TEMPO.CO, Makassar - Juru bicara Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat, Komisaris Besar Frans Barung Mangera, mengatakan dua oknum polisi yang pistolnya sempat dicuri terancam sanksi disiplin. Tim paminal akan melakukan pemeriksaan guna menelisik dugaan unsur kelalaian yang mengakibatkan senjata api organik itu digondol maling. Bila menemukan bukti kelalaian, maka yang bersangkutan akan dijatuhi hukuman disiplin, Sabtu, 28 November 2015.
"Tentunya akan diperiksa, apakah ada unsur kelalaian atau tidak? Kalau benar ada, ya pasti dijatuhi sanksi disiplin. Biasanya bisa sampai kurungan selama 14 hari," kata Barung, saat ditemui Tempo, kemarin. Pemeriksaan dan sidang disiplin dilaksanakan pada satuan kerja asal oknum polisi itu. "Kan ada ankum (atasan yang berhak menghukum) yang nantinya menjalankan prosedur itu," ujarnya.
Kasus pencurian pistol anggota Polri terjadi dua kali dalam sebulan terakhir. Kasus pertama dialami Brigadir Kepala Syarifuddin, anggota Kepolisian Resor Luwu Timur, saat rumahnya di Luwu Timur, dibobol maling, Jumat, 30 Oktober. Pelakunya, Junaidi dan Firmansyah, menggasak sebuah pistol, 3 unit telepon seluler, uang tunai Rp 1 juta, sebuah handy cam, dan 4 buah cincin emas. Junaidi akhirnya diringkus di Lombok Tengah, NTB, dan Firmansyah dicokok di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat, 13 November.
Kasus kedua menimpa Ajun Inspektur Satu Abdul Salam, Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisan Sektor Ujung Bulu, yang pistolnya dicuri, saat berkunjung ke rumah anaknya di Jalan Tamalate II, Kecamatan Rappocini, Makassar, Jumat, 20 November. Saat kejadian Salam sedang menunaikan Salat Jumat. Pelakunya masih pelajar SMP yakni AT. Selain menggondol sebuah pistol, AT mencuri sebuah telepon seluler dan uang tunai Rp 2 juta. Kepolisian berhasil menangkap AT di sebuah minimarket di Jalan Tamalate I, Rabu, 25 November.
Penanganan kedua kasus pencurian pistol itu ditarik ke Direktorat Polda Sulawesi Selatan dan Barat, setelah sebelumnya diusut Polres Luwu Timur dan Polsek Rappocini. Dalam kasus pencurian pistol di Luwu Timur, kepolisian masih mengejar dua pelaku. Adapun, dalam kasus pencurian pistol di Makassar, AT bertindak sebagai pelaku utama dan tunggal. Ketiga tersangka dari dua kasus itu dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun dibui.
Lebih jauh, Barung menghimbau seluruh aparat Polri untuk tidak lengah dan selalu menyimpan dengan baik pistolnya. Senjata api itu ibarat istri pertama yang mesti selalu diperhatikan. Musababnya, bila teledor dan jatuh ke tangan orang yang tidak bertanggungjawab, dikhawatirkan akan menimbulkan masalah yang lebih besar. "Itu yang dihindari jangan sampai jatuh ke pelaku kejahatan, seperti pelaku begal atau bahkan teroris. Bisa berbahaya," ucapnya.
TRI YARI KURNIAWAN