TEMPO.CO, Mojokerto – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dijadwalkan memutus perkara dugaan pelanggaran etik oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Mojokerto pada Rabu, 2 Desember 2015. Dugaan pelanggaran etik itu diadukan oleh pasangan calon bupati dan wakilnya, Choirun Nisa-Arifudinsjah (Nisa-Syah), yang telah didiskualifikasi oleh KPU Kabupaten Mojokerto.
“Pembacaan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, pada pukul 13.00,” kata kuasa hukum Nisa-Syah, Ima Mayasari, saat dihubungi, Selasa, 1 Desember 2015.
Karena mepet dengan pelaksanaan pilkada serentak 9 Desember 2015, Dewan Kehormatan langsung memutuskan perkara meski hanya menggelar sekali sidang pada Jumat, 27 November 2015. Dewan Kehormatan telah mendengarkan pengaduan tim kuasa hukum Nisa-Syah sebagai pengadu, dan KPU Kabupaten Mojokerto sebagai teradu, serta Panitia Pengawas Pilkada Mojokerto.
Ima optimistis Dewan Kehormatan mengabulkan permohonan kliennya. “Kami minta pencoretan Nisa-Syah dibatalkan karena putusan Mahkamah Agung kami anggap cacat hukum,” katanya.
KPU Kabupaten Mojokerto, menurutnya, salah dalam menafsirkan amar putusan Mahkamah yang memerintahkan KPU mencoret Nisa-Syah. “KPU salah menafsirkan. Kalau surat keputusan KPU dibatalkan seharusnya semua calon juga batal, lalu dibuka pendaftaran ulang,” katanya.
Ketua tim sukses Nisa-Syah, Heri Ermawan, juga optimistis Dewan Kehormatan mengabulkan permohonan Nisa-Syah. “Kami meminta Dewan Kehormatan membatalkan pencoretan Nisa-Syah dan menunda Pilkada Mojokerto,” kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini.
Komisioner KPU Kabupaten Mojokerto juga telah menerima panggilan untuk sidang besok dengan agenda pembacaan putusan. “Kami sudah menerima panggilan sidang untuk mendengarkan pembacaan putusan,” kata Komisioner KPU Kabupaten Mojokerto Achmad Arif.
Ketua KPU Kabupaten Mojokerto Ayuhanafiq bersikukuh pencoretan Nisa-Syah tidak melanggar kode etik dan telah sesuai dengan ketentuan hukum. “Semua kronologi sudah kami jelaskan dan bukti-bukti sudah kami serahkan ke Dewan Kehormatan,” kata pria yang akrab disapa Yuhan ini.
Kuasa hukum KPU Kabupaten Mojokerto Anam Anis menambahkan, KPU hanya menjalankan putusan Mahkamah Agung yang memerintahkan untuk mencoret Nisa-Syah. “Itu artinya KPU taat asas (hukum) dan sudah seharusnya begitu,” katanya.
Nisa-Syah dicoret setelah turun putusan kasasi Mahkamah Agung yang diajukan calon inkumben Mustofa Kamal Pasa-Pungkasiadi. Mustofa menggugat surat keputusan KPU yang menetapkan Nisa-Syah karena menuduh surat dukungan Partai Persatuan Pembangunan pimpinan Djan Faridz palsu. Sebab, Mustofa mengaku juga mengantongi surat dukungan yang sama.
ISHOMUDDIN