihukum membayar uang pengganti Rp 2,5 miliar dan US$ 1,2 juta subsider 1 tahun penjara.
Pada 20 November 2013, majelis kasasi yang dipimpin hakim agung Artidjo Alkostar mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa. Mahkamah Agung menjatuhkan vonis pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan kepada Angelina. Menanggapi putusan tersebut, kubu Angelina Sondakh mengajukan peninjauan kembali.
AHMAD FAIZ