Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Revisi UU KPK, Pukat: Pemerintah Tak Serius Berantas Korupsi  

Editor

Agung Sedayu

image-gnews
Ilustrasi korupsi. vietmeme.net
Ilustrasi korupsi. vietmeme.net
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Peneliti senior di Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah, Mada Hifdzil Alim, menolak keras pembahasan Rancangan Undang-Undang KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Ia menilai langkah itu adalah bukti bahwa pemerintah tidak serius dalam pemberantasan korupsi. "Inkonsisten. Satu kata untuk menggambarkan bagaimana desain penegakan hukum antikorupsi yang diusung pemerintah," kata Hifdzil, Selasa, 1 Desember 2015.

Ia menjelaskan soal penyidik independen. Polemik itu sebenarnya sudah selesai tahun lalu, ketika asumsi dibangun bahwa lembaga penegakan hukum atau auditor bisa mempekerjakan sendiri penyidiknya. Hal ini lumrah di semua negara yang memiliki komisi negara independen. "Saya kira pemerintah sudah setuju soal penyidik independen, tapi ternyata mereka memainkannya kembali. Ini inkonsistensi yang membahayakan penegakan hukum antikorupsi," ujarnya.

Soal penyadapan, kata dia, sudah ditolak oleh masyarakat sipil. Mekanisme yang melewati pengadilan sebenarnya adalah pilihan yang diambil beberapa negara, misalnya Amerika Serikat. Namun ada catatan khususnya. Pengadilan Amerika cukup berhasil menerapkan clean and independent judiciary. Namun, di Indonesia, perihal pengadilan yang bersih masih menjadi tanda tanya yang dapat mendukung penyadapan. "Karena itu, saat ini, usul interception melalui pengadilan masih ditolak," tutur Hifdzil.

Ia juga menyoroti soal harus adanya dewan pengawas yang masih redundant dengan lembaga penasihat KPK. Jika teori yang dipakai oleh Dewan Perwakilan Rakyat harus selalu ada pengawas, "Lalu nanti yang mengawasi dewan pengawas siapa? Ini sebenarnya pernyataan saling-silang. Untuk memutusnya, maka diberikan wewenang tertentu kepada penasihat KPK untuk dapat menjalankan mekanisme pengawasan terhadap pimpinan KPK," ucapnya.

Soal KPK (dalam rancangan UU) akan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), ia menyatakan belum ada studi yang menyatakan ada kerugian materiil maupun imateriil yang dihasilkan dari aturan KPK tidak menerbitkan SP3. "Karena itu, pernyataan tentang SP3 yang dilontarkan DPR dan pemerintah menurut saya sangat lemah," kata Hifdzil.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Termasuk, kata dia, tidak perlu diterbitkannya SP3 bagi tersangka yang meninggal dunia. Logikanya, dalam hukum pidana, kalau tersangka meninggal, tidak dapat dilakukan penuntutan maupun penghukuman. Itu adalah alasan peniadaan penuntutan dan penghukuman. "Namun harta benda yang diduga dari hasil korupsi oleh tersangka yang meninggal tadi bisa diajukan gugatan," ujarnya.

Aktivis Jogja Corruption Watch, Baharuddin Kamba, menyatakan ada upaya pelemahan terhadap lembaga antirasuah ini. Apalagi yang menjadi tersangka oleh KPK juga banyak dari kalangan DPR dan pejabat pusat maupun daerah. "Sangat nyata para petinggi negara ini ingin KPK lemah," tuturnya.

MUH SYAIFULLAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tak Hanya Malioboro, Tiga Kampung Wisata di Yogyakarta Ini juga Dilirik Wisatawan saat Libur Lebaran

1 hari lalu

Kampung Wisata Purbayan Kotagede Yogyakarta. Dok. Istimewa
Tak Hanya Malioboro, Tiga Kampung Wisata di Yogyakarta Ini juga Dilirik Wisatawan saat Libur Lebaran

Tiga kampung wisata di Kota Yogyakarta ini paling banyak didatangi karena namanya sudah populer dan mendapat sederet penghargaan.


Mengintip Wahana Baru di Taman Pintar Yogyakarta saat Libur Lebaran

12 hari lalu

Alat Peraga Manual Pump di Kampung Kerajinan Taman Pintar Yogyakarta. (Dok. Istimewa)
Mengintip Wahana Baru di Taman Pintar Yogyakarta saat Libur Lebaran

Dua alat peraga baru di Taman Pintar Yogyakarta di antaranya multimedia berupa Videobooth 360 derajat dan Peraga Manual Pump.


Rencana Peleburan KPK dengan Ombudsman, IM57+ Institute: Skenario Besar sejak Revisi UU KPK

16 hari lalu

Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi LSM Indonesia, menggelar aksi unjuk rasa, di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Dalam aksi damai mereka mendesak KPK segera mengusut dan memeriksa Bupati Lamongan, Yuhrohnur Efendi, dalam perkara tindak pidana korupsi korupsi terkait pengadaan dalam pelaksanaan pembangunan gedung kantor Pemerintah Kabupaten Lamongan Tahun 2017 - 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Rencana Peleburan KPK dengan Ombudsman, IM57+ Institute: Skenario Besar sejak Revisi UU KPK

Ketua IM57+ Institute mengatakan dengan peleburan itu, KPK akan betul-betul dimusnahkan dari sisi core business-nya, yaitu penindakan.


Viral Karcis Parkir Resmi Ditempeli Tambahan Biaya Titip Helm, Dishub Kota Yogyakarta Bakal Bertindak

16 hari lalu

Karcis parkir yang diberi tempelan jasa titip helm di Kota Yogyakarta. (Dok: media sosial)
Viral Karcis Parkir Resmi Ditempeli Tambahan Biaya Titip Helm, Dishub Kota Yogyakarta Bakal Bertindak

Dalam foto yang beredar, terdapat tambahan karcis tidak resmi untuk penitipan helm yang membuat tarif parkir di Yogyakarta membengkak.


BMKG Yogyakarta Keluarkan Peringatan Cuaca Ekstrem, Wisatawan Perlu Waspada saat ke Pantai

37 hari lalu

Wisatawan mengunjungi objek wisata Pantai Parangkusumo di Bantul, DI Yogyakarta, Jumat 1 Januari 2021. Pascapenutupan kawasan wisata pantai selatan Yogyakarta pada malam pergantian tahun baru, pengunjung memadati kawasan tersebut untuk menghabiskan libur tahun baru meskipun kasus COVID-19 di Yogyakarta terus meningkat. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah
BMKG Yogyakarta Keluarkan Peringatan Cuaca Ekstrem, Wisatawan Perlu Waspada saat ke Pantai

Seorang wisatawan asing asal Hungaria juga dilaporkan sempat terseret ombak tinggi saat sedang melancong di Pantai Ngandong, Gunungkidul, Yogyakarta.


KKP dan UGM Sepakati Kerja Sama Bidang Kelautan

41 hari lalu

KKP dan UGM Sepakati Kerja Sama Bidang Kelautan

Kerja sama melibatkan sejumlah fakultas di UGM.


Yogyakarta Tutup TPA Piyungan, Bagaimana Pengelolaan Sampah Destinasi Wisata Itu di Masa Depan?

42 hari lalu

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta secara simbolik melakukan penutupan TPA Piyungan pada awal Maret 2024. TPA Piyungan selama ini menampung sampah dari Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman dan Bantul. (Dok. Istimewa)
Yogyakarta Tutup TPA Piyungan, Bagaimana Pengelolaan Sampah Destinasi Wisata Itu di Masa Depan?

Penutupan TPA Piyungan diharapkan bakal menjadi tonggak perubahan dalam pengelolaan sampah di Yogyakarta.


Sokong Wisata Berkualitas, Yogyakarta Bentuk Ekosistem Kota Kreatif

44 hari lalu

Sejumlah karya industri kreatif dipamerkan di Pusat Desain Industri Nasional (PDIN) di Yogyakarta.  (Dok. Istimewa)
Sokong Wisata Berkualitas, Yogyakarta Bentuk Ekosistem Kota Kreatif

Yogyakarta memiliki unsur 5K yaitu Kota, Korporasi, Komunitas, Kampung dan Kampus, yang jadi modal mewujudkan Yogyakarta sebagai Kota Kreatif.


KPK Geledah Rutannya Sendiri, Eks Penyidik: Dampak Revisi UU KPK

47 hari lalu

Ketua Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean bersama dua anggota majelis Albertina Ho dan Harjono, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik 93 pegawai Rutan KPK, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada para terperiksa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan yang dimiliki, termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar mencapai Rp.6,14 miliar di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Geledah Rutannya Sendiri, Eks Penyidik: Dampak Revisi UU KPK

Eks Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, mendesak tersangka pungli di rutan KPK dipecat


Bersama Baznas, Berkolaborasi Menghimpun Potensi Zakat

49 hari lalu

Bersama Baznas, Berkolaborasi Menghimpun Potensi Zakat

Baznas hingga saat ini telah melakukan kolaborasi penuh dengan Lembaga Amil Zakat