TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian RI Jenderal Badrodin Haiti mengatakan bahwa permintaan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang ingin menambah wewenang Polri perlu ditinjau ulang. Badrodin menilai bahwa permintaan Menteri Susi tersebut melihatnya dari pandangan kejahatan ilegal fishing. "Sedangkan ilegal fishing banyak dilakukan di ZEE (zona ekonomi eksklusif)," kata Badrodin di Mabes Polri, Jumat, 27 November 2015.
Menurut Badrodin, untuk Polisi tidak bisa menangani masalah hingga menyentuh ZEE. Sehingga kalau harus menangkap kapal asing di wilayah ZEE, Polri harus menyerahkannya ke KKP atau Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL). "Karena mereka yang punya kewenangan," kata Badrodin.
Baca Juga:
Oleh karena itu, Polri meminta pada Menteri Susi agar bisa meberikan perintah kepada Polri untuk bisa mengajukan revisi undang-undang sehingga Polri bisa membantu untuk dapat menyidik sampai ZEE. Adapun persedian kapal untuk Polisi Air (Polair), sampai saat ini tidak ada masalah. "Kan tidak semua harus ke sana (memantau laut) setiap hari. Kami juga ada keterbatasannya. Kalau kita bersinergi satu sama lain, bisa lebih baik," kata dia.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti meminta Polri memerluas kewenangan penegakan hukum di laut. Sebelumnya, wewenang Kepolisian hanya sampai sebatas 12 mil ke arah laut atau ZEE.
Menurut Susi, penambahan wewenang tersebut kepada Polri bukan berarti melampaui wewenang anggota TNI Angkatan Laut (AL). Hanya saja, Susi berharap Polri tetap melakukan fungsinya seperti melakukan penanganan masalah kejahatan yang dilakukan melalui jalur laut.
LARISSA HUDA