TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin, membongkar kebohongan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto dalam kasus meminta saham dengan mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden, untuk membantu perpanjangan PT Freeport Indonesia di dalam persidangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Dalam dua pertemuan terakhir dari tiga kali perjumpaan, ucap Maroef, Setya bersama pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid membicarakan untuk bisa berbisnis di Freeport.
Maroef menjelaskan, permintaan bisnis itu pertama kali diutarakan Setya dan Riza dalam pembicaraan tentang smelter, perpanjangan kontrak dan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air di Urumuka Papua yang akan dibangun oleh Freeport di Hotel Ritz-Carlton lantai 21 pada 13 Mei lalu. Maroef menanggapi permintaan itu dengan menyampaikan siapapun bisa berbisnis dengan Freeport Indonesia asal profesional dan terbuka.
Maroef merasa janggal setelah pertemuan dan permintaan Riza dan Setya. "Permasalahan di luar bisnis dan perpanjangan kontrak dibicarakan Ketua DPR bersama pengusaha," katanya. "Kenapa tidak membawa Komisi VII untuk membahas isu Freeport."
Merasa curiga, Maroef merekam percakapan dalam pertemuan ketiga pada 8 Juni lalu yang diinisiasi Setya di tempat yang sama. Usai duduk di sebelah kiri politikus Golkar dan di depannya ada Riza, Maroef mengeluarkan telepon genggamnya dan merekam pembicaraan yang berlangsung lebih dari satu jam tersebut.
Menurut dia, pembicaraan itu melebar tidak hanya membahas bisnis dan mencarikan solusi perpanjangan kontrak Freeport. "Insting saya sebagai profesi terdahulu di Badan Intelijen Negara, pembicaraan ini tidak pantas dilakukan pengusaha dengan pemimpin DPR," katanya. "Saya melapor ke James Moffet (bos Freeport-McMoran, induk PT Freeport Indonesia), Menteri ESDM Sudirman Said serta menyerahkan rekamannya."
Pernyataan ini bertolak belakang dengan pernyataan Setya. Saat wawancara dengan Tempo, 19 November lalu, Setya menuturkan Maroef yang aktif meminta bantuannya untuk membantu memperpanjang kontrak karya yang akan habis pada 2021 dan pertemuan di kedua serta ketiga merupakan inisiatifnya.
Setya juga menyebut Riza memiliki keingintahuan besar saat Maroef menawarkan saham untuk membantu perpanjangan kontrak. "Riza menolak karena tidak punya uang begitu besar untuk beli saham Freeport," katanya.
Di sidang MKD, anggota MKD dari Fraksi Hanura, Syarifuddin Sudding, mengatakan kesaksian Maroef mengerucut ke pelanggaran etika Setya. "Sanksi tergantung keputusan Mahkamah," katanya.
Wakil Ketua MKD dari Fraksi PDI-Perjuangan, Junimart Girsang, mengatakan Mahkamah masih mendalami peran Setya dari keterangan Maroef dan Sudirman. Dia enggan menjelaskan sanksi apa yang bisa menjerat Setya. Namun, beberapa waktu lalu, Junimart menjelaskan Setya bisa dihukum sedang dengan pencotopotan dari jabatannya.
Anggota MKD dari Fraksi Golkar, Adies Kadir, mengatakan masih perlu banyak pembuktian untuk bisa menyimpulkan kasus ini. "Baru dua pihak yang dipanggil, belum semuanya," katanya. "Masih ada Riza, teradu (Setya), dan saksi ahli untuk memeriksa percakapan."
HUSSEIN ABRI YUSUF