Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Maroef Sjamsoeddin Bongkar Kebohongan Setya Novanto

Editor

Anton Septian

image-gnews
Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin, seusai memberi keterangan pada sidang etik Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 3 Desember 2015. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin, seusai memberi keterangan pada sidang etik Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 3 Desember 2015. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin, membongkar kebohongan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto dalam kasus meminta saham dengan mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden, untuk membantu perpanjangan PT Freeport Indonesia di dalam persidangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Dalam dua pertemuan terakhir dari tiga kali perjumpaan, ucap Maroef, Setya bersama pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid membicarakan untuk bisa berbisnis di Freeport.

Maroef menjelaskan, permintaan bisnis itu pertama kali diutarakan Setya dan Riza dalam pembicaraan tentang smelter, perpanjangan kontrak dan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air di Urumuka Papua yang akan dibangun oleh Freeport di Hotel Ritz-Carlton lantai 21 pada 13 Mei lalu. Maroef menanggapi permintaan itu dengan menyampaikan siapapun bisa berbisnis dengan Freeport Indonesia asal profesional dan terbuka.

Maroef merasa janggal setelah pertemuan dan permintaan Riza dan Setya. "Permasalahan di luar bisnis dan perpanjangan kontrak dibicarakan Ketua DPR bersama pengusaha," katanya. "Kenapa tidak membawa Komisi VII untuk membahas isu Freeport."

Merasa curiga, Maroef merekam percakapan dalam pertemuan ketiga pada 8 Juni lalu yang diinisiasi Setya di tempat yang sama. Usai duduk di sebelah kiri politikus Golkar dan di depannya ada Riza, Maroef mengeluarkan telepon genggamnya dan merekam pembicaraan yang berlangsung lebih dari satu jam tersebut.

Menurut dia, pembicaraan itu melebar tidak hanya membahas bisnis dan mencarikan solusi perpanjangan kontrak Freeport. "Insting saya sebagai profesi terdahulu di Badan Intelijen Negara, pembicaraan ini tidak pantas dilakukan pengusaha dengan pemimpin DPR," katanya. "Saya melapor ke James Moffet (bos Freeport-McMoran, induk PT Freeport Indonesia), Menteri ESDM Sudirman Said serta menyerahkan rekamannya."

Pernyataan ini bertolak belakang dengan pernyataan Setya. Saat wawancara dengan Tempo, 19 November lalu, Setya menuturkan Maroef yang aktif meminta bantuannya untuk membantu memperpanjang kontrak karya yang akan habis pada 2021 dan pertemuan di kedua serta ketiga merupakan inisiatifnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setya juga menyebut Riza memiliki keingintahuan besar saat Maroef menawarkan saham untuk membantu perpanjangan kontrak. "Riza menolak karena tidak punya uang begitu besar untuk beli saham Freeport," katanya.

Di sidang MKD, anggota MKD dari Fraksi Hanura, Syarifuddin Sudding, mengatakan kesaksian Maroef mengerucut ke pelanggaran etika Setya. "Sanksi tergantung keputusan Mahkamah," katanya.

Wakil Ketua MKD dari Fraksi PDI-Perjuangan, Junimart Girsang, mengatakan Mahkamah masih mendalami peran Setya dari keterangan Maroef dan Sudirman. Dia enggan menjelaskan sanksi apa yang bisa menjerat Setya. Namun, beberapa waktu lalu, Junimart menjelaskan Setya bisa dihukum sedang dengan pencotopotan dari jabatannya.

Anggota MKD dari Fraksi Golkar, Adies Kadir, mengatakan masih perlu banyak pembuktian untuk bisa menyimpulkan kasus ini. "Baru dua pihak yang dipanggil, belum semuanya," katanya. "Masih ada Riza, teradu (Setya), dan saksi ahli untuk memeriksa percakapan."

HUSSEIN ABRI YUSUF

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

11 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto
Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.


Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

11 hari lalu

Terpidana hukuman  penjara seumur  hidup Ferdy Sambo  menjalani pemeriksaan  administratif  di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Foto: Ditjendpas
Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.


Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

11 hari lalu

Terpidana korupsi e-KTP Setya Novanto hadir dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Agustus 2019. Setya hadir dengan tampilan baru, kini ia tampak mempunyai brewok. TEMPO/Imam Sukamto
Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.


ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

12 hari lalu

Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo saat memberikan sambutan pemberian remisi Idul Fitri kepada narapidana korupsi, Rabu, 10 April 2024). (ANTARA/HO-Lapas Sukamiskin)
ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri


Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

13 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra (kiri), Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran OC Kaligis (tengah) dan Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan (kanan) usai memberikan keterangan setelah mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah


Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

13 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Menurut jaksa KPK, Setya diduga nenerima uang sebesar US $ 7,3 juta dari proyek tersebut. ANTARA
Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?


Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

13 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Saksi yang dihadirkan dalam sidang ini didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. ANTARA
Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.


Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

13 hari lalu

Terdakwa mantan ketua DPR, Setya Novanto berdiskusi dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 24 April 2018. Hakim mengatakan Setya melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. TEMPO/Imam Sukamto
Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

240 narapidana Lapas Sukamiskin mendapat remisi termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo. Apa itu remisi dan bagaimana ketentuannya?


240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

14 hari lalu

Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo saat memberikan sambutan pemberian remisi Idul Fitri kepada narapidana korupsi, Rabu, 10 April 2024). (ANTARA/HO-Lapas Sukamiskin)
240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

Kalapas memastikan, tidak ada narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.


Deddy Sitorus Ribut dengan Noel, Siapa Saja 5 Anggota DPR yang Pernah Terlibat Perkelahian?

45 hari lalu

Potongan Video saat Anggota DPRD Solok berkelahi di ruang sidang. Video/Istimewa
Deddy Sitorus Ribut dengan Noel, Siapa Saja 5 Anggota DPR yang Pernah Terlibat Perkelahian?

Deddy Sitorus dan Immanuel Ebenezer Gerungan keduanya baku hantam. Perkelahian anggota DPR bukan hal aneh.