TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang ragu Dewan Perwakilan Rakyat bisa mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dalam waktu kurang dari sebulan. Dia menilai DPR terlalu memaksakan kehendak dengan menjadikan RUU KPK itu masuk dalam program legislasi nasional tahun 2015.
"Sangat riskan dan saya yakin DPR tak akan bisa menyelesaikan beleid RUU itu dalam waktu singkat," kata Sebastian, di Jakarta Pusat, Ahad, 29 November 2015. "Kalau mereka memaksakan diri, nanti akan berdampak luar biasa di masyarakat."
Dia juga heran ketika Pemerintah dan Dewan secara mendadak sepakat menjadikan RUU KPK masuk dalam program legislasi nasional 2015. Apalagi, kata Sebastian, Presiden Joko Widodo pada Oktober lalu meminta Dewan untuk menunda pembahasan RUU KPK.
"Nah ini sekarang siapa harus kita percaya, Presiden atau memang usulan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly yang menginginkan RUU KPK segera disahkan," kata Sebastian. "Koordinasi Presiden dan Menteri ini sering kali tidak tuntas. Sehingga masyarakat lelah dengan isu-isu seperti ini. Maka tidak heran saat ini kegaduhan politik juga disebabkan oleh pemerintah."
Sebastian menilai pun kalau DPR ngotot ingin segera mengesahkan rancangan undang-undang komisi antirasuah itu pada Desember nanti, hanya pasal tertentu saja yang akan diprioritaskan. Pasal-pasal itu antara lain yang menimbulkan kontroversi. Seperti menghilangkan kewenangan KPK dalam hal penyadapan, batas maksimal usia KPK dan semacamnya.
Artinya, kata dia, sangat mustahil Dewan melibatkan KPK pada pembasan RUU dalam waktu yang mepet ini. "Jadi mereka hanya mengakomodir kepentingan DPR saja. Makanya ini sangat dikebut," ujar dia.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR mengadakan rapat dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk membahas tentang dua RUU krusial, yakni RUU KPK dan RUU Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak. Dalam rapat tersebut diperoleh kesepakatan bahwa pemerintah akan mengusulkan tax amnesty dan DPR akan mengusulkan RUU KPK serta kedua RUU tersebut akan dibahas dalam Prolegnas Prioritas 2015.
Baleg menyetujui "barter" yang mereka sepakati dengan pemerintah melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly untuk mengusulkan Rancangan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai RUU inisiatif DPR 2015. Baleg DPR dan Menteri Yasonna juga menyetujui RUU Tax Amnesty sebagai RUU inisiatif pemerintah.
Pada awal Oktober lalu, DPR sempat membuat heboh publik dengan usul revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam usul tersebut terdapat beberapa pasal yang justru akan melemahkan kedudukan lembaga antirasuah itu. Di antaranya pembatasan usia KPK yang hanya 12 tahun, penyadapan harus melalui izin jaksa, menangani kasus korupsi di bawah Rp 50 miliar, dan beberapa pasal lain yang berindikasi pada upaya pelemahan KPK.
REZA ADITYA