TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said datang ke ruang rapat Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat pada Rabu, 2 Desember 2015, untuk memenuhi panggilan sebagai pelapor kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo yang diduga dilakukan Ketua DPR Setya Novanto. Saat tiba sekitar pukul 12.30, Sudirman dikawal ketat ajudannya dan petugas pengamanan dalam DPR.
Sudirman berujar, dalam persidangan hari ini, ia telah mempersiapkan bukti-bukti rekaman lengkap yang di dalamnya berisi pembicaraan antara Setya, pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid, dan bos PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin. "Yang lengkap dong rekamannya," ucap Sudirman.
Sudirman pun menjelaskan, apabila MKD meminta rekaman tersebut, Sudirman akan menyerahkannya dengan senang hati. "Apa yang saya punya akan saya serahkan. Kalau rekaman lengkap diperlukan, akan saya berikan. Kalau diperlukan yang lain, akan saya jawab," tuturnya.
Saat ditanya mengenai bukti lain selain rekaman lengkap yang akan diserahkannya kepada MKD, Sudirman menanggapinya dengan berkelakar. "Saya bawa dompet saja," kata Sudirman sambil tertawa. "Identitas harus lengkap, kan."
Menurut Sudirman, dia akan kooperatif selama menjalani proses persidangan kasus ini. Sudirman pun mengaku akan memberikan keterangan yang jujur dan seterbuka mungkin. "Saya juga minta sidang ini dilaksanakan secara terbuka, agar masyarakat memahami kenapa proses ini kami tempuh. Tugas ini bersejarah, tentang apa yang benar dan apa yang salah. Tidak boleh ada usaha membalikkan ataupun mengaburkan," ucap Sudirman.
Dalam rapat internal kemarin, MKD memutuskan kasus pencatutan nama Jokowi yang diduga dilakukan Setya untuk memuluskan perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia akan dilanjutkan ke tahap persidangan yang akan diselenggarakan pada pekan ini.
Dalam sidang hari ini, MKD mengundang Sudirman Said sebagai pengadu. Kemudian, pada Kamis pukul 13.00, MKD akan mengundang Maroef Sjamsoeddin dan Riza Chalid sebagai saksi dalam kasus pencatutan nama tersebut.
Setelah mengundang saksi-saksi, MKD akan mempertimbangkan dulu hasil dari sidang pertama dan kedua. Apabila diperlukan saksi-saksi lain untuk melengkapi keterangan Sudirman, Maroef, dan Riza, MKD akan memanggil saksi tersebut. Apabila dianggap cukup, MKD baru akan mengagendakan persidangan dengan mengundang Setya.
ANGELINA ANJAR SAWITRI