TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto, Firman Wijaya, mengungkap alasan kliennya melaporkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said ke Badan Reserse Kriminal Polri.
Menurut dia, Sudirman telah melakukan pencemaran nama baik, fitnah, penghinaan, dan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Perlu saya umumkan secara resmi bahwa pengaduan kepada SS ini adalah pilihan rasional. Pilihan kondisional karena telah beredar tuduhan palsu," kata Firman di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, pada Kamis, 10 Desember 2015.
Menurut Firman, kasus yang juga menyeret nama pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin tersebut merupakan sebuah kepalsuan yang terencana. "Ada indikasi bahwa ini bukan insidental, dan ada proses yang mengawalinya," katanya.
Selain itu, Firman menganggap tuduhan Sudirman terkait dengan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla serta permintaan saham yang dibuktikan dengan rekaman telah merusak dan mendelegitimasi Setya. "Ini illegal recorder, tetapi disebarkan ke mana-mana. Tentunya pencemaran secara terpublikasi," kata Firman.
Firman mengaku akan bertemu dengan Setya Novanto untuk merencanakan langkah-langkah yang diperlukan. "Bahan-bahan tentu akan kami kembangkan. Perkembangannya tunggu saja, investigasi oleh polisi terkait pengaduan yang kami berikan," tutur Firman.
Terkait dengan pernyataan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti jika tindakan merekam yang dilakukan oleh Maroef merupakan tindakan legal seperti halnya merekam dengan kamera CCTV, Firman mengatakan akan menunggu pemeriksaan dari Bareskrim.
"Saya rasa tidak apple to apple membandingkan rekaman itu dengan CCTV. Tunggu saja kelanjutannya," ujar Firman.
Kemarin, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto melalui kuasa hukumnya, Firman Wijaya, melaporkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI karena diduga telah melakukan beberapa pelanggaran hukum.
ANGELINA ANJAR SAWITRI