Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

FPI dan Majelis Dakwah Laporkan Bupati Dedi Menista Islam  

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Bupati Purwakarta, Jawa Barat, Dedi Mulyadi, saat menyampaikan Pidato Kebudayaan di hadapan 700 peserta Forum Pemimpin Muda Dunia yang berasal dari 90 negara di markas PBB New York, Amerika Serikat, 18 Agustus 2015. TEMPO/Nanang Sutisna
Bupati Purwakarta, Jawa Barat, Dedi Mulyadi, saat menyampaikan Pidato Kebudayaan di hadapan 700 peserta Forum Pemimpin Muda Dunia yang berasal dari 90 negara di markas PBB New York, Amerika Serikat, 18 Agustus 2015. TEMPO/Nanang Sutisna
Iklan

TEMPO.CO, Bandung - Majelis Dakwah Manhajus Solihin Purwakarta didampingi pemimpin Dewan Pimpinan Daerah Front Pembela Islam Jawa Barat melaporkan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi ke Kepolisian Daerah Jawa Barat, Senin, 30 November 2015. Dedi dilaporkan dengan tuduhan telah melakukan penistaan agama Islam yang dituliskan dalam sejumlah buku dan rekaman audio visual.

Ketua Majelis Dakwah Manhajus Solihin Purwakarta KH. Muhammad Syahid Joban mengatakan alasan laporan tersebut dibuat karena sebagian umat Islam di Purwakarta merasa resah dengan tindak tanduk Dedi Mulyadi yang sering melontarkan pernyataan yang menjurus menistakan agama Islam. Ia mencontohkan, dalam salah satu buku yang ditulis Dedi, terdapat banyak pernyataan yang mengandung unsur penistaan Islam.

"Ini merupakan desakan dari ulama se-Purwakarta yang resah atas kelakuan Dedi Mulayadi," ujar Syahid Joban yang juga menjabat sebagai sekretaris lembaga dakwah FPI Pusat kepada wartawan setelahmemberikan laporan kepada Polda Jawa Barat, Senin, 30 November 2015.

Menurut Syahid, salah satu judul buku yang mengandung penistaan agama yang ditulis Dedi adalah Spirit Budaya dan Kang Dedi Menyapa. Di dalam dua buku tersebut, ia mengatakan terdapat pernyataan yang melukai hati umat Islam, bahkan merendahkan Allah. "Dalam buku ini banyak penodaan terhadap agama Islam," katanya.

Salah satu pernyataan dalam buku tersebut yang dijadikan bahan laporan adalah ujaran Dedi yang mengatakan agama Islam adalah budaya. Pihaknya tidak menyetujui pendapat tersebut. Ia mengatakan Islam adalah wahyu dari Allah yang sangat diyakini kebenarannya. Berbeda dengan budaya yang merupakan buatan manusia dengan kadar kebenaran yang bisa dipatahkan.  "Buku Spirit Budaya banyak menodai agama Islam, bahkan menghina tauhid," tuturnya.

Selain barang bukti berupa dua buku karya Dedi Mulyadi, pihaknya pun menyertakan kompilasi video yang berisi pidato dan ceramah Dedi di hadapan publik. Dalam rekaman video tersebut, Syahid mengatakan terdapat beberapa sesi Dedi sedang memberikan pernyataan yang ia nilai telah menistakan agama.

"Salah satunya, ia mengatakan Allah berada di dalam sampah," tuturnya. Kalimat tersebut diambil dari pernyataan Dedi saat mengisi ceramah ilmiah di acara Keluarga Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Jawa Barat, 19 Desember 2014. Dedi mengatakan ketika sampah mulai bersatu dengan dirinya, di situ sampah menjadi harum. "Kenapa? Karena Allah hadir pada sampah-sampah itu," kata Dedi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pihaknya berharap laporan tersebut dapat diproses secepatnya oleh Polda Jawa Barat. "Ini laporan ketiga yang kami buat. Tapi sampai saat ini (dua laporan) tidak berjalan," kata Syahid.

Rombongan Syahid Joban dan FPI datang ke Polda sekitar pukul 12.00. Mereka langsung mendatangi Pusat Pelayanan dan Pelaporan Masyarakat Polda Jawa Barat. Terlihat juga puluhan anggota FPI berseragam lengkap putih-putih dan bersorban mengantar dua pemimpin organisasi Islam tersebut.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Sulistio Pudjo mengatakan telah menerima laporan itu. Dalam laporan tersebut, ia berujar, pelapor adalah atas nama Muhammad Syahid Joban.

"Bapak ustaz Syahid Joban telah melaporkan secara pribadi Dedi Mulyai. Bahwa yang bersangkutan dituduh telah melakukan penistaan terhadap agama," kata Pudjo.

Ia mengatakan, laporan tersebut akan didalami oleh tim penyidik Kriminal Khusus Polda Jawa Barat. Sebelum menyatakan apakah Dedi bersalah atau tidak, pihaknya lebih dulu akan meminta keterangan dari ahli agama, bahasa, dan budaya. "Masih banyak yang harus didalami," kata dia. Mejelis Dakwah Manhajus Solihin Purwakarta dan FPI Jawa Barat menuduh Dedi telah melanggar undang-undang tentang penistaan agama Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

IQBAL T. LAZUARDI S

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

11 jam lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

11 jam lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

20 jam lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).


Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

2 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

"Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf," kata Gilbert Lumoindong


Kongres Pemuda Indonesia Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya atas Kasus Penistaan Agama

2 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Kongres Pemuda Indonesia Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya atas Kasus Penistaan Agama

Ketua Kongres Pemuda Indonesia atau KPI Jakarta Sapto Wibowo Sutanto melaporkan pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya pada 19 April 2024.


Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

4 hari lalu

Farhat Abbas. Tabloidbintang.com
Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

Khotbah Gilbert Lumoindong yang membandingkan zakat di Islam dan Kristen dilaporkan ke polisi atas tuduhan penistaan agama


Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

6 hari lalu

Polisi mengevakuasi jenazah korban kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang  melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin
Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu


Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

27 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

Panji Gumilang dijerat Pasal Penodaan Agama, penghinaan terhadap agama di Indonesia masih mengacu pada Pasal 156a KUHP.


Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

27 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. Panji Gumilang didakwa telah menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terbukti bersalah melakukan tindak pidana penistaan agama, dihukum satu tahun penjara. Ini kronologisnya.


Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

28 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.