TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan disebut tak berniat memanggil Muhammad Riza Chalid untuk mendengarkan kesaksian dan keterangannya terkait dengan rekaman yang dianggap mencatut nama Presiden Joko Widodo. Rekaman pembicaraan antara Riza Chalid, Ketua DPR Setya Novanto, dan Presiden Direktur PT Freeport Maroef Sjamsoeddin itu sudah diperdengarkan di ruang persidangan etik Ketua DPR Setya Novanto di MKD.
Meski begitu, MKD ternyata belum mengirimkan surat panggilan ke rumah Riza Chalid. Kepala Sekretariat MKD Cholidah Indriyana mengatakan Mahkamah kesulitan mencari alamat Riza karena memiliki tiga rumah. "Surat panggilan pertama belum dikirim karena kami tidak tahu di mana Riza tinggal," katanya di DPR, Selasa, 8 Desember 2015.
Anggota MKD dari Fraksi Hanura, Sarifuddin Sudding, menampik pernyataan Cholidah. Dari laporan yang diterima saat rapat, tutur dia, surat panggilan pertama Riza sudah dilayangkan.
Selain itu, ucap dia, dari pemeriksaan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said serta bos Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin, Selasa dan Kamis lalu, terlihat peran Riza yang mengatur pertemuan ketiga. "Kalau dari kesaksian mereka, Setya melakukan pelanggaran berat," tuturnya.
Sarifuddin melanjutkan, saat diperiksa pada Senin kemarin, Setya terlihat melindungi Riza. Dari nota pembelaan Setya sebanyak 12 halaman, kata dia, tidak ada nama Riza. "Setya hanya mengakui pertemuan pertama dan membantah pertemuan lain," ucapnya. "Saat ditanya tentang Riza, Setya menjawab teman biasa dan keberatan ketika disinggung soal pertemuan kedua dan ketiga."
HUSSEIN ABRI YUSUF