TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Junimart Girsang mengatakan hari ini MKD belum dapat mengambil keputusan sidang. MKD menyidangkan laporan terhadap Ketua DPR Setya Novanto. Ia mengatakan banyak perdebatan di dalam ruang sidang MKD untuk pelaporan yang membuat proses sidang tak kunjung mencapai mufakat.
"Sidang diskors sampai jam 13.00 WIB besok untuk melanjutkan hasil rapat pada 24 November Rabu yang lalu. Tentu sesuai dengan berita acara, yaitu menentukan jadwal persidangan. Kami berharap rapat besok tidak ada dinamika lagi," kata Junimart saat ditemui setelah menggelar sidang MKD di Kompleks Parlemen Senayan, Senin, 30 November 2015.
Junimart mengakui selama berjalannya sidang hari ini yang dilakukan tertutup sejak pukul 13.00 WIB tadi, banyak muncul dinamika dari anggota MKD yang masih mempermasalahkan adanya legal standing, yang sebenarnya sudah clear pada 24 November 2015 lalu.
MKD menghadirkan ahli bahasa Yayah Bachria Mugnisjah untuk menginterpretasikan kata 'dapat', yang berarti siapa saja boleh melaporkan tindak pelanggaran kode etik, tak terkecuali seorang menteri.
"Sebenarnya, menurut saya dan sebagian teman-teman, dengan adanya ahli bahasa itu merupakan verifikasi full hasil akhir," kata politikus PDIP itu.
Akhirnya, hari ini sidang MKD berjalan tanpa adanya mufakat dan terpaksa diskors hingga besok siang. Padahal hari ini MKD seharusnya sudah membuat keputusan untuk menentukan pihak-pihak mana saja yang akan dipanggil dan kapan akan dilakukan pemanggilan. Namun karena adanya perdebatan, terlebih dari anggota baru MKD, sidang terpaksa harus ditunda pelaksanaannya.
DESTRIANITA K.