TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said hari ini akan menghadiri sidang kasus Setya Novanto yang digelar Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat. Wakil Ketua MKD dari Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pada sidang perdana Setya Novanto hari ini, Sudirman akan ditanya sejumlah hal.
"Rekamannya dari mana, siapa yang memberikan rekaman, ya pertanyaan-pertanyaan mendasar dulu-lah," kata Dasco saat ditemui di depan Ruang Rapat MKD, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu, 2 Desember 2015.
Selain itu, menurut Dasco, bukti rekaman yang dilaporkan oleh Sudirman yang berisi pembicaraan antara Ketua DPR Setya Novanto, saudagar minyak Mohammad Riza Chalid, dan bos PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin akan dibuka dalam persidangan hari ini. Sidang itu digelar karena Setya Novanto diduga telah melakukan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk meminta sejumlah saham dari PT Freeport Indonesia.
Sementara itu, menurut Dasco, apabila hari ini pemeriksaan MKD atas terlapor belum selesai, persidangan akan dilanjutkan pada persidangan yang akan diagendakan di kemudian hari. "Kalau hari ini enggak cukup, hari-hari besok kan bisa kami panggil lagi. Menurut Tata Beracara MKD, sidang pertama akan memanggil pelapor, lalu saksi-saksi, jika perlu saksi-saksi ahli, baru terlapor," ujar Dasco.
Dalam rapat internalnya kemarin, MKD memutuskan kasus pencatutan nama Jokowi yang diduga dilakukan oleh Setya untuk memuluskan perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia akan dilanjutkan ke tahap persidangan yang akan diselenggarakan pada pekan ini.
Dalam sidang hari ini, MKD akan mengundang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said sebagai pengadu. Kemudian, pada Kamis pukul 13.00, MKD akan mengundang bos Freeport Maroef Sjamsoeddin dan pengusaha minyak Riza Chalid sebagai saksi dalam kasus pencatutan nama tersebut.
Setelah mengundang saksi-saksi, MKD akan mempertimbangkan terlebih dahulu hasil dari sidang pertama dan kedua. Apabila diperlukan saksi-saksi lain untuk melengkapi keterangan Sudirman, Maroef, dan Riza, MKD akan memanggil saksi tersebut. Apabila dianggap cukup, MKD baru akan mengagendakan persidangan dengan mengundang Setya.
ANGELINA ANJAR SAWITRI