TEMPO.CO, Jakarta - Sidang perdana Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat terkait kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo yang diduga dilakukan oleh Ketua DPR Setya Novanto dihujani interupsi saat Ketua MKD Surahman Hidayat menanyakan soal dibukanya bukti rekaman lengkap yang dibawa oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said sebagai pelapor.
Anggota MKD dari Fraksi Partai Golkar Ridwan Bae tidak setuju dengan usul-usul sebelumnya. Menurut Ridwan, Sudirman hanya pengadu yang tidak terlibat dalam diskusi yang terjadi dalam rekaman tersebut. "Kalau dibuka saat ada Pak Maroef, paling dia hanya ngomong iya. Yang terbaik, kita sajikan saat Pak Setya datang kemari. Kalau kita tanya Pak Sudirman, tidak tahu dia, hanya dengar dari orang," kata Ridwan dalam sidang MKD di Ruang Rapat MKD pada Rabu, 2 Desember 2015.
Ridwan pun menambahkan, karena diperlukan waktu yang lama untuk mendengarkan rekaman tersebut, sidang perlu ditunda hingga pekan depan. "Kalau perlu, kita tunda minggu depan. Kita semua beristirahat dulu supaya kita bisa putar ulang, ulang, ulang, sehingga lebih bagus ketika kita bertanya pada saksi nantinya," ujar Ridwan.
Anggota MKD dari Fraksi Partai Hanura Syarifuddin Sudding menentang usul itu. Sudding bersikeras agar rekaman diperdengarkan pada sidang hari ini. "Sangat penting untuk diperdengarkan, untuk konfirmasi. Ini menyangkut masalah nilai pembuktian. Kalau tidak diputar, tidak memiliki nilai pembuktian sama sekali. Kalau ada crosscheck, ada korelasi kesaksian dengan rekaman," kata Sudding.
Demikian juga anggota MKD dari Fraksi Partai NasDem Akbar Faisal. Menurut Akbar, rekaman harus terkonfirmasi dengan transkrip rekaman lengkap yang telah beredar di media-media massa. "Menurut saya, tidak apa-apa sampai malam. Besok, kami konfirmasi lagi dengan Maroef. Saya mohon izin alat bukti dibuka sekarang," kata Akbar.
Wakil Ketua MKD dari Fraksi PDI Perjuangan Junimart Girsang mengusulkan jalan tengah agar bukti rekaman lengkap dibuka besok, saat Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dihadirkan dalam sidang esok hari. "Tidak relevan bila diperdengarkan sekarang. Lebih baik besok, dicocokkan dengan informasi dari Pak Maroef, orang yang merekam dan menyerahkannya kepada Pak Sudirman," kata Junimart.
Usul lain datang dari anggota MKD dari Fraksi PAN A. Bakrie. Ia mengusulkan agar anggota MKD diberikan copy dari bukti rekaman tersebut. "Karena dua jam ini. Kalau kita putar lama. Nanti setelah kita dengarkan masing-masing, semua yang bicara di rekaman kita panggil, termasuk orang yang disebut namanya," ujar Bakrie.
Akan tetapi, Sudding menyangsikan originalitas rekaman apabila rekaman tersebut diperdengarkan besok ketika rekaman tersebut sudah digandakan dan dibagikan kepada anggota MKD. "Tidak ada garansi terkait originalitas. Ketika dibagikan kepada anggota, bisa saja ada yang mengedit dan lain sebagainya," kata Sudding.
Surahman merasa keberatan dengan pernyataan Sudding tersebut. Karena persidangan sudah semakin panas, Surahman pun menunda persidangan ini. "Di-skors hingga pukul 19.00," kata Surahman seraya mengetok palu persidangan.
Hari ini, MKD menggelar sidang perdana kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo yang diduga dilakukan oleh Ketua DPR Setya Novanto. Sidang yang menghadirkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said sebagai pengadu ini dimulai sekitar pukul 13.00.
ANGELINA ANJAR SAWITRI
Baca juga:
3 Hal Ini Bikin Ketua DPR Setya Novanto Sulit Ditolong!
Selidiki Setya Novanto, Jaksa Agung: Ada Pemufakatan Jahat