TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Pembinaan Haji dan Umrah Kementerian Agama Muhajirin Yanis mengimbau calon jemaah umrah agar menggunakan biro perjalanan resmi yang memiliki izin dari Kementerian Agama.
“Kami akan mengintensifkan sistem pengawasan langsung melalui personil, pengawasan rutin akan dilakukan pada seluruh bandara keberangkatan,” ujar Yanis dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 13 Desember 2015.
Selain itu, Yanis meminta calon jemaah memastikan jadwal keberangkatan dan kepulangan. Termasuk maskapai serta rute penerbangan. Pihak Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), kata dia, juga diminta taat aturan sebagai konsensus bersama. Seperti melaporkan jadwal keberangkatan, tiba, dan pulang. Baik melapor di Indonesia maupun Arab Saudi.
Yanis berujar, lokasi penginapan, hotel, dan paket layanan yang ditawarkan kepada jemaah pun harus dipastikan. Jemaah harus mendapatkan hak mereka terpenuhi, seperti konsumsi, transportasi, manasik umrah, dan asuransi. “Pastikan jarak penginapan tidak terlalu jauh dari masjid,” kata Yanis.
Imbauan lain adalah para jemaah harus memastikan visa diterima dua hingga tiga hari sebelum keberangkatan. Yanis pun melarang keras kepada bagi biro perjalanan yang tidak memiliki izin untuk menyelenggarakan umrah. “Laporkan kepada polisi setempat jika ada travel yang menyelenggarakan umrah atau investasi haji dan umrah ilegal,” ujarnya.
DANANG FIRMANTO