TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar mengatakan calon pemimpin KPK harus memahami masalah teknis penegakan hukum, terutama seputar korupsi. Menurut Ketua KPK 2007-2009 itu, pemimpin KPK harus punya ketahanan diri dari ancaman dan tantangan yang berat.
Menurut Antasari, Ketua KPK harus mempunyai kapasitas teknis dari sisi penegakan hukum. "Koruptor yang diusut bukan orang sembarangan. Mereka bisa menyerang balik. Kalau enggak kuat akibatnya seperti saya," kata Antasari di Tangerang, Banten, Jumat, 27 November 2015.
BACA JUGA
Fernando Alonso Gandeng Kekasih Cantiknya di GP Abu Dhabi
11 Kapal Misterius Terdampar di Jepang, Bawa Puluhan Mayat
Antasari menegaskan, kapasitas calon pemimpin KPK bukan hanya sampai pada pengalaman dalam proses kasus pencurian, lalu menangani korupsi. "Agak bingung juga nanti," ujarnya. Ia menjelaskan, pimpinan KPK boleh saja bukan sarjana hukum. Asalkan berpengalaman dalam sisi penegakan hukum.
Ia menanggapi ketua sebelumnya yakni Abraham Samad, --kini nonaktif. "Abraham bagus, ada gregetnya, agak kaget juga kenapa dia jadi tersangka," kata Antasari. Abraham pernah membesuknya di tahanan. Waktu itu, Abraham baru setahun menjalani masa jabatannya. "Saya katakan hati-hati bung. Sama siapa pun waspada."
Antasari menegaskan, Ketua KPK harus sombong dan tak acuh. Meski itu bukan kepribadian aslinya. "Kalau dimuat berita Ketua KPK sombong, biar saja. Dari pada nanti terjebak. Hari ini siap disanjung, besok siap dimaki-maki. Saya kasih tahu begitu ke Abraham, ternyata dia kena juga."
SIMAK PULA
Wow, Robot Ini Seksi Bak Artis, Bisa Bikin Jatuh Cinta?
Ditinggal Perkuat MU, Wanita Cantik Protes Karena Kesepian
"Harapan saya mudah-mudahan KPK tetap on the track. Juga jangan sampai berutang kasus," ujarnya. Maksud berutang kasus adalah KPK perlu menangani suatu kasus sampai selesai. Sebagai contoh, kasus Bank Century yang menetapkan terpidana Budi Mulya. Pelaku lainnya belum tuntas diusut. "Tuntaskan satu baru pindah, jadi publik tidak bertanya-tanya," kata dia.
Antasari tengah menjalani proses asimilasi sebelum dibebaskan seusai menjalani vonis 18 tahun penjara terkait kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Rajawali Putra Banjaran pada Februari 2009. Pada 6 September 2011, Antasari mengajukan Peninjauan Kembali atas kasusnya, tapi ditolak karena bukti yang diajukan dianggap tidak tepat.
Adapun KPK tengah menunggu nama capim hasil seleksi pansel yang diserahkan pemerintah ke DPR. Mereka antara lain Saut Situmorang dan Surya Chandra (bidang pencegahan); Agus Raharjo dan Sujanarko (bidang manajemen), serta Johan Budi Sapto Prabowo dan Laode Muhammad Syarif (bidang supervisi).
REZKI ALVIONITASARI
BERITA MENARIK
Curhat Sandy Tumiwa: Tak Punya Rumah, Ditinggal Istri
Penumpang Pesawat Lihat 'UFO' Dekat Pangkalan Militer Nevada