Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dua Politikus NasDem Ini Terjerat Korupsi Buku Rp 7 Miliar  

image-gnews
Buku seri bacaan anak berjudul
Buku seri bacaan anak berjudul "Tunas Integritas" yang diluncurkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Forum Penulis Bacaan Anak (FPBA). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Garut - Kejaksaan Negeri Garut, Jawa Barat, menjebloskan dua orang politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) ke penjara. Mereka terjerat kasus korupsi pengadaan buku untuk tingkat SMP tahun 2010 senilai Rp 7,7 miliar.

Kedua politikus itu yakni, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai NasDem Kabupaten Garut, Komar Mariuna dan Budi Setiawan yang merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Garut dari Partai NasDem. “Kedua tersangka sudah kami titipkan ke Rumah Tahan (Rutan) Garut, tadi siang sebelum Jumatan,” ujar Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Garut, Hery Somantri, Jumat, 27 Nopember 2015.

Menurut dia, alasan penahan ini untuk mempercepat proses penyidikan. Selain itu juga, jaksa khawatir para tersangka melarikan diri dari kota Garut dan menghilangkan barang bukti. Kasus ini merupakan pelimpahan dari Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.

Selain mereka penyidik juga telah menetapkan tersanga lain diantaranya mantan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Disdik Garut, Eutik Karyana, saat ini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pemuda dan Olah Raga Garut dan seorang pejabat yang merupakan panitia lelang di lingkungan Dinas Pendidikan setempat berinisial HS.

Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,7 miliar. Modusnya yakni buku pelajaran untuk SMP itu tidak diberikan ke sekolah. Buku tersebut baru didistribusikan setalah dua tahun pelaksanaan lelang yakni pada 2012. Selain itu, kondisi buku juga tidak sesuai dengan spesipikasi dan harganya pun di mark up.

Pengadaan buku ini dimenangkan oleh PT Mangle Panglipur dan CV Tenjolaya Cipta Pratama. PT Mangle mendapatkan pengadaan buku untuk 95 sekolah di wilayah Garut utara dengan nilai kontrak Rp 3,8 miliar. Sedangkan CV Tenjolaya menggarap buku perpustakaan untuk 75 sekolah di wilayah utara dengan nilai kontrak Rp 3,1 miliar.

Namun dalam fakta persidangan dengan terdakwa Eutik, terungkap bahwa kedua perusahaan tersebut bukan pemenang tender lelang yang sebenarnya. “Pemenang tender yang sah malah tidak diumumkan dan tidak mengerjakan proyek tersebut,” ujar Hery.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Saat kasus ini terjadi, Komar saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut. Sedangkan Budi merupakan Direktur CV Tenjolaya. Dalam kasus ini penyidik telah memeriksa lebih dari 40 orang saksi. Kebanyakan saksi yang dipanggil merupakan Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah di Kabupaten Garut. Perbuatan para tersangka ini dijerat dengan undang undang korupsi yakni pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 junto pasal 55 Kitab undang undang hukum pidana.

Penasehat Hukum Tersangka, Djohan Djauhari, menyesalkan penangkapan terhadap kliennya. Namun meski begitu, dia mengaku akan mengikuti proses hukum yang berlaku. Pihaknya telah telah menyampaikan pengajuan ke Jaksa untuk tidak dilakukan penahanan. “Jaminannya pihak keluarga tersangka ada juga pejabat Garut yang siap menjadi jaminan agar tersangka tidak ditahan,” ujarnya.

Hingga berita ini ditulis belum ada keterangan resmi dari Partai NasDem. Begitu juga Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Partai NasDem Kabupaten Garut, Duden Surachman. Dia enggan untuk memberikan komentarnya. “Tidak ada kewenangan saya untuk mengomentari itu (penangkapan),” ujar Duden singkat.

SIGIT ZULMUNIR

Baca juga:
Di Balik Heboh Freeport: Ayo Tebak, Setya  Novanto Akan Tergusur?
Disebut Rizieq Lamar Nyi Kidul, Si Bupati:Istri Saya Saja...

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Terkini: Setelah 'Tuyul' dan Pertalite Dicampur Air Ada Apa Lagi di SPBU Pertamina?, KAI Operasikan KA Argo Bromo Anggrek New Generation

50 menit lalu

Ilustrasi SPBU Pertamina. ANTARA
Terkini: Setelah 'Tuyul' dan Pertalite Dicampur Air Ada Apa Lagi di SPBU Pertamina?, KAI Operasikan KA Argo Bromo Anggrek New Generation

Kecurangan di SPBU Pertamina kembali terungkap. Setelah switch dispenser untuk kurangi takaran yang disebut tuyul dan Pertalite dicampur air, kini....


Apa Peran Harvey Moeis, Suami Artis Sandra Dewi, dalam Kasus Korupsi PT Timah?

4 jam lalu

Suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (kiri) mengenakan rompi tahanan berwarna pink setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022, di Gedung Kejagung, Rabu, 27 Maret 2024. Humas Kejagung
Apa Peran Harvey Moeis, Suami Artis Sandra Dewi, dalam Kasus Korupsi PT Timah?

Harvey Moeis disebut berperan melobi beberapa perusahaan untuk menyetujui penambangan timah tanpa izin atau ilegal.


Dugaan Korupsi Tol Trans Sumatera, Sejumlah Pejabat Hutama Karya Diperiksa KPK

8 jam lalu

Suasana di depan Gedung KPK/Tempo/Mirza Bagaskara
Dugaan Korupsi Tol Trans Sumatera, Sejumlah Pejabat Hutama Karya Diperiksa KPK

KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera.


Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

8 jam lalu

Nurdin Halid. TEMPO/Subekti
Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

ICW temukan 56 mantan napi korupsi ikut dalam proses pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024. Nurdin Halid dan Desy Yusandi lolos jadi anggota dewan


Hubungan Harvey Moeis dan Crazy Rich PIK Helena Lim dalam Kasus Dugaan Korupsi PT Timah

9 jam lalu

Suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (kiri) mengenakan rompi tahanan berwarna pink setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022, di Gedung Kejagung, Rabu, 27 Maret 2024.  Humas Kejagung
Hubungan Harvey Moeis dan Crazy Rich PIK Helena Lim dalam Kasus Dugaan Korupsi PT Timah

Dua pengusaha, Harvey Moeis dan Helena Lim, menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Timah


Usai Eksepsinya Ditolak Hakim, Syahrul Yasin Limpo: Saya akan Bertanggung Jawab

13 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Usai Eksepsinya Ditolak Hakim, Syahrul Yasin Limpo: Saya akan Bertanggung Jawab

Hakim PN Tindak Pidana Korupsi menolak eksepsi bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dalam perkara dugaan gratifikasi


Tidak Ajukan Eksepsi, Dirut PT Sansaine Exindo Terima Dakwaan Rugikan Negara Rp 8 Triliun di Kasus Korupsi BTS 4G

17 jam lalu

Suasana sidang lanjutan kasus korupsi proyek pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo di PN Jakarta Pusat pada Selasa, 28 November 2023. Jaksa penuntut umum menghadirkan tujuh orang saksi untuk terdakwa Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Tidak Ajukan Eksepsi, Dirut PT Sansaine Exindo Terima Dakwaan Rugikan Negara Rp 8 Triliun di Kasus Korupsi BTS 4G

Kuasa hukum Dirut PT. Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan menyatakan menerima dakwaan dan tidak mengajukan eksepsi di kasus korupsi BTS 4G.


Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

18 jam lalu

Tersangka Bupati Kepulauan Meranti (nonaktif), Muhammad Adil, menjalani pemeriksaan lanjutan, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 27 Juni 2023. Muhammad Adil diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 s/d 2023, serta tindak pidana korupsi penerimaan fee jasa travel umrah dan dugaan korupsi pemberian suap pengkondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti. TEMPO/Imam Sukamto
Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

KPK kembali menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka gratifikasi dan pencucian uang.


Korupsi BTS 4G, Dirut PT Sansaine Exindo Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

19 jam lalu

Dua terpidana kasus korupsi Proyek Strategis BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galumbang Menak (kiri) dan Eks Menteri Kominfo Johnny G Plate (kanan) memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung untuk menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Windi Purnama dan Yusrizki Muliawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 15 Januari 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Korupsi BTS 4G, Dirut PT Sansaine Exindo Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Terdakwa korupsi BTS Jemy Sutjiawan disebut memberikan komitmen fee sebesar USD 2,5 juta untuk pekerjaan paket 1 dan 2 BTS 4G Tahun 2021.


Setelah Helena Lim dan Harvey Moeis, MAKI Desak Kejaksaan Segera Tetapkan RBS sebagai Tersangka Korupsi Timah

22 jam lalu

Suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (kiri) mengenakan rompi tahanan berwarna pink setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022, di Gedung Kejagung, Rabu, 27 Maret 2024.  Humas Kejagung
Setelah Helena Lim dan Harvey Moeis, MAKI Desak Kejaksaan Segera Tetapkan RBS sebagai Tersangka Korupsi Timah

MAKI akan mengajukan praperadilan bila Kejaksaan Agung tidak segera menetapkan RBS sebagai tersangka dalam korupsi timah.