TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Fahri Hamzah mengatakan apa yang dilakukan oleh Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin merupakan tindakan pidana.
Maroef diketahui merekam pembicaraannya dengan Ketua DPR Setya Novanto dan pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid. Rekaman ini dilaporkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said kepada Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat.
Baca juga:
Rekaman Setya Novanto, JK: Beraninya, Ini Skandal Terbesar!
Rekaman Dibuka: Setya Novanto Minta Istana Dibangun di Papua
Dicatut Setya Novanto, Jokowi Gebrak Meja: Ora Sudi!
"Merekam ini pidana. Kecuali kalau Maroef mengatakan 'saya masih tugas BIN (Badan Intelijen Negara)'," kata Fahri saat ditemui di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, pada Kamis, 3 Desember 2015.
Tapi, menurut Fahri, apabila Maroef masih seorang anggota BIN, Maroef hanya boleh memperdengarkan hasil rekaman kepada Presiden Republik Indonesia, dalam hal ini Joko Widodo.
"Dan hanya presiden yang boleh memperdengarkan kepada orang lain dalam rangka mengambil keputusan yang penting untuk negara," tutur Fahri.
Fahri berujar, selain BIN, yang boleh melakukan penyadapan hanyalah penegak hukum dan harus sesuai izin dari pengadilan.
"Rekaman itu juga tidak bisa menjadi alat bukti hukum. Kalau semua orang boleh menyadap, apa enggak rusak kita? Semua omongan pejabat negara dianggap tindak pidana. Besok-besok rekaman Pak Presiden dibuka, rekaman Pak JK dibuka," ujar Fahri. (Lihat video Peta Politik MKD Dalam Pengusutan Kasus Setya Novanto, Transkip Beredar, Setya Novanto Makin Tersudut)
November lalu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said melaporkan Ketua DPR Setya Novanto ke MKD atas dugaan mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam rangka membantu memuluskan perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia. Dalam pertemuan dengan bos Freeport, Maroef Sjamsoeddin itu, Setya ditemani pengusaha Mohammad Riza Chalid. Sudirman melaporkan Setya dengan membawa bukti rekaman pembicaraan dalam pertemuan tersebut yang direkam oleh Maroef.
ANGELINA ANJAR SAWITRI
Baca juga:
3 Faktor yang Membuat Setya Novanto Sulit Ditolong!
Penjara Dijaga Buaya: Kenapa Ide Budi Waseso Tak Manjur?