TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Prasetyo ragu polisi akan melanjutkan proses hukum laporan pencemaran nama Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto terhadap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said. Ia menilai rekaman milik Presiden Direktur PT Freeport Maroef Sjamsoeddin, yang dijadikan Sudirman sebagai dasar pelaporan, tetap bernilai hukum sebagai bukti.
"Apakah memang ada bukti dan fakta terjadi pencemaran nama baik?" kata Prasetyo di kantornya, Jumat, 11 Desember 2015.
Prasetyo mengatakan, sebagai warga negara, Setya Novanto memang memiliki hak untuk melaporkan segala tindakan yang mungkin merugikan dirinya. Meski demikian, menurut dia, setiap pelaporan harus didasari bukti dan hukum yang kuat.
Prasetyo mengatakan Kejaksaan tak akan menghentikan penyelidikan kasus tersebut. Segala bentuk intervensi melalui jalur hukum atau politik tak akan mempengaruhi posisi Kejaksaan untuk mengungkap pemufakatan yang berpotensi merugikan negara.
Setya melaporkan Sudirman dan Maroef ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri dengan tudingan tak memiliki kewenangan dan dasar hukum merekam dan menyebarkannya ke Mahkamah Kehormatan Dewan. Ia menuding Sudirman memberikan laporan palsu ke MKD yang jadi awal isu “papa minta saham”.
FRANSISCO ROSARIANS