TEMPO.CO, Bandung - Direktur Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Barat Komisaris Besar Wirdhan Denny mengatakan, untuk memeriksa tuduhan Angkatan Muda Siliwangi terhadap pentolan Front Pembela Islam, Muhammad Rizieq Shihab, pihaknya telah menyiapkan dua saksi ahli dari pakar bahasa dan telekomunikasi.
"Sekarang kami tengah menyiapkan panggilan untuk pelapor yang melaporkan Habib Rizieq. Pelapornya kan dari AMS. Nanti kami periksa pihak AMS sebagai saksi pelapor. Lalu ditindaklanjuti dengan mendengar keterangan saksi ahli, baik ahli bidang IT maupun bahasa," ujarnya, Jumat, 27 November 2015.
Hal itu dilakukan untuk memenuhi alat bukti terkait dengan laporan AMS yang menuding Rizieq telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan memelesetkan salam khas Sunda, "sampurasun", menjadi "campur racun". Aksi guyon yang membuat beberapa pihak naik pitam ini diduga dilakukan Rizieq saat membuka ceramah di Purwakarta pada 13 November 2015. Rekaman video tersebut kini tersebar luas di media sosial YouTube.
"Kami saat ini tengah mempelajari laporannya," ujar dia. "Nantinya, saksi ahli bahasa akan kami mintai keterangan berkaitan ucapan Habib Rizieq itu mengandung unsur penghinaan atau tidak. Kalau saksi ahli IT untuk membuktikan apakah yang di-upload (berupa rekaman video) ke YouTube itu benar atau tidak ucapannya Habib Rizieq."
Wirdhan mengatakan Rizieq terancam dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun. Namun, karena kasus tersebut merupakan delik aduan, kasus yang menimpa mantan Ketua FPI ini bisa saja tidak dilanjuti.
"Karena ini delik aduan, apabila mereka islah, kasus ini tidak dilanjuti," ujarnya.
Namun, ia mengatakan, pihaknya akan terus melanjutkan kasus ini apabila tidak terjadi islah di antara kedua pihak.
"Ya kami lanjut. Ada laporan masyarakat masak kami tidak tindaklanjuti? Sekarang tinggal pembuktiannya saja," ujarnya. "Kalau memang saksi dan petunjuk sudah cukup sebagai alat bukti, barulah kami panggil Habib Rizieq."
AMS membuat laporan polisi pada 24 November 2015 ke SPKT Polda Jawa Barat dengan nomor surat LPB/967/XI/2015/JABAR tertanggal 24 November 2015. Kasus ini selanjutnya ditangani Subdirektorat II Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat.
Guyonan yang dilontarkan Rizieq tersebut dilakukan di hadapan jemaah tablig akbar yang diselenggarakan pada 13 Nobember 2015 di Kabupaten Purwakarta.
Dalam video ceramahnya yang diunggah di YouTube, pelesetan "sampurasun" menjadi "campur racun" tersebut dilakukan di awal ceramah. Saat itu, Rizieq tengah menyapa para audiens dakwah. Namun, di sela menyapa para audiens, Rizieq tiba-tiba melontarkan kata "camupur racun" sebanyak tiga kali dengan suara seperti berteriak. Guyonan tersebut sontak membuat jemaah tertawa dibarengi tepuk tangan girang.
IQBAL T LAZUARDI S