Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Novanto: Mahkamah Rapat Hari Ini, Masih Ada Bola Liar?

image-gnews
Gerakan Selamatkan NKRI saat melakukan pernyataan sikap terkait skandal antara Ketua DPR RI Setya Novanto dengan Muhammad Riza Chalid dan Maroef Sjamsoedin Presdir PT. Freeport Indonesia di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Senayan, Jakarta, 27 November 2015. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Gerakan Selamatkan NKRI saat melakukan pernyataan sikap terkait skandal antara Ketua DPR RI Setya Novanto dengan Muhammad Riza Chalid dan Maroef Sjamsoedin Presdir PT. Freeport Indonesia di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Senayan, Jakarta, 27 November 2015. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Rapat Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dalam kasus dugaan pelanggaran etik Ketua DPR Setya Novanto akan digelar hari ini, 30 November 2015. Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Junimart Girsang menuturkan, rapat siang ini akan langsung menentukan persidangan kasus Setya Nova.

"Karena tidak ada masalah lagi, paling lambat sidang akan berlangsung pada 7 Desember nanti," ujarnya. "Sidang bisa terbuka dan tertutup sesuai dengan permintaan yang diperiksa." Sesuai Pasal 20 Peraturan DPR No. 2/2015 tentang Tata Beracara MKD, sidang pertama harus dilakukan 14 hari setelah kasus diputuskan untuk dilanjutkan.

Adapun keputusan untuk melanjutkan kasus Setya Novanto sudah dilakukan pada 24 November lalu. "Saya sudah ketok palu, lanjut sidang," kata Ketua MKD Surahman Hidayat kepada wartawan di gedung DPR, Selasa, 24 November 2015.

Dalam rapat  saat itu, MKD meminta keterangan Yayah Bacharia, seorang ahli bahasa. Yayah menerangkan bahwa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said merupakan anggota masyarakat. "Walhasil, Sudirman Said merupakan individu yang sesuai dengan kata 'dapat' melaporkan ke MKD," kata Yayah di ruang sidang MKD.

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan dari Fraksi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan, hari ini akan menentukan jadwal untuk verifikasi barang bukti. Jika tidak cukup, ucap Dasco, Mahkamah akan meminta pelapor melengkapi bukti itu.

Dasco menampik anggapan ada upaya untuk mengulur waktu dan menghentikan kasus ini. Menurut dia, sejauh ini penanganan kasus Setya Novanto sudah sesuai dengan peraturan tata beracara MKD. "Masalah alot itu karena kami ingin proses penanganan kasus sesuai dengan peraturan," katanya.

Anggota MKD, Akbar Faisal, hakulyakin ada sejumlah koleganya di Mahkamah akan berupaya menjegal kelanjutan penanganan kasus yang dilaporkan Menteri Energi Sudirman Said pada Senin dua pekan lalu.

Baca juga:

Penembakan Pesawat, Ahli: Turki dan Rusia Sama-sama Bohong!
11 Kapal Misterius Terdampar di Jepang, Bawa Puluhan Mayat

Akbar memperkirakan rapat akan dipenuhi perdebatan bagaimana Menteri Sudirman memperoleh rekaman yang menjadi bukti laporannya. "Ini akan jadi bola liar," kata politikus Partai NasDem tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berikut aturan sidang sesuai Peraturan DPR No. 2/2015 tentang Tata Beracara MKD:

Pasal 15

(1) Semua Sidang MKD harus dilakukan di ruang Sidang MKD.
(2) Sidang MKD bersifat tertutup, kecuali dinyatakan terbuka oleh Sidang MKD.
(3) Pimpinan dan anggota MKD wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dalam Sidang MKD.

Pasal 16

(1) Rapat MKD dapat membentuk kelompok kerja untuk penanganan perkara.
(2) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan paling banyak 7 (tujuh) orang yang mewakili unsur Fraksi.

Pasal 20

(1) Pimpinan MKD menetapkan hari sidang pertama untuk mendengarkan pokok permasalahan yang diadukan oleh Pengadu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak Pengaduan diputuskan untuk ditindaklanjuti dalam Rapat MKD.

Hussein Abri Yusuf Muda | PDAT

Baca juga:

Penembakan Pesawat, Ahli: Turki dan Rusia Sama-sama Bohong!
11 Kapal Misterius Terdampar di Jepang, Bawa Puluhan Mayat

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pengamat: Freeport Bisa Libatkan Lebih Banyak Putra Papua

18 Februari 2020

Warga saat melakukan aktifitas dulang emas dari air pembuangan limbah tailling PT Freeport yang mengalir melalui Sungai Otomona, Mil 38, Kualakencana, Timika Papua, 28 Oktober 2016. Perharinya warga dapat mendulang emas sebanyak setengah gram emas dengan biaya sewa lahan Rp 100 ribu perbulannya. TEMPO/Subekti
Pengamat: Freeport Bisa Libatkan Lebih Banyak Putra Papua

Pengamat menyatakan dipilihnya putra Papua sebagai bos baru Freeport Indonesia, membuka peluang lebih banyak melibatkan putra daerah.


Perjanjian Pengambilan Saham Divestasi Freeport Diteken Hari ini

12 Januari 2018

NEGOSIASI DIVESTASI FREEPORT
Perjanjian Pengambilan Saham Divestasi Freeport Diteken Hari ini

Perjanjian pengambilan saham divestasi Freeport dilakukan antara pemerintah pusat dan daerah serta Inalum.


Jokowi: Indonesia Harus Dapat 51 Persen Saham Freeport

9 Januari 2018

Presiden Joko Widodo melakukan pertemuan dengan Raja dan Sultan se-Nusantara di Istana Bogor, Jawa Barat, 4 Januari 2018. Pertemuan ini dihadiri 88 raja dan sultan dari seluruh Indonesia, yakni 20 dari Sumatera, 17 dari Jawa, 3 dari Bali, 5 dari NTT, 4 dari NTB, 10 dari Kalimantan, 18 dari Sulawesi, 9 dari Maluku, dan 2 dari Papua. Foto/Biro Pers Istana Kepresidenan.
Jokowi: Indonesia Harus Dapat 51 Persen Saham Freeport

Jokowi menegaskan bahwa Indonesia harus mendapatkan saham Freeport minimal 51 persen.


Freeport Indonesia Diminta Bayar Tunggakan Pajak Air Rp 5,6 T

27 September 2017

Suasana Lapangan Terbang Perintis Arwanop, Distrik Tembagapura, Timika, Papua, 29 Juni 2017. Lapangan Terbang Perintis Arwanop ini dibangun oleh PT Freeport Indonesia dengan panjang landasan pacu 461 meter dan lebar 18 meter serta berada di ketinggian 220
Freeport Indonesia Diminta Bayar Tunggakan Pajak Air Rp 5,6 T

Pemerintah Papua meminta Freeport Indonesia segera melunasi tunggakan pajak air permukaan sebesar Rp 5,6 triliun.


Masyarakat Adat Papua Minta Saham Freeport, Ini Jawaban Jonan

5 September 2017

Tambang Grassberg Freeport-McMoran Cooper & Gold Inc. di Papua. REUTERS/Stringer
Masyarakat Adat Papua Minta Saham Freeport, Ini Jawaban Jonan

Masyarakat adat Papua minta dilibatkan dalam divestasi saham PT Freeport. Menteri Jonan mengatakan siap menfasilitasi pertemuan dengan pemerintah.


Di Depan Projo, Jokowi: Negosiasi Divestasi Saham Freeport Alot

4 September 2017

Presiden Joko Widodo menyampaikan arahan saat membuka Rapat Kerja Nasional III Organisasi Kemasyarakatan Projo, di Jakarta, Senin (4/9/2017). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Di Depan Projo, Jokowi: Negosiasi Divestasi Saham Freeport Alot

Presiden Jokowi menceritakan proses negosiasi yang alot dengan Freeport saat bicara di depan Projo.


Bahas Freeport, Para Menteri Kumpul di Kantor Sri Mulyani  

4 Juli 2017

TEMPO/Tony Hartawan
Bahas Freeport, Para Menteri Kumpul di Kantor Sri Mulyani  

Pertemuan itu untuk membahas kelanjutan bisnis PT Freeport Indonesia, perusahaan asal Amerika Serikat, yang merupakan afiliasi dari Freeport-McMoRan.


Tahun 2022, Batas Waktu Freeport Bangun Smelter

1 Juni 2017

Area tambang terbuka PT Freeport Indonesia di Timika, Papua, 19 September 2015. Pengurangan bea keluar tersebut lantaran kemajuan pembangunan fasilitas smelter Gresik yang sudah mencapai 11 persen. ANTARA/Muhammad Adimaja
Tahun 2022, Batas Waktu Freeport Bangun Smelter

Pemerintah memberikan tenggat lima tahun kepada PT Freeport
Indonesia untuk membangun smelter.


Freeport Indonesia Minta PP, Tim Negosiasi Kaji Tiga Dokumen

31 Mei 2017

Truk pengangkut galian tambang di tambang emas dan tembaga PT Freeport Indonesia, 2000 .Rully Kesuma/ TEMPO
Freeport Indonesia Minta PP, Tim Negosiasi Kaji Tiga Dokumen

Freeport menyampaikan tiga dokumen tersebut sebagai pertimbangan Pemerintah untuk menjamin kestabilan investasi perusahaan tambang tersebut di Papua.


Dipecat, Pekerja Freeport Minta Pemerintah Turun Tangan  

17 Mei 2017

Ribuan karyawan PT. Freeport Indonesia melakukan longmarch ketika menggelar aksi unjuk rasa di Terminal Bis Gorong-gorong Timika, Papua, (10/10). ANTARA/Husyen Abdillah
Dipecat, Pekerja Freeport Minta Pemerintah Turun Tangan  

Desakan mengemuka setelah Freeport memecat 840 karyawan pada 15 Mei lalu. Pemerintah diminta turun tangan.