Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

SIDANG MKD: Setya Bersalah, 9 Sanksi Sedang, 6 Sanksi Berat  

Editor

Anton Septian

image-gnews
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Setya Novanto bersiap kembali menjalani sidang etik Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 7 Desember 2015. Sidang etik tersebut berlangsung tertutup. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Setya Novanto bersiap kembali menjalani sidang etik Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 7 Desember 2015. Sidang etik tersebut berlangsung tertutup. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sebagian besar anggota Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat menganggap Ketua DPR Setya Novanto telah melakukan pelanggaran etika dan dijatuhi sanksi sedang. Setya dianggap terbukti menggelar pertemuan dengan Direktur PT Freeport bersama pengusaha M. Riza Chalid, dan melakukan pembicaraan di luar kewenangannya.

Dalam sidang yang digelar di gedung DPR, Rabu, 16 Desember 2015, sembilan dari 15 anggota MKD, yang telah membacakan putusannya, menyatakan Setya telah melanggar etik sebagai anggota DPR dan perlu dijatuhi sanksi sedang. Enam anggota lain menyatakan Setya harus dijatuhi sanksi berat. Dua anggota lain belum membacakan putusannya karena sidang diskors untuk istirahat salat Mahgrib.

Karena sembilan dari 17 anggota MKD menyatakan Setya dijatuhi sanksi sedang, maka anggota  Fraksi Golkar ini akan diturunkan dari jabatan Ketua DPR, tapi tidak dicopot dari DPR.

Berikut ini pandangan dari 15 anggota MKD:

1) "Setya Novanto telah melanggar kode etik," Darizal Basir dari Fraksi PAN.

2) "Saudara Setya Novanto diindikasikan telah melakukan pelanggaran kode etik berat," kata Dimyati Natakusumah dari PPP.

3) "Telah melakukan pertemuan di luar tugas dan fungsinya sebagai ketua DPR. Anggota dilarangmelakukan hub dengan mitra kerja yang mengarah KKN," Maman dari PKB.

4) "Legalitas bukanlah titik berat dan bisa menjadi alat bukti cukup menjadi dasar memutus perkara etik. Saksi telah mengakui pertemuan, mengarah pada menjanjikan penyelesaian, memberikan saham kepada presiden dan wakil presiden, serta meminta saham proyek di timika," kata Victor Laiskodat dari Fraksi NasDem.

"Teradu layak mendapat sanksi sedang dengan melakukan pemberhentian terhadap ketua DPR," Victor dari NasDem.

5) "Setya Novanto telah melampaui kapasitasnya sebagai ketua DPR yang seharusnya menghindari tidakan seperti itu. Melanggar etika dan norma yang berlaku. Agar menjatuhkan sanksi sedang, UU tentang tata cara mahkamah kehormatan DPR RI," kata Risa Mariska dari Fraksi PDIP.

6) "Berdasarkan fakta, telah terjadi pelanggran etik oleh Ketua DPR, maka ia dapat dikenakan pelanggaran sedang," kata Guntur Sasongko dari Fraksi Demokrat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

7) "Setya Novanto terbukti melanggar kode etik berat, berdampak pada sanksi pemberhentian," M. Prakosa dari Fraksi PDIP.

8) "Berdasarkan keterangan pengadu, teradu, keterangan saksi, kami berpendapat Setnov telah terbukti secara sah dan meyakinkan mengadakan pertemuan dengan penguasaha di luar kewenangannya sebagai anggota DPR. Saudara Setya Novanto dapat diberikan sanksi sedang," kata Sukiman dari PAN.

9) "Sebagai wakil rakyat, saya telah mencermati keterangan pengadu, teradu, dan saksi. Fakta yang terungkap di persidangan adalah benar adanya bahwa Setnov bertemu pengusaha. Namun Setnov berusaha menutupi dan membantah. Apa yang dilakukan tidak patut dan di luar kewenangannya. Maka dapat dinyataka bahwa, telah scara nyata melanggar etika anggota DPR RI, dijatuhi sanksi sedang dengan diberhentikan dari ketua DPR," Ahmad Bakri dari PAN.

10) "Setya Novanto diberikan sanksi berat," Sufmi Dasco Ahmad dari Gerindra.

11) "Saya berdaaat bahwa Setya Novanto, Ketua DPR, terbukti melakukan pelanggaran berat, dan harus diberhentikan karena melanggar pasal 20 ayat 40E. Saya mengusulkan membentuk panel, untuk mendapat penilaian objektif," ujar Supratman dari Gerindra.

12) "Teradu dapat diduga melakukan pelanggaran berat. Dalam hal pelanggaran kode etik berat, MKD harus membentuk panel yang berujung pada pemberhentian. Dibentuk panel agar tidak ada kesan main-main karena ada kepentingan politis. Dan supaya masyarakat tahu duduk permasalahannya dalam panel tersebut," kata Adies Kadir dari Fraksi Golkar.

13) "Di tengah fakta dan data yang tidak maksimal, pendapat kami, kami berkesimpulan sama, kalau saudara Novanto terdapat pelanggaran etik berat. Kita harus membentuk panel," kata Ridwan Bae dari Golkar.

14) "Berdasarkan uraian, telah terbukti secara sah dan meyakinkan, Setya Novanto telah melakukan pelanggaran kode etik sedang. Dan diberhentikan dari jabatannya dari Ketua DPR," kata Sarifuddin Sudding dari Hanura.

15) "Bahwa menilai alat bukti telah memperhatikan ketersesuaian alat bukti satu dengan yang lainnya. MKD telah mengamati dengan saksama beserta alat bukti, maka MKD berkesimpulan yang bersangkutan diberikan pelanggaran sedang dan diberhentikan dari Ketua DPR," kata Junimart Girsang dari PDIP.

LARISSA HUDA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Deddy Sitorus Ribut dengan Noel, Siapa Saja 5 Anggota DPR yang Pernah Terlibat Perkelahian?

18 hari lalu

Potongan Video saat Anggota DPRD Solok berkelahi di ruang sidang. Video/Istimewa
Deddy Sitorus Ribut dengan Noel, Siapa Saja 5 Anggota DPR yang Pernah Terlibat Perkelahian?

Deddy Sitorus dan Immanuel Ebenezer Gerungan keduanya baku hantam. Perkelahian anggota DPR bukan hal aneh.


5 Anak Politisi Raup Suara Tinggi di Pileg 2024, Ada Anak Puan Maharani hingga Setya Novanto

36 hari lalu

Puqn Maharani dan putrinya, Pinka Hapsari saat hendak menghadiri wisuda. Foto: Instagram Puan Maharani.
5 Anak Politisi Raup Suara Tinggi di Pileg 2024, Ada Anak Puan Maharani hingga Setya Novanto

Siapa saja anak dari politisi dan pejabat yang turut maju dalam Pileg 2024 dan berapa perolehan suaranya?


Daftar Kekalahan KPK di Praperadilan, Dari Budi Gunawan Hingga Eddy Hiariej

57 hari lalu

Hakim Ketua Sarpin Rijaldi mempimpin sidang praperadilan status tersangka Komjen Budi Gunawan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, 13 Februari 2015. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Daftar Kekalahan KPK di Praperadilan, Dari Budi Gunawan Hingga Eddy Hiariej

Sejumlah pejabat, politikus dan pengusaha mengajukan praperadilan atas penetapan mereka sebagai tersangka korupsi oleh KPK.


Beberkan Intervensi Jokowi ke KPK, Profil Agus Rahardjo Disorot

18 Desember 2023

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo bersama Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (kiri), menghadiri acara buka puasa bersama pimpinan KPK, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 17 Mei 2019. Acara ini mengangkat tema Bersinergi dalam Ikhtiar Antikorupsi. TEMPO/Imam Sukamto
Beberkan Intervensi Jokowi ke KPK, Profil Agus Rahardjo Disorot

Agus Rahardjo mendapat sorotan setelah ungkapkan Jokowi marah dan lakukan intervensi penyelidikan kasus korupsi e-KTP. Ini profilnya.


Jokowi Belum Tahu Agus Rahardjo Diadukan ke Polisi

15 Desember 2023

Presiden Joko Widodo tiba di Pangkalan Utama TNI AD (Lanumad) Ahmad Yani, Kota Semarang untuk melakukan kunjungan kerja di Provinsi Jawa Tengah pada Rabu, 13 Desember 2023. (Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden)
Jokowi Belum Tahu Agus Rahardjo Diadukan ke Polisi

Jokowi menyatakan tak tahu jika Agus Rahardjo diadukan ke kepolisian.


KPK akan Berikan Bantuan Hukum jika Agus Rahardjo Meminta

13 Desember 2023

Juru bicara KPK, Ali Fikri didampingi asisten Jubir, Takdir (kiri), memberikan keterangan kepada awak media terkait kegiatan penggeledahan rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 29 September 2023. Ali Fikri menyatakan tim penyidik KPK telah melakukan kegiatan penggeledahan di rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo, selama 20 jam, berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa mata uang rupiah dan asing dengan jumlah mencapai puluhan miliar, dokumen penting, catatan keuangan dan aset yang bernilai ekonomis dalam pengembangan penyelidikan kasus tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK akan Berikan Bantuan Hukum jika Agus Rahardjo Meminta

KPK akan memberi bantuan kepada mantan pimpinannya, Agus Rahardjo yang dilaporkan sekelompok orang ke Mabes Polri. Syaratnya, Agus meminta ke KPK.


Agus Rahardjo Sempat Ceritakan Pertemuan dengan Jokowi ke Koleganya di KPK

6 Desember 2023

Ketua KPK Agus Rahardjo bersama empat Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, Alexander Marwata, Saut Situmorang dan Laode M. Syarief didampingi juru bicara KPK Febri Diansyah (kiri), memberikan keterangan pers terkait laporan kinerja KPK 2016-2019 menjelang berakhirnya masa jabatan mereka, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 Desember 2019. Dalam laporannya, mereka menyampaikan bahwa KPK telah menjerat 608 koruptor dari berbagai unsur dan enam korporasi selama 2016-2019. TEMPO/Imam Sukamto
Agus Rahardjo Sempat Ceritakan Pertemuan dengan Jokowi ke Koleganya di KPK

Agus Rahardjo mengatakan, dia sempat menceritakan ihwal perintah Jokowi menyetop kasus e-KTP ke komisioner KPK lainnya.


Ramai Soal Agus Rahardjo Ungkap Intervensi Jokowi, Begini Kata ICW, Bahlil hingga Novel Baswedan

6 Desember 2023

Presiden Joko Widodo atau Jokowi, didampingi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo saat menghadiri Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia dan Peresmian Pembukaan Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi Tahun 2018 di Jakarta, Selasa 4 Desember 2018. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rangkaian acara Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi 2018 untuk menyambut Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yang jatuh pada 9 Desember. TEMPO/Subekti.
Ramai Soal Agus Rahardjo Ungkap Intervensi Jokowi, Begini Kata ICW, Bahlil hingga Novel Baswedan

Soal eks Ketua KPK Agus Rahardjo yang mengaku pernah dimarahi Jokowi saat usut korupsi e-KTP mendapat tanggapan ICW, Bahlil , Novel Baswedan.


Agus Rahardjo Bicara KPK Diintervensi, Pengamat Bilang Kekuasaan Jokowi Mau Berakhir

5 Desember 2023

Presiden Joko Widodo (tengah) menyapa relawan saat  menghadiri Konsolidasi Nasional Jaringan Relawan Alap-Alap Jokowi di Sentul International Convention Center (SICC), Kabupaten Bogor, Jawa Barat,  Sabtu  7 Oktober 2023. Konsolidasi nasional yang bertajuk Taat Instruksi, 2024 Apa Kata Jokowi tersebut dihadiri oleh 16.000 relawan perwakilan dari seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Agus Rahardjo Bicara KPK Diintervensi, Pengamat Bilang Kekuasaan Jokowi Mau Berakhir

Jokowi balik mempertanyakan motif Agus yang menyinggung soal intervensi kepala negara di lembaga anti-rasuah terkait kasus E-KTP.


Jokowi Disebut Marah Saat KPK Usut Kasus Korupsi E-KTP, Berikut Deretan Kemarahan Jokowi Lainnya

4 Desember 2023

Presiden Joko Widodo memberikan  sambutan saat acara penyaluran dana bergulir untuk koperasi di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 23 Juli 2020. Pemerintah melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) menyiapkan dana bergulir sebesar Rp 1 triliun untuk disalurkan kepada koperasi dalam rangka pemulihan ekonomi nasional yang terdampak COVID-19. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Pool
Jokowi Disebut Marah Saat KPK Usut Kasus Korupsi E-KTP, Berikut Deretan Kemarahan Jokowi Lainnya

Eks Ketua KPK Agus Rahardjo sebut Jokowi marah saat KPK usut korupsi e-KTP yang menyeret Setya Novanto. Bukan sekali itu Jokowi ungkap kekesalan.