Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kisah Antasari Azhar di Penjara, Jadi Manajer Futsal Tahanan

Editor

Anton Septian

image-gnews
Antasari Azhar keluar dari Lembaga Pemasyarakatan kelas 1 Tangerang untuk bekerja di sebuah kantor notaris, di Banten, 16 September 2015. Antasari akan menjalani program tersebut hingga dua pertiga masa pidananya. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Antasari Azhar keluar dari Lembaga Pemasyarakatan kelas 1 Tangerang untuk bekerja di sebuah kantor notaris, di Banten, 16 September 2015. Antasari akan menjalani program tersebut hingga dua pertiga masa pidananya. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Iklan

TEMPO.COJakarta - Terpidana Antasari Azhar menjalani hari-harinya di tahanan dengan membina klub futsal di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1A Tangerang. "Di LP ada olahraga bola kaki, futsal, dan voli. Saya yang membina futsal dan sepak bola," kata Antasari kepada Tempo di Tangerang, Jumat, 27 November 2015.

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korups itu mulai menekuni kegiatan tersebut sejak empat tahun lalu. Menurut dia, banyak narapidana yang menggemari futsal. "Karena futsal, kan, lagi tren," ujarnya.

Adapun klub sepak bola berjumlah 18 pemain. Usia mereka sekitar 20-30 tahun. Nama klubnya sesuai dengan nama LP, yakni Lapasta alias Lapas Tangerang.

Para pemain bola ini rata-rata adalah narapidana kasus narkoba. "Mereka dulu pemakai yang direhabilitasi," tuturnya. Dengan bermain sepak bola dan futsal, kata Antasari, mereka dapat melupakan narkoba.

Menurut dia, cara ini adalah solusi untuk melarang mereka kembali memakai narkoba. Namun tak sekadar dilarang, "Mereka dikasih kegiatan. Setelah olahraga, capek, mereka tidur," ucapnya.

Ia mengaku membina klub futsal ini untuk memperkenalkan bahwa para napi juga punya kegiatan-kegiatan positif. Antasari menjelaskan, latihan bola diadakan setiap sore. Kadang ada pula latihan antar-LP dan latih tanding dengan LP lain. Namun klubnya lebih banyak didatangi tim lawan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Terakhir, Lapasta bertandang ke LP Cipinang dalam laga persahabatan pada awal 2015. Tim Lapasta menang dengan skor 2-0.

Selain olahraga, di dalam LP juga ada pembinaan grub musik dan dangdut. "Ada pembinanya sendiri."

Antasari adalah terpidana kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Antasari 18 tahun penjara pada 18 Februari 2010.

Ia beberapa kali mendapat remisi. Antasari kini menjalani asimilasi atau penyesuaian sebelum bebas. Sejak 13 Agustus lalu, Antasari bekerja di kantor notaris Handoko Halim di Tangerang. Ia bekerja dari Senin sampai Sabtu, pukul 08.30-17.00.

REZKI ALVIONITASARI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ketua Umum PSSI Diminta Mundur Buntut Tragedi Kanjuruhan, Ini Profil Mochamad Iriawan

3 Oktober 2022

Ketua Umum PSSI periode 2019-2023 Mochamad Iriawan alias Iwan Bule. TEMPO/Nurdiansah
Ketua Umum PSSI Diminta Mundur Buntut Tragedi Kanjuruhan, Ini Profil Mochamad Iriawan

Buntut insiden tragedi Kanjuruhan, Malang, yang menewaskan 125 orang itu antara lain tuntutan Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan mundur.


Terima Bintang Mahaputera, Ini Sepak Terjang dan Prestasi Artidjo Alkostar

12 Agustus 2021

Artidjo Alkostar yang merupakan bekas hakim agung itu tak pandang bulu dalam memutus perkara, mulai dari yang melibatkan mantan Presiden Soeharto hingga kasus pembunuhan aktivis Munir yang melibatkan pilot Garuda Pollycarpus Budihari Priyanto. dok.TEMPO
Terima Bintang Mahaputera, Ini Sepak Terjang dan Prestasi Artidjo Alkostar

Mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar rencananya akan dianugerahi Bintang Mahaputra dan Adipradana pada Kamis hari ini.


Isu Taliban, Novel Baswedan, dan Perkara Besar di KPK

26 Januari 2021

Menteri Sosial Juliari Batubara memakai rompi oranye seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Ahad, 6 Desember 2020. Ketua KPK Firli Bahuri menduga dua pejabat pembuat komitmen (PPK) program bantuan sosial alias bansos Covid-19 menetapkan fee Rp 10 ribu per paket sembako. TEMPO/M Taufan Rengganis
Isu Taliban, Novel Baswedan, dan Perkara Besar di KPK

Isu taliban di tubuh KPK dianggap sebagai lagu lama. Dianggap sebagai persepsi pihak luar yang ingin membelah KPK.


Eksekusi Duit Rp 546 M di Kasus Djoko Tjandra, Kejaksaan: Silakan Cek Kemenkeu

26 Agustus 2020

Djoko Tjandra (baju tahanan) saat akan diserahkan dari Tim Penyidik Bareskrim Mabes Polri ke Kejaksaan Agung, di Lobby Gedung Bareskrim, Jakarta Pusat, Jumat, 31 Juli 2020. Tempo/Egi Adyatama
Eksekusi Duit Rp 546 M di Kasus Djoko Tjandra, Kejaksaan: Silakan Cek Kemenkeu

Wakil Jaksa Agung Setia Untung mengatakan telah mengeksekusi barang bukti Rp 546 miliar di kasus hak tagih Bank Bali yang menyeret Djoko Tjandra.


Kata Antasari Azhar soal Pemeriksaan Dirinya dalam Kasus Djoko Tjandra

20 Agustus 2020

Mantan pimpinan KPK, Antasari Azhar (tengah) dan Mochamad Jasin (kiri) usai bertemu dengan Pansel KPK di Gedung Utama Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, 2 Juli 2019. TEMPO/Ahmad Faiz
Kata Antasari Azhar soal Pemeriksaan Dirinya dalam Kasus Djoko Tjandra

Antasari Azhar mengatakan bahwa penyidik mencecarnya dengan 10 pertanyaan. Ditanyakan seputar kasus pengalihan hak tagih Bank Bali.


Periksa Antasari Azhar, Polri Dalami Kasus Bank Bali Djoko Tjandra

20 Agustus 2020

Eks Ketua KPK Antasari Azhar saat ditemui usai acara diskusi di Komplek DPR RI, Gelora, Jakarta Pusat, Kamis, 7 November 2019. Tempo/Egi Adyatama
Periksa Antasari Azhar, Polri Dalami Kasus Bank Bali Djoko Tjandra

Antasari Azhar merupakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwa Djoko Tjandra telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus Bank Bali.


Bareskrim Sempat Periksa Antasari Azhar Jadi Saksi di Kasus Djoko Tjandra

20 Agustus 2020

Buronan Koruptor Djoko Tjandra saat serah terima tahanan dari Bareskrim ke Kejaksaan Agung di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat 31 Juli 2020. Kejaksaan Agung mengeksekusi buron hak tagih Bank Bali, Djoko akan langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Salemba cabang Mabes Polri terkait kasus Bank Bali. Dalam perkara ini, Mahkamah Agung memvonis Djoko 2 tahun penjara. TEMPO/Subekti.
Bareskrim Sempat Periksa Antasari Azhar Jadi Saksi di Kasus Djoko Tjandra

Badan Reserse Kriminal Polri membenarkan pernah memeriksa Antasari Azhar sebagai saksi dalam kasus Djoko Tjandra.


Reaksi Istana soal Isu Ahok Jadi Calon Dewan Pengawas KPK

7 November 2019

Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau Ahok tiba di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 26 Agustus 2019. Ahok menghadiri acara pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta. TEMPO/Muhammad Hidayat
Reaksi Istana soal Isu Ahok Jadi Calon Dewan Pengawas KPK

Fadjroel mengatakan kriteria anggota Dewan Pengawas KPK adalah tidak pernah menjalani hukuman pidana.


Antasari Sebut Tak Bisa Jadi Dewan Pengawas KPK, Ini Alasannya

7 November 2019

Eks Ketua KPK Antasari Azhar saat ditemui usai acara diskusi di Komplek DPR RI, Gelora, Jakarta Pusat, Kamis, 7 November 2019. Tempo/Egi Adyatama
Antasari Sebut Tak Bisa Jadi Dewan Pengawas KPK, Ini Alasannya

Nama Antasari Azhar mencuat sebagai salah satu calon Dewan Pengawas KPK.


Soal Penyadapan, Antasari Azhar Cerita Saat Pimpin KPK

14 September 2019

Mantan Ketua KPK Antasari Azhar menjawab pertanyaan awak media sebelum  meninggalkan gedung Ditreskrimsus, Polda Metro Jaya, Jakarta, 1 Februari 2017. Antasari datang bersama adik mantan Bos PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, Andi Syamsuddin. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Soal Penyadapan, Antasari Azhar Cerita Saat Pimpin KPK

Antasari Azhar mengisahkan penyadapan di eranya dilakukan dengan sangat hati-hati. Penyadapan bisa dilakukan jika sudah ada alat bukti lain.