TEMPO.CO, Jakarta - Sebagian besar anggota Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat menganggap Ketua DPR Setya Novanto telah melakukan pelanggaran etika dan dijatuhi sanksi sedang. Setya dianggap terbukti menggelar pertemuan dengan Direktur PT Freeport bersama pengusaha M. Riza Chalid, dan melakukan pembicaraan di luar kewenangannya.
Dalam sidang yang digelar di gedung DPR, Rabu, 16 Desember 2015, sembilan dari 15 anggota MKD, yang telah membacakan putusannya, menyatakan Setya telah melanggar etik sebagai anggota DPR dan perlu dijatuhi sanksi sedang. Enam anggota lain menyatakan Setya harus dijatuhi sanksi berat. Dua anggota lain belum membacakan putusannya karena sidang diskors untuk istirahat salat Mahgrib.
Karena sembilan dari 17 anggota MKD menyatakan Setya dijatuhi sanksi sedang, maka anggota Fraksi Golkar ini akan diturunkan dari jabatan Ketua DPR, tapi tidak dicopot dari DPR.
Berikut ini pandangan dari 15 anggota MKD:
1) "Setya Novanto telah melanggar kode etik," Darizal Basir dari Fraksi PAN.
2) "Saudara Setya Novanto diindikasikan telah melakukan pelanggaran kode etik berat," kata Dimyati Natakusumah dari PPP.
3) "Telah melakukan pertemuan di luar tugas dan fungsinya sebagai ketua DPR. Anggota dilarangmelakukan hub dengan mitra kerja yang mengarah KKN," Maman dari PKB.
4) "Legalitas bukanlah titik berat dan bisa menjadi alat bukti cukup menjadi dasar memutus perkara etik. Saksi telah mengakui pertemuan, mengarah pada menjanjikan penyelesaian, memberikan saham kepada presiden dan wakil presiden, serta meminta saham proyek di timika," kata Victor Laiskodat dari Fraksi NasDem.
"Teradu layak mendapat sanksi sedang dengan melakukan pemberhentian terhadap ketua DPR," Victor dari NasDem.
5) "Setya Novanto telah melampaui kapasitasnya sebagai ketua DPR yang seharusnya menghindari tidakan seperti itu. Melanggar etika dan norma yang berlaku. Agar menjatuhkan sanksi sedang, UU tentang tata cara mahkamah kehormatan DPR RI," kata Risa Mariska dari Fraksi PDIP.
6) "Berdasarkan fakta, telah terjadi pelanggran etik oleh Ketua DPR, maka ia dapat dikenakan pelanggaran sedang," kata Guntur Sasongko dari Fraksi Demokrat.
7) "Setya Novanto terbukti melanggar kode etik berat, berdampak pada sanksi pemberhentian," M. Prakosa dari Fraksi PDIP.
8) "Berdasarkan keterangan pengadu, teradu, keterangan saksi, kami berpendapat Setnov telah terbukti secara sah dan meyakinkan mengadakan pertemuan dengan penguasaha di luar kewenangannya sebagai anggota DPR. Saudara Setya Novanto dapat diberikan sanksi sedang," kata Sukiman dari PAN.
9) "Sebagai wakil rakyat, saya telah mencermati keterangan pengadu, teradu, dan saksi. Fakta yang terungkap di persidangan adalah benar adanya bahwa Setnov bertemu pengusaha. Namun Setnov berusaha menutupi dan membantah. Apa yang dilakukan tidak patut dan di luar kewenangannya. Maka dapat dinyataka bahwa, telah scara nyata melanggar etika anggota DPR RI, dijatuhi sanksi sedang dengan diberhentikan dari ketua DPR," Ahmad Bakri dari PAN.
10) "Setya Novanto diberikan sanksi berat," Sufmi Dasco Ahmad dari Gerindra.
11) "Saya berdaaat bahwa Setya Novanto, Ketua DPR, terbukti melakukan pelanggaran berat, dan harus diberhentikan karena melanggar pasal 20 ayat 40E. Saya mengusulkan membentuk panel, untuk mendapat penilaian objektif," ujar Supratman dari Gerindra.
12) "Teradu dapat diduga melakukan pelanggaran berat. Dalam hal pelanggaran kode etik berat, MKD harus membentuk panel yang berujung pada pemberhentian. Dibentuk panel agar tidak ada kesan main-main karena ada kepentingan politis. Dan supaya masyarakat tahu duduk permasalahannya dalam panel tersebut," kata Adies Kadir dari Fraksi Golkar.
13) "Di tengah fakta dan data yang tidak maksimal, pendapat kami, kami berkesimpulan sama, kalau saudara Novanto terdapat pelanggaran etik berat. Kita harus membentuk panel," kata Ridwan Bae dari Golkar.
14) "Berdasarkan uraian, telah terbukti secara sah dan meyakinkan, Setya Novanto telah melakukan pelanggaran kode etik sedang. Dan diberhentikan dari jabatannya dari Ketua DPR," kata Sarifuddin Sudding dari Hanura.
15) "Bahwa menilai alat bukti telah memperhatikan ketersesuaian alat bukti satu dengan yang lainnya. MKD telah mengamati dengan saksama beserta alat bukti, maka MKD berkesimpulan yang bersangkutan diberikan pelanggaran sedang dan diberhentikan dari Ketua DPR," kata Junimart Girsang dari PDIP.
LARISSA HUDA