TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung kembali meminta keterangan kepada Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin terkait dengan kasus "Papa Minta Saham". Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Arminsyah mengatakan pemanggilan Maroef untuk melengkapi keterangan sebelumnya.
Pada pemeriksaan pekan lalu, Maroef dikonfirmasi mengenai rekaman pembicaraan antara dirinya dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto, serta taipan minyak Mohammad Riza Chalid. Pembicaraan ketiganya berlangsung di Hotel Ritz Charlton pada 8 Juni 2015 yang direkam oleh Maroef. Lalu rekaman ini diserahkan ke Kejaksaan Agung.
"Kami minta, pelan-pelan, Pak Maroef dengarkan ulang rekaman tersebut dan dicocokkan dengan transkrip yang sudah ada," kata Arminsyah di kantornya, Senin, 14 Desember 2015.
Rekaman yang diperdengarkan lagi kepada Maroef itu berdurasi 1 jam 30 menit. Isinya soal permintaan saham terkait dengan perpanjangan kontrak PT Freeport sampai dengan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Menurut Arminsyah, pencocokan rekaman dengan transkrip diperlukan ketenangan sehingga Maroef dipanggil lima kali. Ia mengatakan rekaman tersebut menjadi keterangan dari Maroef. Arminsyah mengatakan penyidik ingin mencari bukti-bukti dari ucapan Maroef, Riza, dan Novanto. Karena itu, tim penyelidik belum memutuskan menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan.
Pada pemeriksaan kali ini, Maroef tiba di Kejagung sejak pukul 10.00 WIB. "Saya datang untuk memberikan keterangan lanjutan, substansinya saja," ujar Maroef.
LINDA TRIANITA