TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan melakukan konsinyering untuk memutuskan vonis kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto. Lima belas dari 17 anggota MKD yang sudah memberikan pendapat mengatakan Setya melakukan pelanggaran etik.
Sembilan anggota mengatakan pelanggaran tersebut sedang dan meminta Setya turun dari jabatannya. Sedangkan enam anggota memutuskan pelanggaran etik Setya termasuk kategori berat dan harus dibentuk panel untuk memutuskan hukuman baginya. "Teradu terbukti telah melakukan pertemuan dengan Presiden Direktur PT Freeport. Teradu juga melanggar sumpahnya sebagai anggota Dewan," ujar Victor Laiskodat, anggota MKD dari Fraksi Nasional Demokrat, Rabu, 16 Desember 2015. Ia merupakan satu dari sembilan anggota yang menyatakan pelanggaran Setya tergolong sedang.
Anggota MKD yang menyatakan pelanggaran Setya Novanto sedang dan meminta ia turun dari jabatannya sebagai Ketua DPR adalah
1. Darizal Basir - Partai Demokrat
2. Guntur Sasono - Partai Demokrat
3. Maman Imanul Haq - PKB
4. Sarifudin Sudding - Hanura
5. Junimart Girsang - PDI Perjuangan
6. Victor Laiskodat - NasDem
7. Ahmad Bakrie - PAN
8. Risa Mariska - PDI Perjuangan
9. Sukiman - PAN
BACA: Sidang MKD Panas, Jokowi Jamu Sule & Cak Lontong di Istana
Sedangkan yang menyatakan pelanggaran Novanto berat dan harus dilanjutkan lewat pembentukan panel adalah
1. Sufmi Dasco Ahmad - Gerindra
2. Supratman Andi Agtas - Gerindra
3. Adies Kadir - Golkar
4. Ridwan Bae - Golkar
5. Muhammad Prakosa - PDI Perjuangan
6. Dimyati Natakusumah - PPP
Keputusan Golkar yang menyatakan Setya, anggota mereka, bersalah menuai banyak pertanyaan. Pasalnya, sejak kemarin, anggota Fraksi Golkar di MKD selalu meminta persidangan dihentikan.
SIMAK: EKSKLUSIF: Hasil MKD Perkuat Penyelidikan Setya di Kejagung
Adies Kadir menanggapi hal ini sebagai bentuk komitmennya kepada masyarakat. "Agar masyarakat lebih mengetahui betul kebenaran hakiki ini. Kita, kan, ingin mengembalikan marwah DPR, menggali kebenaran yang hakiki," katanya saat ditemui.
Saat ini masih ada dua anggota yang belum menyatakan suaranya, yaitu Kahar Muzakir dari Golkar dan Ketua MKD Surahmah Hidayat dari PKS. Sidang dihentikan untuk istirahat dan akan dimulai kembali pada pukul 19.30.
EGI ADYATAMA