TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, lembaganya masih terus menyelidiki kasus dugaan pemufakatan jahat dalam lobi perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia yang dilakukan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto. Dia mengatakan sedang memburu orang yang berpotensi sebagai tersangka setelah melakukan beberapa pemeriksaan terhadap saksi.
"Kalau proses hukum ada bukti tentu ada tersangkanya dong, tentu kita cari yang berpotensi menjadi tersangka siapa," kata Prasetyo, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat, 4 Desember 2015. "Menangani perkara korupsi ini tak semudah membalikkan telapak tangan. Kami akan tangani secara obyektif."
Prasetyo mengatakan, bukti berupa rekaman percakapan yang diserahkan oleh Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin secara substansi sudah sangat cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Namun, kata dia, Kejaksaan masih harus mendalaminya lagi untuk menguatkan penetapan tersangka kepada pihak yang hingga kini masih dirahasiakannya itu.
"Jadi bukan ilegal. Saya melihat substansinya saja, dan itu diakui oleh yang melakukan rekaman itu. Kami akan kroscek dan verifikasi tim penyelidik sudah komunikasi dengan ahli dari ITB biar semua clear," katanya. "Kebenaran harus kita ungkapkan, korupsi tak harus nunggu transaksi."
Prasetyo mengatakan, rekaman percakapan yang durasinya 1 jam 27 menit itu bukanlah suatu laporan biasa. Apalagi, di dalamnya banyak pihak pemangku kepentingan di pemerintahan. Ditambah adanya unsur dugaan korupsi dengan dasar pemufakatan jahat dengan mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden.
"Penegakan hukum harus berdasarkan fakta dan bukti. Nanti kami lihat semua, ungkap kebenarannya," ujarnya.
Dia memastikan bahwa penetapan salah seorang pihak menjadi tersangka tidak harus menunggu proses sidang di Mahkamah Kehormatan Dewan selesai. Bahkan, kata dia, bisa jadi dalam pekan depan setelah semua saksi dan pihak terkait sudah dimintai keterangan, Kejaksaan akan mengumumkan tersangka.
REZA ADITYA