TEMPO.CO, Jakarta - Politikus PPP, Dimyati Natakusumah, yang menjadi anggota Mahkamah Kehormatan Dewan, menilai Ketua DPR Setya Novanto telah melakukan pelanggaran kode etik kategori berat. Pertimbangan itu disampaikan Dimyati dalam rapat pleno MKD, Rabu, 16 Desember 2015, atas masukan dari berbagai pihak, termasuk mendengar pandangan dari partai mereka, juga Ketua Umum PPP hasil Muktamar Jakarta, Djan Faridz.
"Dengan alasan dan masukan tersebut, saya Dimyati Natakusumah, dengan ini menyatakan Saudara Setya Novanto, menimbang, mengingat, dan memutuskan melakukan pelanggaran kode etik berat," kata Dimyati.
SIMAK: Minus PKS, Puluhan Anggota DPR Desak Setya Novanto Mundur
Menurut Dimyati, apa yang disampaikan Menteri ESDM Sudirman Said dalam laporannya ke MKD menyangkut pertemuan Novanto dengan pengusaha Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin bisa menjadi pertimbangan.
Dalam pertemuan tersebut, Novanto diduga meminta sejumlah saham kepada Freeport dengan mengatasnamakan Presiden dan Wakil Presiden. "Dan sebaiknya, sanksi yang diberikan ialah diberhentikan dari keanggotaan DPR," ucap Dimyati.
Dimyati juga menyebut pertimbangan reaksi Presiden Joko Widodo atas pemberitaan pencatutan nama itu. Selain itu, Setya Novanto dianggap telah melanggar sejumlah ketentuan di dalam Peraturan DPR Nomor 2 tentang Tata Beracara MKD.
WDA | LARISSA