TEMPO.CO, Jakarta - Badan Legislasi Nasional Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui "barter" yang mereka sepakati dengan pemerintah melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly untuk mengusulkan Rancangan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai RUU inisiatif DPR 2015. Baleg DPR dan Menteri Yasonna juga menyetujui RUU Tax Amnesty sebagai RUU inisiatif pemerintah.
Menurut Firman Soebagyo, dalam merancang usulan RUU KPK tersebut, nanti pihaknya akan melibatkan KPK untuk bersama-sama membahas RUU itu. "Dalam proses (pembahasan) nanti, kami akan menghadirkan KPK, kira-kira pasal mana yang akan direvisi, sehingga tidak ada image bahwa DPR ini seolah-olah akan mengerdilkan KPK," katanya dalam Rapat Badan Legislasi di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Jumat, 27 November 2015.
Pada awal Oktober lalu, DPR sempat membuat heboh publik dengan usul revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam usul tersebut terdapat beberapa pasal yang justru akan melemahkan kedudukan lembaga antirasuah itu. Di antaranya pembatasan usia KPK yang hanya 12 tahun, penyadapan harus melalui izin jaksa, menangani kasus korupsi di bawah Rp 50 miliar, dan beberapa pasal lain yang berindikasi pada upaya pelemahan KPK.
Namun, dalam rapat dengan Menteri Yasonna, kemarin sore, mereka mengatakan akan mengedepankan transparansi dalam merevisi RUU KPK. "Kami akan mengundang KPK untuk membicarakan poin-poin sehingga, ketika ini nanti disahkan menjadi undang-undang, akan disepakati semua pihak sehingga tidak menimbulkan implikasi di kemudian hari," tuturnya.
Badan Legislasi DPR mengadakan rapat dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk membahas tentang dua RUU krusial, yakni RUU KPK dan RUU Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak. Dalam rapat tersebut diperoleh kesepakatan bahwa pemerintah akan mengusulkan tax amnesty dan DPR akan mengusulkan RUU KPK serta kedua RUU tersebut akan dibahas dalam Prolegnas Prioritas 2015.
DESTRIANITA K