TEMPO.CO, Garut - Kejaksaan Negeri Garut, Jawa Barat, menjebloskan dua orang politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) ke penjara. Mereka terjerat kasus korupsi pengadaan buku untuk tingkat SMP tahun 2010 senilai Rp 7,7 miliar.
Kedua politikus itu yakni, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai NasDem Kabupaten Garut, Komar Mariuna dan Budi Setiawan yang merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Garut dari Partai NasDem. “Kedua tersangka sudah kami titipkan ke Rumah Tahan (Rutan) Garut, tadi siang sebelum Jumatan,” ujar Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Garut, Hery Somantri, Jumat, 27 Nopember 2015.
Menurut dia, alasan penahan ini untuk mempercepat proses penyidikan. Selain itu juga, jaksa khawatir para tersangka melarikan diri dari kota Garut dan menghilangkan barang bukti. Kasus ini merupakan pelimpahan dari Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
Selain mereka penyidik juga telah menetapkan tersanga lain diantaranya mantan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Disdik Garut, Eutik Karyana, saat ini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pemuda dan Olah Raga Garut dan seorang pejabat yang merupakan panitia lelang di lingkungan Dinas Pendidikan setempat berinisial HS.
Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,7 miliar. Modusnya yakni buku pelajaran untuk SMP itu tidak diberikan ke sekolah. Buku tersebut baru didistribusikan setalah dua tahun pelaksanaan lelang yakni pada 2012. Selain itu, kondisi buku juga tidak sesuai dengan spesipikasi dan harganya pun di mark up.
Pengadaan buku ini dimenangkan oleh PT Mangle Panglipur dan CV Tenjolaya Cipta Pratama. PT Mangle mendapatkan pengadaan buku untuk 95 sekolah di wilayah Garut utara dengan nilai kontrak Rp 3,8 miliar. Sedangkan CV Tenjolaya menggarap buku perpustakaan untuk 75 sekolah di wilayah utara dengan nilai kontrak Rp 3,1 miliar.
Namun dalam fakta persidangan dengan terdakwa Eutik, terungkap bahwa kedua perusahaan tersebut bukan pemenang tender lelang yang sebenarnya. “Pemenang tender yang sah malah tidak diumumkan dan tidak mengerjakan proyek tersebut,” ujar Hery.
Saat kasus ini terjadi, Komar saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut. Sedangkan Budi merupakan Direktur CV Tenjolaya. Dalam kasus ini penyidik telah memeriksa lebih dari 40 orang saksi. Kebanyakan saksi yang dipanggil merupakan Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah di Kabupaten Garut. Perbuatan para tersangka ini dijerat dengan undang undang korupsi yakni pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 junto pasal 55 Kitab undang undang hukum pidana.
Penasehat Hukum Tersangka, Djohan Djauhari, menyesalkan penangkapan terhadap kliennya. Namun meski begitu, dia mengaku akan mengikuti proses hukum yang berlaku. Pihaknya telah telah menyampaikan pengajuan ke Jaksa untuk tidak dilakukan penahanan. “Jaminannya pihak keluarga tersangka ada juga pejabat Garut yang siap menjadi jaminan agar tersangka tidak ditahan,” ujarnya.
Hingga berita ini ditulis belum ada keterangan resmi dari Partai NasDem. Begitu juga Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Partai NasDem Kabupaten Garut, Duden Surachman. Dia enggan untuk memberikan komentarnya. “Tidak ada kewenangan saya untuk mengomentari itu (penangkapan),” ujar Duden singkat.
SIGIT ZULMUNIR
Baca juga:
Di Balik Heboh Freeport: Ayo Tebak, Setya Novanto Akan Tergusur?
Disebut Rizieq Lamar Nyi Kidul, Si Bupati:Istri Saya Saja...