Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini Hakim Cecar Rio Capella Soal Sisca dan Uang Rp 200 Juta

Editor

Anton Septian

image-gnews
Terdakwa kasus suap kepada anggota DPR terkait penyelidikan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung, Patrice Rio Capella mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 23 November 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Terdakwa kasus suap kepada anggota DPR terkait penyelidikan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung, Patrice Rio Capella mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 23 November 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus suap Patrice Rio Capella berkukuh mengatakan sudah menolak pemberian uang dari temannya, Fransisca Insani Rahesti. Bahkan, kata dia, uang Rp 200 juta itu berkali-kali pindah tangan di antara mereka, sampai saatnya Fransisca dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, dan uang itu diserahkan ke penyidik KPK.

"Kalau memang mau dikembalikan, kenapa diterima?" tanya ketua majelis hakim Artha Theresia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 30 November 2015. "Kan dia tidak mau terima kembali uang itu," Rio menjawab. Tanya jawab di antara mereka berlangsung lama di dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa Rio itu.

Artha: Saudara anggota DPR?
Rio: Iya
Artha: Ada sumpahnya, kan?
Rio: Ya.
Artha: Ingat sumpahnya?
Rio: Tidak ingat, kalau detailnya.
Artha: Jadi saudara ngapain?
Rio: Maksudnya tidak ingat detail lo.
Artha: Yang Saudara ingat apa?
Rio: Tidak boleh menerima sesuatu.
Artha: Kenapa diterima?
Rio: Karena ditolak.
Artha: Kalau semua anggota DPR bilang begitu, kami nanti pekerjaannya terlalu banyak. Alasan Saudara menerima karena dia menolak kembali uangnya, itu tidak masuk akal.
Lemparkan saja uang itu ke mukanya kalau dia tidak menerima.
Rio: Masak mau dilempar?
Artha: Saudara tahu itu salah Saudara bisa menolak itu?
Rio: Sudah saya tolak.
Artha: Tapi berhasil?
Rio: Tidak. Karena kami teman dekat.
Artha: Kalau sama teman tidak bisa menolak, untuk apa Saudara bekerja sebagai anggota DPR? Kalau semua teman-teman Saudara yang kasih uang, Saudara tidak bisa tolak.
Rio: Namanya saya sudah salah.
Artha: Ini supaya menjadi peringatan juga kepada teman-teman Saudara di DPR. Teman itu bukan teman kalau mau melakukan sesuatu yang merugikan kita. Yang membahayakan pekerjaan, jabatan, dan tanggung jawab kita. Boleh berteman, tapi jangan berteman dengan orang seperti itu. Sayang kan, Saudara bersusah payah menjadi anggota DPR, hanya karena uang Rp 200 juta dari seorang teman, Saudara harus menghadapi persidangan. Tidak sepadan.
Rio: Pasti.
Artha: Walaupun Saudara bilang uang itu bolak-balik, capek mungkin uang itu, itu tidak menghapuskan bahwa Saudara menerima uang itu.
Rio: Makanya saya niat mengembalikan.
Artha: Begitu Saudara terima, sudah Saudara pegang, bawa pulang. Apalagi tidak ada tujuannya.
Rio: Saya salah. 
Artha: Apa pentingnya teman Saudara?
Rio: Enggak ada pentingnya. Saya menyesal.
Artha: Seharusnya teman Saudara bisa menghormati Saudara sebagai anggota DPR. Saudara saja tidak bisa mengembalikan uang, malah minta tolong sama sopir Saudara untuk kembalikan uang itu.
Rio: Mudah-mudahan tidak ketemu lagi dengan Sisca.

Fransisca Insani Rahesti adalah teman Rio semasa kuliah di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang, sejak 1989. Mereka bertemu lagi ketika Rio mengambil kuliah strata dua. Sisca lalu bekerja sebagai staf magang di kantor pengacara Otto Cornelis Kaligis. Rio mengaku merekomendasikan Sisca kepada Kaligis ketika keduanya (Rio dan Kaligis) bertemu di kantor Partai NasDem. "Karena Sisca menelepon saya dan minta dicarikan tempat untuk magang," ujar Rio.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Patrice Rio adalah terdakwa kasus dugaan suap. KPK menduga Rio menerima uang Rp 200 juta dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti. Uang itu dititipkan Evy melalui teman Rio, Fransisca. Pemberian ini diduga untuk meminta Rio mengamankan kasus Gatot di Kejaksaan Agung.

REZKI ALVIONITASARI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI

27 Agustus 2023

Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan jajaran memberikan keterangan saat konferensi pers soal Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPR RI Pemilu 2024 di Gedung KPU Jakarta, Jumat, 18 Agustus 2023. Dalam keteranganya, Total DCS DPR RI Pemilu 2024 yang ditetapkan oleh KPU RI adalah sebanyak 9.925 orang bakal caleg dan rata-rata bakal caleg DPR RI perempuan mencapai angka 37,3 persen. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI

Sebanyak 15 mantan narapidana kasus korupsi masuk ke DCS DPR dan DPD RI untuk Pemilu 2024.


KPK Siap Usut Pihak yang Terlibat Kasus Jaksa Pinangki Tapi Tak Ditindaklanjuti

17 September 2020

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango memantau kegiatan pegawai di ruang penerimaan tamu dan saksi di gedung KPK terkait pemberlakuan PSBB total di Jakarta, Senin, 14 September 2020. Saat ini, pegawai KPK yang dinyatakan positif terpapar virus Corona yaitu sebanyak 69 orang dengan 31 orang telah sembuh, dan pegawai yang tengah menjalani isolasi mandiri sebanyak 38 orang. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Siap Usut Pihak yang Terlibat Kasus Jaksa Pinangki Tapi Tak Ditindaklanjuti

Nawawi Pomolango mengatakan KPK dapat menangani pihak-pihak yang diduga terlibat kasus Djoko Tjandra dan jaksa Pinangki Sirna namun belum diusut.


Kritik NasDem, Patrice Rio Capella Dituding Gabung PDIP

10 November 2019

Salah satu pendiri Partai Nasdem, Patrice Rio Capella (kiri) menyampaikan pernyataan sikap ihwal Partai Nasdem di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Ahad, 10 November 2019. TEMPO/Putri.
Kritik NasDem, Patrice Rio Capella Dituding Gabung PDIP

Bendum NasDem berusaha mendekat untuk mengajak bicara Patrice Rio Capella tapi tak digubris. Istri Rio Caleg PDIP.


Patrice Rio Capella Kritik NasDem, Bendahara Umum Meradang

10 November 2019

Patrice Rio Capella, seusai memberikan keterangan kepada awak media, di Gedung DPP Partai Nasdem, Jakarta, 15 Oktober 2015. TEMPO/Imam Sukamto
Patrice Rio Capella Kritik NasDem, Bendahara Umum Meradang

Bendahara Umum NasDem Ahmad Ali menilai Patrice Rio Capella tak pantas mengritik NasDem karena dia sudah pindah partai.


Rio Capella: Apa Partai NasDem menuduh Jokowi Tak Pancasilais?

10 November 2019

Patrice Rio Capella. ANTARA/Wahyu Putro A
Rio Capella: Apa Partai NasDem menuduh Jokowi Tak Pancasilais?

Patrice Rio Capella menyebut pernyataan Ketua Umum NasDem Surya Paloh di pembukaan kongres mengejutkan.


Patrice Rio Capella Sebut NasDem Kini Jadi Restoran Politik

10 November 2019

Salah satu pendiri Partai Nasdem, Patrice Rio Capella (kiri) menyampaikan pernyataan sikap ihwal Partai Nasdem di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Ahad, 10 November 2019. TEMPO/Putri.
Patrice Rio Capella Sebut NasDem Kini Jadi Restoran Politik

Patrice Rio Capella menyebut Partai Nasdem sudah melenceng jauh dari tujuan awal didirikan pada 26 Juli 2011.


Gatot Pujo Nugroho Kembali ke Sukamiskin

1 Agustus 2017

Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Gatot Pujo Nugroho Kembali ke Sukamiskin

Sebelumnya Gatot menghuni Lapas Kelas 1 A Tanjung Gusta Medan.


Merasa Didiskriminasi, OC. Kaligis Ajukan Peninjauan Kembali  

6 Maret 2017

Otto Cornelis Kaligis memeluk putrinya artis Velove Vexia ketika menunggu sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 17 Desember 2015. OC Kaligis terbukti menyuap majelis hakim dan penitera PTUN di Medan sebesar 27 ribu dolar AS dan 5 ribu dolar Singapura. ANTARA FOTO
Merasa Didiskriminasi, OC. Kaligis Ajukan Peninjauan Kembali  

Menurut OC Kaligis, vonis 10 tahun bui yang ia dapatkan tak lepas dari peran hakim Artidjo Alkostar.


Vonis 10 Tahun Bui, OC Kaligis Ajukan Peninjauan Kembali

27 Februari 2017

Terdakwa kasus suap Hakim dan Panitera PTUN Medan OC Kaligis melambaikan tangan sebelum membacakan pembelaan (pledoi) atas dirinya saat sidang lanjutannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 25 November 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Vonis 10 Tahun Bui, OC Kaligis Ajukan Peninjauan Kembali

OC Kaligis menilai vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Mahkamah Agung kepadanya tidak adil.


Laode Apresiasi MA, OC Kaligis Divonis Kasasi 10 Tahun Bui  

11 Agustus 2016

Tahanan KPK OC Kaligis (tengah) berjabat tangan dengan paduan suara pengisi acara Misa Natal di Gedung KPK, Jakarta, 25 Desember 2015. ANTARA FOTO
Laode Apresiasi MA, OC Kaligis Divonis Kasasi 10 Tahun Bui  

Laode berharap putusan ini bisa dijadikan pelajaran bagi pengacara lain.