TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan ternyata belum melayangkan surat pemanggilan terhadap Muhammad Riza Chalid, pengusaha yang ikut dalam pertemuan dengan Ketua DPR Setya Novanto dan Presiden Direktur Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin. Menurut Wakil Ketua MKD dari Fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, surat untuk Riza baru akan dikirim setelah Mahkamah mendapat hasil bukti forensik dari Mabes Polri.
Saat ini, bukti rekaman ada di Kejaksaan Agung. "Kamis paling cepat bisa dapat dari Kejaksaan dan langsung diserahkan ke Polri," katanya di gedung DPR, Selasa, 8 Desember 2015. "Sampai saat ini, belum tentu itu suara Riza."
Lagi pula, kata Dasco, Mahkamah belum mengirimkan surat panggilan kepada Riza karena tak tahu alamat Riza.
Dalam rekaman Maroef, Riza terdengar mendominasi pembicaraan. Riza banyak bercerita tentang perannya mendamaikan Koalisi Merah Putih (KMP), pendukung Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, dengan pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Riza menceritakan hal ini saat bertemu dengan Ketua DPR Setya Novanto dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin di sebuah hotel di kawasan Pacific Place, Jakarta, 8 Juni 2015.
Rekaman percakapan itu diperdengarkan dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 2 Desember 2015, malam. Riza mengaku upaya perdamaian ini dilakukan agar dunia usaha tidak terganggu oleh kondisi politik yang tak menentu.
HUSSEIN ABRI YUSUF