Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini Awalnya Setya Novanto Ajak Maroef Sjamsoeddin Bertemu  

Editor

Anton Septian

image-gnews
Presiden Direktur PT Freeport Indonesia,Maroef Sjamsoeddin. TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo
Presiden Direktur PT Freeport Indonesia,Maroef Sjamsoeddin. TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin hadir dalam sidang lanjutan pengaduan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said atas dugaan pelanggaran kode etik Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto di Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (MKD) hari ini, Kamis, 3 Desember 2015.

MKD memberikan Maroef kesempatan untuk memberikan kesaksiannya atas pertemuannya dengan Setya Novanto dan pengusaha M. Riza Chalid. Maroef kemudian menjelaskan awal penunjukkannya sebagai Presiden Direktur Freeport pada Januari 2015. Pada saat itu, kata Maroef, dia sudah diminta untuk bertemu dengan Setya Novanto.

"Permintaan itu datang dari Komisaris Marzuki Darusman yang meminta untuk bertemu ketua," katanya. Sebelumnya, saat menjabat Wakil Kepala Badan Intelijen Negara, ia juga mengatakan ada permintaan bertemu Setya Novanto. "Tetapi pertemuan itu tidak jadi, tidak terlaksana," katanya.

Setelah menjabat Presiden Direktur Freeport, Maroef mengatakan pertemuan itu datang lagi. "Saya berpikir saya lebih sopan jika saya meminta pertemuan courtesy visit. Tidak hanya dengan Ketua DPR RI, tetapi juga Ketua DPD dan MPR. Kemudian jadilah pertemuan itu bulan April 2015," katanya.

Pertemuan itu digelar di ruangan Setya Novanto di DPR. "Saya masuk ke dalam dan membawa lembar informasi yang berisi permasalahan dan kontribusi Freeport," kata Maroef. "Saya jelaskan ini semua 40 menit saat itu. Menjelang akhir pertemuan, Ketua DPR mengajak ketemu, 'Kita ngopi-ngopi,' kata Pak Ketua," ujar Maroef.

Maroef mengatakan bahwa Setya Novanto ingin memperkenalkan dirinya dengan kawan Setya Novanto. Selang beberapa saat pada awal Mei, Maroef mengaku mendapat pesan pendek dari Setya Novanto. "Ada pesan dengan isi singkat, 'Bisa saya call?' Saya berinisiatif untuk menghormati, saya yang telepon," katanya.

Maroef mengatakan tidak punya sangkaan apa pun saat itu. "Yang mengatur pelaksanaannya lebih lanjut staf saya, mengatur pertemuan kedua," katanya. Pertemuan terjadi pada 13 Mei 2015 di Hotel Ritz Carlton Jakarta, pukul 13.00, di lantai 21 yang perlu akses khusus.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada saat itu Maroef terlambat karena baru datang dari Bandung. Masuk ke dalam ruang pertemuan, kata Maroef, ia mengatakan ternyata Setya Novanto bersama seseorang bernama Riza Chalid.

"Pertemuan itu santai. Lebih kurang satu jam. Dalam pertemuan itu sudah ada materi bahasan berbisnis, dan saya sampaikan bagi kami (Freeport) berbisnis secara terbuka dengan siapa saja dan secara profesional. Maka harus ada kriteria yang dipenuhi untuk menghindari hal yang tidak diinginkan," katanya.

Setelah pertemuan itu, cerita Maroef, ia melakukan analisis pribadi kenapa masalah perpanjangan kontrak dibahas Ketua DPR bersama dengan seorang pengusaha. "Kenapa tidak mengajak bagian dari kelengkapannya Komisi VII DPR untuk membahas Freeport. Itu analisis saya kenapa pengusaha ikut dalam hal ini," katanya.

ARKHELAUS W

Baca juga:
3 Hal Ini Bikin  Ketua DPR Setya Novanto Sulit Ditolong!
Selidiki Setya Novanto, Jaksa Agung: Ada Pemufakatan Jahat

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

5 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto
Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.


Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

6 hari lalu

Terpidana hukuman  penjara seumur  hidup Ferdy Sambo  menjalani pemeriksaan  administratif  di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Foto: Ditjendpas
Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.


Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

6 hari lalu

Terpidana korupsi e-KTP Setya Novanto hadir dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Agustus 2019. Setya hadir dengan tampilan baru, kini ia tampak mempunyai brewok. TEMPO/Imam Sukamto
Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.


ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

7 hari lalu

Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo saat memberikan sambutan pemberian remisi Idul Fitri kepada narapidana korupsi, Rabu, 10 April 2024). (ANTARA/HO-Lapas Sukamiskin)
ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri


Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

7 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra (kiri), Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran OC Kaligis (tengah) dan Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan (kanan) usai memberikan keterangan setelah mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah


Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

8 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Menurut jaksa KPK, Setya diduga nenerima uang sebesar US $ 7,3 juta dari proyek tersebut. ANTARA
Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?


Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

8 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Saksi yang dihadirkan dalam sidang ini didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. ANTARA
Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.


Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

8 hari lalu

Terdakwa mantan ketua DPR, Setya Novanto berdiskusi dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 24 April 2018. Hakim mengatakan Setya melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. TEMPO/Imam Sukamto
Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

240 narapidana Lapas Sukamiskin mendapat remisi termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo. Apa itu remisi dan bagaimana ketentuannya?


240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

9 hari lalu

Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo saat memberikan sambutan pemberian remisi Idul Fitri kepada narapidana korupsi, Rabu, 10 April 2024). (ANTARA/HO-Lapas Sukamiskin)
240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

Kalapas memastikan, tidak ada narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.


Deddy Sitorus Ribut dengan Noel, Siapa Saja 5 Anggota DPR yang Pernah Terlibat Perkelahian?

40 hari lalu

Potongan Video saat Anggota DPRD Solok berkelahi di ruang sidang. Video/Istimewa
Deddy Sitorus Ribut dengan Noel, Siapa Saja 5 Anggota DPR yang Pernah Terlibat Perkelahian?

Deddy Sitorus dan Immanuel Ebenezer Gerungan keduanya baku hantam. Perkelahian anggota DPR bukan hal aneh.