TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya Prabowo Subianto memberikan arahan khusus kepada Fraksi Gerindra di Dewan Perwakilan Rakyat menyangkut putusan sidang etik Majelis Kehormatan Dewan terhadap Ketua DPR Setya Novanto yang sedianya diambil hari ini, 16 Desember 2015.
Prabowo memerintahkan Gerindra agar mendukung penegakan etika dalam kasus Setya Novanto yang meminta saham kepada bos PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin pada 8 Juni 2015. Instruksi itu menurut informasi yang diperoleh Tempo, disampaikan kemarin malam, Selasa, 15 Desember 2015.
Politikus Gerindra, Desmond Junaidi Mahesa, membenarkan adanya permintaan Prabowo itu. “Itu hanya imbauan untuk pihak yang mengadili agar mereka melakukan tugas sesuai prosedur,” kata Desmond saat dihubungi pada Rabu, 16 Desember 2015.
Wakil Ketua Komisi Hukum itu menjelaskan, Prabowo meminta MKD yang akan mengambil putusan dugaan pelanggaran etika Setya tersebut bisa menjaga nama baik DPR. “Beliau minta Setya diadili sesuai norma dan tata tertib yang seharusnya, tak boleh ragu.”
Desmond mengklaim sepanjang sidang MKD, perwakilan Gerindra memang lebih banyak menggarisbawahi masalah prosedur. “Agar sidang berjalan seperti yang seharusnya, kalau Setya memang salah, ya dibilang salah. Begitu pun kalau sebaliknya,” ucapnya.
Wakil Ketua MKD dari Fraksi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, belum bisa memberikan penjelasannya. Kepada Tempo, Sufmi mengaku sibuk menyiapkan berita acara untuk sidang etik Setya Novanto. Itu sebabnya, dia belum mau menjawab pertanyaan soal instruksi Prabowo tadi.
Sebelumnya, anggota MKD dari Gerindra, Supratman, menyatakan akan meminta MKD mengabaikan keterangan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said serta Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan dalam menentukan putusan. Menurut dia, keduanya bukan saksi kejadian. "Saksi itu orang yang melihat, mendengar, dan merasa secara langsung," kata Supratman, Selasa, 15 Desember 2015. "Luhut dan Sudirman tak hadir dalam pertemuan."
Supratman ingin putusan MKD harus berdasarkan bukti dan keterangan yang bernilai hukum. Maka putusan MKD akan bertumpu pada isi rekaman PT Freeport Indonesia serta kesaksian Setya dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.
YOHANES PASKALIS