Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Setya Novanto di MKD Berlanjut, Ini Hasil Votingnya  

image-gnews
Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat melakukan voting dalam rapat internal terkait kasus Setya Novanto di Ruang Rapat MKD, Gedung Parlemen, Jakarta, 1 Desember 2015. TEMPO/Angelina Anjar Sawitri
Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat melakukan voting dalam rapat internal terkait kasus Setya Novanto di Ruang Rapat MKD, Gedung Parlemen, Jakarta, 1 Desember 2015. TEMPO/Angelina Anjar Sawitri
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya memutuskan untuk melanjutkan kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo yang diduga dilakukan oleh Ketua DPR Setya Novanto ke tahap persidangan. Sebelumnya, MKD melakukan voting secara terbuka dalam dua tahap.

Tahap pertama, anggota MKD akan memilih dua opsi, yakni paket I yang terdiri dari a) melanjutkan persidangan dengan pengesahan jadwal persidangan dan b) menuntaskan verifikasi. Paket II terdiri dari a) tidak melanjutkan kasus karena tidak cukup alat bukti dan tidak cukup verifikasi dan b) melanjutkan rapat MKD dengan melakukan verifikasi.

"Setelah pemilihan tahap pertama selesai, pemilihan tahap kedua akan dilanjutkan dengan memilih opsi a atau b dalam masing-masing paket itu," kata Ketua MKD dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Surahman Hidayat dalam rapat internal MKD pada sore tadi, Selasa, 1 Desember 2015.

Pada tahap pertama, terdapat 11 orang anggota mahkamah yang memilih paket I, yakni Ketua MKD dari PKS Surahman Hidayat, Wakil Ketua MKD dari PDIP Junimart Girsang, M. Prakosa dan Marsiaman Saragih dari PDIP, Sukiman dan A. Bakrie dari PAN, Guntur Sasono dan Darizal Basir dari Partai Demokrat, Akbar Faisal dari Partai Nasdem, Syarifuddin Sudding dari Partai Hanura, serta Acep Adang dari PKB.

Sementara itu, 6 orang anggota mahkamah yang memilih paket II adalah Wakil Ketua MKD dari Partai Golkar Abdul Kahar Muzakir, Wakil Ketua MKD dari Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, Ridwan Bae dan Adies Kadir dari Partai Golkar, Supratman dari Partai Gerindra, dan Zainud Tauhid Sa'adi dari PPP.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kemudian, dalam tahap kedua, terdapat 9 orang anggota mahkamah yang memilih opsi melanjutkan persidangan dengan pengesahan jadwal persidangan yakni Ketua MKD dari PKS Surahman Hidayat, Wakil Ketua MKD dari PDIP Junimart Girsang, Marsiaman Saragih dari PDIP, Sukiman dan A. Bakrie dari PAN, Guntur Sasono dan Darizal Basir dari Partai Demokrat, Akbar Faisal dari Partai Nasdem, dan Syarifuddin Sudding dari Partai Hanura.

Sementara itu, anggota MKD yang memilih opsi menuntaskan verifikasi ada 8 orang, yakni Wakil Ketua MKD dari Partai Golkar Abdul Kahar Muzakir, Wakil Ketua MKD dari Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, Ridwan Bae dan Adies Kadir dari Partai Golkar, Supratman dari Partai Gerindra, Zainud Tauhid Sa'adi dari PPP, M. Prakosa dari PDIP, serta Acep Adang dari PKB.

ANGELINA ANJAR SAWITRI

Baca juga:
3 Hal Ini Bikin Setya Novanto Sulit Ditolong!
Selidiki Setya Novanto, Jaksa Agung: Ada Pemufakatan Jahat

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

1 jam lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

2 jam lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


DPR Sisir Kembali Belanja Tidak Prioritas

2 jam lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
DPR Sisir Kembali Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

8 jam lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

9 jam lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

20 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat memimpin pertemuan dengan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Palembang, Selasa (17/4/2024). Foto: Agung/vel
Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.


Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

1 hari lalu

Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

Anggota Komisi II DPR RI, Arsyadjuliandi Rachman, mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan pembayaran lahan Tol Pekanbaru-Padang.


Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

1 hari lalu

Pakar hukum tata negara yang juga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar saat di Bandung, Jumat 23 Februari 2024. Foto: TEMPO| ANWAR SISWADI.
Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

Pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar menilai putusan MK yang akhirnya memenangkan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran telah menyisakan pekerjaan rumah cukup berat.


Wacana Pembatasan Pertalite dan LPG 3 Kilogram, Politikus PKS Setuju

2 hari lalu

Aktivitas pengisian truk tangki untuk distribusi bahan bakar minyak (BBM) di Depo BBM Pertamina di Plumpang, Jakarta, Selasa, 2 April 2024. Secara rinci, perusahaan memproyeksikan selama arus mudik dan balik Lebaran 2024 peningkatan konsumsi masyarakat untuk produk BBM Pertamax sekitar 15 persen, Pertalite 10 persen, dan Pertamax Turbo 6 persen, Dexlite 3 persen dan Pertamina Dex 4 persen. TEMPO/Tony Hartawan
Wacana Pembatasan Pertalite dan LPG 3 Kilogram, Politikus PKS Setuju

Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat dari fraksi PKS menyatakan setuju dengan pembatasan Pertalite dan LPG 3 kilogram.