Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Masyarakat Harus Kritisi Laporan Sudirman Said  

Editor

Suseno TNR

image-gnews
Aktivis membawa catut berukuran besar dan topeng ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto di Car Free Day, Surakarta, Jawa Tengah, 22 November 2015. TEMPO/Bram Selo Agung
Aktivis membawa catut berukuran besar dan topeng ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto di Car Free Day, Surakarta, Jawa Tengah, 22 November 2015. TEMPO/Bram Selo Agung
Iklan

TEMPO.COJakarta - Ketua Relawan Penggerak Jakarta Baru Pitono Adhi meminta masyarakat jeli dan tidak begitu saja menganggap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said sebagai pahlawan karena melaporkan Ketua DPR Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). “Ini cuma langkah politis SS (Sudirman Said) juga untuk melindungi kepentingannya,” kata Pitono dalam rilisnya, Jakarta, Jumat, 27 November 2015.

Menurut Pitono, masyarakat harus kritis dengan tindakan Sudirman yang melaporkan Setya ke MKD. Apalagi laporan ini dibuat saat pembicaraan mengenai reshuffle kabinet tengah gencar didiskusikan. 

Pitono mengimbau masyarakat tidak terlena dengan Menteri ESDM Sudirman Said. Menurut dia, meski Sudirman membuka kedok politikus pencatut nama Presiden, hal ini tidak serta-merta membuat Sudirman sebagai pahlawan. Masyarakat perlu kritis menyikapi hal ini.

Pada hari Senin, 16 November 2015, Sudirman melaporkan Ketua DPR Setya Novanto dalam dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil presiden dalam perpanjangan kontrak PT Freeport. Dalam keterangan resmi Sudirman setelah melapor ke MKD, ia menyebutkan bahwa Setya mencatut nama pimpinan negara dalam perpanjangan kontrak PT Freeport. Setya meminta saham sebesar 20 persen, dengan rincian 11 persen untuk Presiden Joko Widodo dan 9 persen untuk Wakil Presiden Jusuf Kalla. Selain itum dia diduga meminta saham 49 persen untuk proyek listrik di papua.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada laporan pertamanya, Sudirman menyerahkan transkrip kepada MKD sebagai lampiran. Dalam transkrip tersebut terdapat beberapa nama pejabat, seperti Ketua DPR Setya Novanto; pengusaha M. Riza Chalid; Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Pandjaitan; serta Darmo.

MAWARDAH NUR HANIFIYANI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Begini Modus Pencatut Nama Menteri Dekati Korban

8 Maret 2016

Gambar Borgol. merdeka.com
Begini Modus Pencatut Nama Menteri Dekati Korban

Ketiga pelaku penipuan tersebut ditangkap karena menipu korbannya dengan cara meminta mereka menyetorkan sejumlah uang ke rekening palsu.


Kasus Novanto, Jaksa Agung Belum Pastikan Naik ke Penyidikan

12 Februari 2016

Setya Novanto dihadang awak media usai menjalani pemeriksaan terkait kasus rekaman PT Freeport Indonesia di Kejaksaan Agung, Jakarta, 4 Februari 2016. Setya Novanta dimintai keterangan sejak pukul 8 pagi dengan 36 pertanyaan oleh penyidik. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Kasus Novanto, Jaksa Agung Belum Pastikan Naik ke Penyidikan

Menurut Prasetyo, pengusutan kasus Novanto masih panjang.


Jaksa Agung soal Penghentian Kasus Setya Novanto: Bisa Saja

29 Januari 2016

Jaksa Agung HM Prasetyo saat sesi wawancara khusus dengan Tempo Media Grup di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, 18 November 2015. TEMPO/Subekti
Jaksa Agung soal Penghentian Kasus Setya Novanto: Bisa Saja

Jaksa Agung berkomentar begini ketika ditanya soal kemungkinan kejaksaan menghentikan penyidikan kasus Setya Novanto.


Sakit tanpa Surat Dokter, Ini Alasan Pengacara Setya Novanto

27 Januari 2016

Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto saat mengikuti Rapat Paripurna Ke-15 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 18 Desember 2015. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Sakit tanpa Surat Dokter, Ini Alasan Pengacara Setya Novanto

Setya Novanto disebut menderita gangguan psikologis.


Kuasa Hukum: Setya Novanto Alami Gangguan Psikologis

27 Januari 2016

Ilustrasi Setya Novanto. (ILUSTRASI: TEMPO/IMAM YUNNI)
Kuasa Hukum: Setya Novanto Alami Gangguan Psikologis

Kuasa hukum mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto, Maqdir Ismail, mengatakan kliennya saat ini mengalami gangguan psikologis.


Tak Akan Panggil Riza Chalid Lagi, Kejaksaan Menyerah?  

27 Januari 2016

Riza Chalid. Twitter.com
Tak Akan Panggil Riza Chalid Lagi, Kejaksaan Menyerah?  

Riza selalu mangkir dari panggilan jaksa untuk dimintai keterangan terkait dengan kasus yang juga melibatkan bekas Ketua DPR Setya Novanto.


Kejaksaan Belum Tentu Kabulkan Permohonan Setya Novanto  

27 Januari 2016

Mantan Ketua DPR, Setya Novanto, memberi salam usai pidato pengunduran dirinya saat Rapat Paripurna ke-15 di Gedung Nusantara II,  Senayan, Jakarta, 18 Desember 2015. Mundurnya setelah kasus pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden ini menjadi peristiwa politik terbesar di 2015. TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo
Kejaksaan Belum Tentu Kabulkan Permohonan Setya Novanto  

Setya Novanto meminta waktu dua pekan sebelum memenuhi panggilan Kejaksaan.


Setya Novanto Kembali Mangkir dari Panggilan Kejaksaan Agung  

27 Januari 2016

Setya Novanto. (Ilustrasi: TEMPO/IMAM YUNNI)
Setya Novanto Kembali Mangkir dari Panggilan Kejaksaan Agung  

Bekas Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto kembali mangkir dari panggilan Kejaksaan Agung.


Jabatan Staf Khusus Presiden Juga Dicatut Orang untuk Menipu

22 Januari 2016

Presiden Joko Widodo (kanan) bersama Johan Budi usai berdiskusi di Istana Merdeka, Jakarta, 12 Januari 2016. Johan Budi terakhir menjabat Plt pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2015. TEMPO/Aditia Noviansyah
Jabatan Staf Khusus Presiden Juga Dicatut Orang untuk Menipu

Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana membenarkan adanya orang yang mencatut jabatannya untuk menipu.


Ini Alasan Setya Novanto Mangkir dari Panggilan Kejaksaan

21 Januari 2016

Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto saat mengikuti Rapat Paripurna Ke-15 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 18 Desember 2015. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Ini Alasan Setya Novanto Mangkir dari Panggilan Kejaksaan

Setya Novanto tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Agung karena khawatir akan keselamatannya.