Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perangi Koruptor, Antasari: Kalau Ga Kuat, Ya Seperti Saya!  

Editor

Bobby Chandra

image-gnews
Antasari Azhar menerima kunjungan awak media di tempat ia bekerja di Tangerang, Banten, 16 September 2015. Antasari mulai bekerja di kantor notaris tersebut sejak 14 Agustus 2015. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Antasari Azhar menerima kunjungan awak media di tempat ia bekerja di Tangerang, Banten, 16 September 2015. Antasari mulai bekerja di kantor notaris tersebut sejak 14 Agustus 2015. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar mengatakan calon pemimpin KPK harus memahami masalah teknis penegakan hukum, terutama seputar korupsi. Menurut Ketua KPK 2007-2009 itu, pemimpin KPK harus punya ketahanan diri dari ancaman dan tantangan yang berat.

Menurut Antasari, Ketua KPK harus mempunyai kapasitas teknis dari sisi penegakan hukum. "Koruptor yang diusut bukan orang sembarangan. Mereka bisa menyerang balik. Kalau enggak kuat akibatnya seperti saya," kata Antasari di Tangerang, Banten, Jumat, 27 November 2015.

BACA JUGA

Fernando Alonso Gandeng Kekasih Cantiknya di GP Abu Dhabi
11 Kapal Misterius Terdampar di Jepang, Bawa Puluhan Mayat

Antasari menegaskan, kapasitas calon pemimpin KPK bukan hanya sampai pada pengalaman dalam proses kasus pencurian, lalu menangani korupsi. "Agak bingung juga nanti," ujarnya. Ia menjelaskan, pimpinan KPK boleh saja bukan sarjana hukum. Asalkan berpengalaman dalam sisi penegakan hukum.

Ia menanggapi ketua sebelumnya yakni Abraham Samad, --kini nonaktif. "Abraham bagus, ada gregetnya, agak kaget juga kenapa dia jadi tersangka," kata Antasari. Abraham pernah membesuknya di tahanan. Waktu itu, Abraham baru setahun menjalani masa jabatannya. "Saya katakan hati-hati bung. Sama siapa pun waspada."

Antasari menegaskan, Ketua KPK harus sombong dan tak acuh. Meski itu bukan kepribadian aslinya. "Kalau dimuat berita Ketua KPK sombong, biar saja. Dari pada nanti terjebak. Hari ini siap disanjung, besok siap dimaki-maki. Saya kasih tahu begitu ke Abraham, ternyata dia kena juga."

SIMAK PULA

Wow, Robot Ini Seksi Bak Artis, Bisa Bikin Jatuh Cinta?
Ditinggal Perkuat MU, Wanita Cantik Protes Karena Kesepian

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Harapan saya mudah-mudahan KPK tetap on the track. Juga jangan sampai berutang kasus," ujarnya. Maksud berutang kasus adalah KPK perlu menangani suatu kasus sampai selesai. Sebagai contoh, kasus Bank Century yang menetapkan terpidana Budi Mulya. Pelaku lainnya belum tuntas diusut. "Tuntaskan satu baru pindah, jadi publik tidak bertanya-tanya," kata dia.

Antasari tengah menjalani proses asimilasi sebelum dibebaskan seusai menjalani vonis 18 tahun penjara terkait kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Rajawali Putra Banjaran pada Februari 2009. Pada 6 September 2011, Antasari mengajukan Peninjauan Kembali atas kasusnya, tapi ditolak karena bukti yang diajukan dianggap tidak tepat.

Adapun KPK tengah menunggu nama capim hasil seleksi pansel yang diserahkan pemerintah ke DPR. Mereka antara lain Saut Situmorang dan Surya Chandra (bidang pencegahan); Agus Raharjo dan Sujanarko (bidang manajemen), serta Johan Budi Sapto Prabowo dan Laode Muhammad Syarif (bidang supervisi).

REZKI ALVIONITASARI

BERITA MENARIK
Curhat Sandy Tumiwa: Tak Punya Rumah, Ditinggal Istri
Penumpang Pesawat Lihat 'UFO' Dekat Pangkalan Militer Nevada

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Umroh, Fadel Muhammad Tak Penuhi Panggilan KPK sebagai Saksi Kasus Korupsi APD Covid-19

32 menit lalu

Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad.
Umroh, Fadel Muhammad Tak Penuhi Panggilan KPK sebagai Saksi Kasus Korupsi APD Covid-19

KPK memanggil Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19 di Kemenkes.


KPK Cecar Kakak Windy Idol soal Pembelian Aset Kasus Hasbi Hasan

36 menit lalu

Terdakwa Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan, mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 14 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa Hasbi Hasan, pidana penjara badan selama 13 tahun dan 8 bulan, pidana denda Rp.1 miliar subsider pidana kurungan 6 bulan serta pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.3,88 miliar subsider 3 tahun penjara, dalam perkara tindak pidana korupsi dugaan kasus suap pengurusan Perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Cecar Kakak Windy Idol soal Pembelian Aset Kasus Hasbi Hasan

Kakak Windy Idol diminta keterangan sebagai saksi oleh KPK soal proses pembelian aset yang berhubungan dengan TPPU Hasbi Hasan.


JATAM Laporkan Bahlil ke KPK, Dugaan Korupsi Izin Tambang

52 menit lalu

Menteri BKPM Bahlil Lahadalia saat menyerahkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Penyerahan zakat ini juga diikuti oleh sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju, pimpinan lembaga tinggi negara, pimpinan lembaga negara, kepala daerah, direktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perwakilan perusahaan swasta, hingga tokoh publik. TEMPO/Subekti.
JATAM Laporkan Bahlil ke KPK, Dugaan Korupsi Izin Tambang

Menteri Bahlil telah mencabut ribuan izin usaha tambang di Indonesia sejak mendapat mandat dari Presiden Jokowi pada 2021.


KPK Cegah Pengusaha Hanan Supangkat ke Luar Negeri atas Kasus Korupsi SYL

1 jam lalu

Hanan Supangkat. Swa.co.id
KPK Cegah Pengusaha Hanan Supangkat ke Luar Negeri atas Kasus Korupsi SYL

Tim Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan rumah Hanan Supangkat dan temukan uang tunai rupiah dan valas dengan besaran belasan miliar.


Eks Wali Kota Banjar Serahkan Rp 958 Juta, Cicilan Pertama Uang Pengganti Kerugian Negara Rp 10,2 Miliar

6 jam lalu

Mantan Walikota Banjar, Herman Sutrisno dan Direktur CV. Prima, Rahmat Wardi, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 23 Desember 2021. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka baru Herman Sutrisno dan Rahmat Wardi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Kawasan Permukiman Kota Banjar, Jawa Barat Tahun 2008-2013 dan penerimaan gratifikasi.  TEMPO/Imam Sukamto
Eks Wali Kota Banjar Serahkan Rp 958 Juta, Cicilan Pertama Uang Pengganti Kerugian Negara Rp 10,2 Miliar

KPK telah menyetorkan cicilan uang pengganti dari eks Wali Kota Banjar Herman Sutrisno sebesar Rp 958 juta ke kas negara.


Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

19 jam lalu

Kejaksaan Agung menangkap dua tersangka korupsi dana tambahan penghasilan Dinas Transmigrasi dan  Tenaga Kerja Papua Barat. Dok Kejaksaan Agung.
Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

Dugaan sementara kerugian keuangan negara akibat korupsi di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat itu sebesar Rp 1.074.118.209.


Sri Mulyani Laporkan Dugaan Korupsi ke Kejagung, MAKI: Tak Lagi Menganggap KPK

19 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Jaksa Agung ST Burhanuddin saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (18/3/2024). (ANTARA/Imamatul Silfia)
Sri Mulyani Laporkan Dugaan Korupsi ke Kejagung, MAKI: Tak Lagi Menganggap KPK

MAKI menilai langkah Sri Mulyani melaporkan dugaan korupsi ke Kejaksaan Agung sebagai pujian untuk jaksa agung.


Kasus Dugaan LHKPN Janggal Wali Kota Pangkalpinang, KPK Dituntut Transparan

20 jam lalu

Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil dan istri Monica Haprinda. (Instagram)
Kasus Dugaan LHKPN Janggal Wali Kota Pangkalpinang, KPK Dituntut Transparan

Aktivis antikorupsi mendesak KPK melakukan supervisi atas kejanggalan LHKPN Wali Kota Pangkalpinang karena aparat hukum daerah terkesan tidak berani.


Pengamat: Kasus Pungli di Rutan KPK Seharusnya Ditangani oleh Kepolisian

1 hari lalu

KPK menetapkan 15 tersangka dan menahannya dalam kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan KPK, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Pengamat: Kasus Pungli di Rutan KPK Seharusnya Ditangani oleh Kepolisian

Seharusnya penanganan pungli di Rutan KPK diproses oleh kepolisian dan tidak diselesaikan secara internal oleh KPK.


KPK Kembali Sita 3 Tanah Milik Eks Kepala Bea Cukai Andhi Pramono di Kepulauan Riau

1 hari lalu

Andhi Pramono. Istimewa
KPK Kembali Sita 3 Tanah Milik Eks Kepala Bea Cukai Andhi Pramono di Kepulauan Riau

KPK kembali menyita tiga aset yang diduga milik tersangka Andhi Pramono dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.